Selain asuransi profesi untuk dokter gigi umum, di Allianz juga terdapat asuransi profesi untuk dokter gigi spesialis. Sebenarnya apa sih dokter gigi spesialis itu?
Semua orang sepertinya sudah hafal betul spesialisasi apa saja yang ada dalam bidang kedokteran seperti dokter spesialis penyakit dalam (internist), dokter spesialis kandungan, dokter spesialis bedah umum, dokter spesialis anak, dokter spesialis saraf, dokter spesialis bedah tulang, dokter spesialis urologi, dokter spesialis kulit dan kelamin, dan lain lain.
Bahkan calon pasien yang ingin berobat sudah tahu dokter spesialis apa yang akan mereka cari di saat mereka merasakan adanya gangguan penyakit tertentu pada tubuh mereka.
Namun, lain halnya dengan bidang spesialisasi yang ada di bidang kedokteran gigi. Saya yakin belum banyak orang yang tahu kalau di bidang kedokteran gigi juga ada spesialisasi nya. Banyak yang beranggapan bahwa dokter gigi (dentist) itu sama semua. Padahal di bidang kedokteran gigi ada lagi pembagian spesialiasi nya.
Misalnya dokter gigi yang memiliki spesialisasi membuat kawat gigi disebut spesialis orthodontis, atau dokter gigi yang spesialisasinya melakukan perawatan akar gigi biasa disebut spesialis endodontist (konservasi gigi).
Seorang dokter gigi umum biasanya akan memperoleh gelar Sarjana Kedokteran Gigi (SKG) selama kurang lebih 8 semester di bangku kuliah yang kemudian dilanjutkan dengan kerja praktik di Rumah Sakit Gigi dan Mulut selama kurang lebih 2 tahun, serta setelah melewati berbagai ujian, barulah ia berhak menyandang gelar dokter gigi (Drg).
Selanjutnya, pendidikan profesi dokter gigi spesialis (PPDGS) merupakan program pendidikan profesi lanjutan dari pendidikan dokter gigi umum yang mesti ditempuh oleh para dokter gigi ini untuk dapat menyandang gelar dokter gigi spesialis sesuai dengan kompetensinya masing masing.
Berikut ini adalah beberapa spesialisasi dokter gigi yang ada di Indonesia dan asuransi profesi dokter gigi spesialis Allianz untuk masing masing bidang kompetensinya.
1. Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi (SpRKG).
Keahlian yang dimiliki oleh seorang SpRKG adalah menganalisa dan menginterpretasikan gambaran radiologi gigi.
Tersedia asuransi profesi dokter spesialis radiologi kedokteran gigi Allianz bagi Anda yang menjalani profesi ini.
2. Pedodontist, Sp.KGA (Spesialis Kedokteran Gigi Anak)
Pedodontis akan melakukan pencegahan dan perawatan semua kelainan dan penyakit pada gigi dan mulut anak secara komprehensif, baik anak yang normal, maupun anak dengan kebutuhan khusus seperti menangani seluruh masalah kesehatan gigi anak, mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan gigi-gigi mereka, membantu mereka menghindari masalah kesehatan gigi di masa yang akan datang dengan pendekatan sesuai psikologis anak, sehingga anak tidak akan mengalami trauma untuk pergi ke dokter gigi.
Tersedia asuransi profesi dokter spesialis kedokteran gigi anak Allianz (asuransi profesi pedodontist Allianz) bagi Anda yang menjalani profesi ini.
3. Orthodontist, Sp.Ort (Ahli Meratakan Gigi)
Untuk Anda yang ingin meratakan gigi, datang dan periksakan keadaan gigi pada Anda pada dokter yang bergelar Sp. Ort.
Karena, dokter tersebut akan memberikan perawatan konvensional dan radikal pada maloklusi ringan sampai yang berat seperti mendiagnosa kelainan pertumbuhan dan perkembangan gigi dan wajah (dentofasial), serta cara penanggulangannya melalui upaya preventif, interseptif dan kuratif baik secara bedah maupun non-bedah, guna mengembalikan fungsi sistem pengunyahan dan estetika yang optimal.
Tersedia asuransi profesi dokter spesialis ahli meratakan gigi Allianz (asuransi profesi orthodontist Allianz) bagi Anda yang menjalani profesi ini.
4. Endodontist, Sp.KG (Spesialis Konservasi Gigi)
Untuk perawatan secara estetika, datanglah kepada dokter spesialis konservasi. Pada saat Anda datang, dokter akan memberikan pencegahan dan penanggulangan karies, restorasi, kosmetik gigi, perawatan endodontik konvensional, dan bedah termasuk perawatan dan pencegahan gigi berlubang, penambalan gigi sesuai dengan kasus (pembuatan veneer, mahkota, pasak, onlay, inlay), perawatan gigi berlubang dalam yang sudah mencapai ke ruang saraf dan pembuluh darah gigi (perawatan saluran akar gigi), dentin hipersensitif, fraktur mahkota gigi, lesi karies radiasi, gigi avulsi, bedah endodontik, pemutihan gigi eksterna dan interna, dan sebagainya.
