Asuransi tanggung gugat profesi dokter Allianz adalah asuransi Allianz yang memberikan jaminan kepada para dokter untuk memperoleh ganti rugi finansial yang dibayarkan kepada pihak ketiga, apabila dokter tersebut secara hukum terbukti bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga tersebut.
Siapakah Pihak Ketiga yang dimaksud ?
Pihak Pertama : Tertanggung (pihak yang membeli polis asuransi, dalam hal ini adalah dokter)
Pihak Kedua : Penanggung (pihak penjamin/perusahaan asuransi, dalam hal ini adalah Allianz)
Pihak Ketiga : Semua pihak di luar pihak pertama dan pihak kedua.
Dalam pengertian ini, dokter tersebut bukan hanya mewakili dirinya sendiri tetapi juga bawahannya, pegawai, perawat, atau orang-orang yang disuruh/ditunjuk oleh dokter tersebut untuk mengurus kepentingannya maupun benda-benda atau barang barang yang berada di bawah pengawasan atau penyimpanannya.
- Dokter yang memiliki Surat Izin praktek (SIP) yang masih aktif.
- Maksimum memiliki 3 (tiga) SIP.
- Dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Untuk dokter gigi atau dokter gigi spesialis yang tergabung dalam Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
- Tarif premi berdasarkan bidang profesi dokter
- Pilihan premi pertanggungan yaitu Rp. 500 juta dan Rp. 1 Miliar
- Berlaku di dalam wilayah hukum Indonesia
- Polis berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
- Mengisi Formulir Pendaftaran Asuransi Profesi Dokter Allianz
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Izin Praktek (SIP) yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan Kota, sesuai dengan bidang profesi dokter dan dimana dokter melakukan praktek medisnya.
- Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) (atau anggota Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk dokter gigi)
- Membayar Premi Asuransi berdasarkan jenis profesi dan jumlah pertanggungan yang diinginkan
- Tidak ada batas maksimum usia dokter untuk mendaftar selama masih menjalani profesi nya sebagai dokter serta memiliki SIP yang masih aktif
- Jangka waktu perlindungan adalah maksimum 10 tahun ke belakang selama masih menjadi tertanggung aktif. Termasuk apabila kasus klaim terjadi saat ini untuk tindakan yang dilakukan beberapa tahun yang telah lewat (maksimal 10 tahun ke belakang) sepanjang di saat tindakan dilakukan, si dokter yang menjadi tertanggung telah dicover oleh asuransi dan asuransinya masih tetap diperpanjang (tanpa putus) sampai dengan saat ini dimana terjadi tuntutan/gugatan.
- Apabila penanggung yang membatalkan polis, maka secara otomatis diberikan perpanjangan waktu pengajuan klaim sampai dengan tiga tahun kedepan. Namun jika pembatalan dilakukan oleh tertanggung, maka penanggung berhak untuk tidak memberikan perpanjangan waktu klaim tersebut.
Manfaat Asuransi Profesi Dokter Allianz :
- Mengganti kerugian “finansial” akibat cedera fisik/mental/kematian pihak ketiga akibat kelalaian, ketidak sengajaan maupun malpraktek yang dilakukan oleh dokter dalam menjalankan profesinya sebagai tertanggung maupun karyawan yang membantu dan memiliki hubungan kerja secara langsung dengan tertanggung.
- Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan dimana secara hukum dokter terbukti harus bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab pada pihak ketiga (terbatas pada kasus Perdata) atau dapat disebut sebagai Defence Costs and Expenses.
- Menjamin kelalaian Dokter saat bertugas diluar lingkup ruang praktek dokter (dalam kapasitas profesi dan kompetensinya) sehari hari karena keadaan mendesak atau darurat
Jumlah maksimum pertanggungan yang bisa dipilih di Asuransi profesi Dokter Allianz adalah Rp. 500,000,000.- dan Rp. 1000,000,000.-
Kelompok Asuransi Profesi Dokter Allianz :
Asuransi profesi dokter Allianz dapat dibagi dalam 4 kategori/kelas/kelompok, tergantung dari profesi dari masing masing dokter yaitu :
Kelompok 1 yaitu asuransi profesi dokter untuk :
Dokter umum (Family and General Practice), dokter spesialis Alergi (Allergist), dokter spesialis Penyakit Kulit (Dermatologist), dokter spesialis Ilmu Esensial Penyakit (Pathologist), dokter spesialis kejiwaan/Psikiater (Psychiatrist), dokter spesialis psycosomatic (Psychosomatic Medicine), dokter spesialis farmakologi klinik, dokter spesialis mikrobiologi klinik, dokter spesialis parasitologi klinik, dokter spesialis okupasi, dokter spesialis andrologi, dokter spesialis forensik, dokter spesialis kedokteran kelautan (Hyperbarik), dokter spesialis gizi medik, dokter gigi umum (Dentist)
Kelompok 2 yaitu asuransi profesi dokter untuk :
Segala jenis kelompok profesi dokter yang tidak termasuk dalam kategori 1, 3 dan 4 seperti dokter Spesialis THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan / Ear, Nose, and Throat Medicine), dokter spesialis Jantung (Cardiologist), dokter spesialis Saluran Cerna (Gastroenterologist), dokter spesialis Penyakit Anak (Pediatrics), dokter spesialis Saraf (Neurologist), dokter spesialis Penyakit Dalam (Internist), dokter spesialis Mata (Ophthalmologist), dokter spesialis Akupuntur (bukan untuk keperluan kecantikan dan hanya yang berijazah resmi dari kedokteran), dokter spesialis Rehabilitasi, dokter spesialis Radiologi (Radiologist), dokter gigi spesialis seperti dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak (Pediatric Dentist), dokter gigi spesialis konservasi gigi (Endodontist), dokter gigi spesialis penyakit mulut (Oral Disease), dokter gigi spesialis ortodonsia (Orthodontist), dokter gigi spesialis periodonsia (Periodontist), dokter gigi spesialis prostodonsia (Prosthodontist), dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi (Dental Radiologist)
Kelompok 3 yaitu asuransi profesi dokter untuk :
Dokter spesialis Bedah umum (Surgeon) termasuk grup dokter bedah lain yang melakukan aktivitas pembedahan seperti dokter spesialis Bedah Mata, dokter spesialis Bedah Jantung, dokter spesialis Bedah Anak, dokter spesialis Bedah Saraf, dan dokter spesialis bedah lainnya, dokter spesialis Tulang (Orthopedics), dokter spesialis Saluran Kencing (Urologist), dokter gigi spesialis bedah mulut (Oral Surgery)
Kelompok 4 yaitu asuransi profesi dokter untuk :
Dokter spesialias Kandungan dan Kebidanan (Gynaecologist and Obstretriciants), dokter spesialis Anastesi (Anesthesiologist)
Silahkan menghubungi kami jika kategori profesi dokter yang Anda geluti tidak termasuk yang telah disebutkan di dalam 4 kategori di atas.
Tabel Premi Asuransi Profesi Dokter Allianz (Dalam Rupiah per Tahun)
Keterangan:
Untuk Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), besaran premi mengikuti premi Group Spesialis yang sedang diambil. PPDS adalah calon-calon Dokter Spesialis yang akan menjadi expert dan konsultan dalam spesialisasinya masing-masing.
Semua premi di atas belum termasuk Biaya Polis & Materai :
- Rp. 26.000 (untuk premi s/d Rp 249.999)
- Rp. 29.000 (untuk premi Rp. 250.000 s/d Rp. 999.000)
- Rp 32.000 (untuk premi diatas Rp. 1000.000)
- Kerugian yang timbul karena perang, invasi, tindakan musuh asing, tindakan permusuhan, perang saudara, pembangkitan, pemberontakan militer atau rakyat, huru hara atau rampasan perang, penyitaan atau penghancuran oleh pemerintah atau pejabat negara atau tindakan atau keadaan yang berkaitan dengan hal tersebut diatas apakah dinyatakan perang atau tidak,
- Denda, sangsi (apakah perdata, pidana atau berdasarkan perjanjian)
- AIDS, penyakit yang berkaitan dengan AIDS termasuk kematian yang disebabkan oleh atau dibuat lebih serius oleh atau penyakit yang berkaitan dengan AIDS.
- Layanan kesehatan yang diberikan selain untuk diagnostik atau terapi; untuk bedah plastik/kecantikan, jaminan hanya diberikan untuk pembedahan rekonstruksi yang diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan dan/atau deformasi sejak lahir
- Kerusakan/manipulasi genetik
- Penggunaan obat untuk mengurangi berat badan.
- Aktivitas dokter yang berhubungan dengan perawatan kecantikan (beauty care).
- Pengecualian lainnya di dalam polis.