Tersedia asuransi profesi dokter spesialis konservasi gigi Allianz (asuransi profesi endodontist Allianz) bagi Anda yang menjalani profesi ini.
5. Periodontist, Sp.Perio (Ahli Jaringan Penyangga Gigi)
Dokter gigi spesialis yang satu ini akan melakukan perawatan penyakit, atau kelainan gusi dan jaringan penyangga pada gigi seperti perawatan jaringan pendukung gigi, seperti perawatan gusi berdarah, gusi meradang, penurunan gusi, gigi-gigi yang goyang, menghilangkan karang gigi, bedah periodontal, dan sebagainya.
Tersedia asuransi profesi dokter spesialis ahli jaringan penyangga gigi Allianz (asuransi profesi periodontist Allianz) bagi Anda yang menjalani profesi ini.
6. Oral Surgeon, Sp.BM (Spesialis Bedah Mulut)
Ingin mencabut gigi atau operasi bibir sumbing? Segeralah periksakan kepada dokter spesialis bedah mulut. Karena tugas pembedahan seperti ini, hanya dokter bergelar Sp.BM mampu melakukannya termasuk melakukan tindakan bedah rahang, penanaman implan gigi, operasi gigi bungsu dengan berbagai faktor penyulit, operasi tumor dan keganasan pada kepala, leher, dan rongga mulut, tindakan perawatan celah bibir dan langit-langit mulut, bedah koreksi asimetri wajah, bedah sendi rahang, dan sebagainya.
Tersedia asuransi profesi dokter spesialis bedah mulut Allianz (asuransi profesi oral surgeon Allianz) bagi Anda yang menjalani profesi ini.
7. Prosthodontist, Sp.Prost (Ahli Gigi Turunan)
Penggantian gigi yang hilang dengan membuat gigi tiruan, dan perawatan sendi, hanya mampu dilakukan oleh dokter ini, bukan yang lain. Keahlian yang dimiliki oleh dokter gigi spesialis yang satu ini meliputi pembuatan restorasi gigi asli dan atau penggantian gigi hilang beserta jaringan lunak rongga mulut dan maksilofasial dengan bahan pengganti buatan, antara lain pembuatan gigi tiruan cekat dan lepasan, pembuatan veneer, perawatan gangguan sendi rahang, pemasangan implan gigi, dan sebagainya.
Tersedia asuransi profesi dokter spesialis ahli gigi turunan Allianz (asuransi profesi prosthodontist Allianz) bagi Anda yang menjalani profesi ini.
8. Oral Medicine, Sp.PM (Spesialis Penyakit Mulut)
Dokter spesialis penyakit mulut melakukan perawatan penyakit mulut karena bakteri dan jamur, halitosis, dan perawatan sendi dan rahang termasuk perawatan kesehatan mulut pada pasien kompromis medik dan diagnosis serta pengelolaan non bedah pada kelainan atau penyakit yang mengenai regio mulut dan sekitarnya, manifestasi penyakit sistemik di rongga mulut serta perawatan kesehatan gigi dan mulut bagi pasien kompromis medik. Perawatan luka, sariawan yang tak kunjung sembuh, dan tonjolan pada jaringan lunak mulut yang disebabkan berbagai penyakit sistemik merupakan salah satu contoh keahlian SpPM.
Tersedia asuransi profesi dokter spesialis penyakit mulut Allianz (asuransi profesi oral medicine Allianz) bagi Anda yang menjalani profesi ini.
Dengan memahami jenis jenis dokter gigi spesialis yang ada saat ini, diharapkan masyarakat awam juga dapat lebih memahami dan familiar tentang perbedaan dari masing-masing dokter gigi spesialis tersebut sehingga permasalahan seputar gigi yang dihadapi bisa ditangani dengan lebih baik dan tepat sasaran karena ditangani oleh dokter gigi spesialis yang memang memiliki kompetensi nya masing masing.
Bagi Anda yang berprofesi sebagai dokter gigi spesialis, Anda dapat memiliki asuransi profesi dokter gigi spesialis Allianz sesuai dengan kompetensi Anda masing masing. Cakupan dari asuransi profesi dokter gigi spesialis ini tentunya lebih luas daripada cakupan dari asuransi profesi dokter gigi umum, sesuai dengan ijazah terakhir dan Surat Izin Praktek yang Anda miliki