Bila Anda Bepergian ke luar negeri dan membutuhkan Bantuan untuk keadaan darurat karena sakit atau cedera, Anda dapat menghubungi Bantuan Layanan Darurat 24 Hours Allianz Global Assistance (AGA) di +65 653 55833 Kapan Saja dan Dimana Saja di Seluruh Dunia.
Siapkan informasi berikut ini saat Anda menghubungi AGA (Bila Anda tidak bisa melakukannya sendiri, mintalah anggota keluarga, teman atau orang lain untuk melakukannya).
- Nomor Polis Asuransi Perjalanan Anda
- Nama Anda
- Lokasi Anda saat itu
- Jelaskan kondisi atau gejala yang Anda alami dan bantuan yang Anda butuhkan
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, Bantuan Layanan Darurat dari AGA akan memberikan masukan atau bantuan lewat telepon. Bila menurut AGA, kondisi kesehatan Anda membutuhkan penanganan di tempat lain, atau harus kembali ke Indonesia (untuk WNI), dan dijamin dalam polis asuransi perjalanan Anda, maka AGA akan mengatur evakuasi menggunakan cara terbaik yang sesuai dengan kondisi Anda saat itu.
Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Klaim Asuransi Perjalanan Allianz Single Trip New Travel Pro adalah sebagai berikut :
*Dokumen Wajib:
1. Formulir Klaim Travel
2. Asli Boarding Pass
3. Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia sampai kembali Indonesia)
4. Fotokopi passport halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan
Bagian A – Pembatalan dan Perubahan Perjalanan (sebelum keberangkatan)
a) Asli formulir klaim travel
b) Itinerary tiket
c) Fotokopi passport dan visa
d) Asli bukti pelunasan biaya perjalanan oleh tertanggung kepada travel agent disertai rinciannya
e) Asli bukti pelunasan biaya akomodasi oleh tertanggung beserta voucher hotelnya
f) Keterangan tertulis terkait jumlah yang direfund dari pihak travel agent/maskapai/angkutan umum yang disertai jumlah refundnya
g) Keterangan tertulis terkait jumlah yang direfund dari pihak hotel yang disertai jumlah refundnya
h) Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung di Indonesia, berupa:
– Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
– Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
– Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
– Kuesioner medis jika diperlulkan akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis, atau
i) Bukti adanya bencana alam dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kecelakaan atas industry besar atau alat ransportasi yang ditanggung, huru-hara, kerusuhan sipil, pemogokan yang tidak terduga, dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kejadian yang menyebabkan penutupan jalur lalu lintas udara/penutupan bandar udara, atau
j) Bukti adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) dalam waktu tujuh (7) hari berturut-turut sebelum Tanggal Dimulainya Perjalanan Anda, dengan syarat Anda telah bekerja di tempat Anda berkerja saat ini untuk jangka waktu minimal 2 (dua) tahun berturut-turut, atau
k) Bukti panggilan sebagai saksi/ surat dari kepolisian/otoritas setempat , bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan ( seperti, foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut)
l) Fotokopi Kartu Keluarga /Bukti sebagai anggota sanak keluarga
m) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian B – Biaya Medis dan Biaya Terkait Medis di Luar Negeri
a) *Dokumen wajib
b) Medical Report atau surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat
c) Asli bukti pembayaran biaya pengobatan
d) Asli invoice/bill pengobatan yang berisi rincian/detail pengobatannya
e) Salinan resep dokter atau obat-obatan yang diberikan
f) Kronologi kejadian (jika tidak dinyatakan/disebutkan dalam formulir klaim)
g) Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis yang dilakukan seperti laboratorium, radiology, EKG, USG dan lainnya
h) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian B 2a – Evakuasi Medis
Dilakukan oleh Allianz Global Assistance (AGA) (sebagai perwakilan dari Allianz Indonesia) untuk medical evacuation dan harus dilaporkan segera ke AGA
Bagian B 2b – Orang yang mendampingi
a) *Dokumen wajib
b) Keterangan medis dari dokter yang merawat bahwa Tertanggung membutuhkan Pendamping dalam menjalani rawat inapnya
c) Copy bukti pembayaran biaya pengobatan berikut perinciannya
d) Asli invoice/kwitansi beserta bukti pembayaran tiket pulang pergi Pendamping yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi
e) Tiket pulang pergi pesawat kelas ekonomi atas nama Pendamping
f) Bukti pembayaran dan rincian biaya penginapan (hotel) yang wajar untuk Pendamping
g) Bukti pembayaran atas biaya transportasi yang wajar untuk Pendamping (selain point d, jika ada)
h) Bukti sebagai anggota sanak keluarga dari Tertanggung (sesuai definisi Relative di buku polis)
i) Fotokopi passport Pendamping
j) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian B 2c – Perlindungan Anak
Sama dengan bagian B 2b, dan harus rawat inap di rumah sakit di luar negeri
Bagian B 2d – Santunan Tunai Harian untuk Rawat Inap di Luar Negeri
Sama dengan bagian B dan harus rawat inap di rumah sakit di luar negeri
Bagian B 2e – Biaya Pemakaian Telepon dan Internet Darurat
a) *Dokumen wajib
b) Fotokopi tagihan biaya telepon ke Allianz Indonesia/AGA
c) Bukti pembayaran biaya telepon ke Allianz Indonesia/AGA atau nomer kartu lokal dan asli bukti pembelian nomer lokal yang digunakan untuk menghubungi Allianz Indonesia/AGA
d) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian C – Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman di Luar Negeri
Di lakukan oleh AGA (sebagai perwakilan dari Allianz Indonesia) dan harus dilaporkan segera ke AGA
Bagian D – Kepulangan Lebih Awal
a) *Dokumen wajib
b) Jika klaim untuk biaya tambahan untuk kepulangan ke Indonesia, maka dokumen yang diperlukan yaitu:
– Asli kwitansi/invoice/bill beserta bukti pembayaran pembelian tiket baru yang wajar
– Tiket itinerary yang baru, atau
c) Jika klaim untuk biaya yang tidak digunakan (unused portion), maka dokumen yang diperlukan adalah:
– Bukti pembayaran biaya tiket dan akomodasi
– Asli kwitansi/invoice pelunasan biaya tiket dan akomodasi beserta rinciannya
– Keterangan tertulis terkait porsi biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak angkutan umum/hotel akibat pengurangan perjalanan
– Keterangan tertulis terkait refund atas biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak angkutan umum/hotel akibat pengurangan perjalanan
d) Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung di Indonesia, berupa:
– Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
– Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
– Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
– Kuesioner medis jika diperlukan akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis, atau
e) Bukti adanya bencana alam dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kecelakaan atas industry besar atau alat ransportasi yang ditanggung, huru-hara, kerusuhan sipil, pemogokan yang tidak terduga, dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kejadian yang menyebabkan penutupan jalur lalu lintas udara/penutupan bandar udara, trauma atas pembajakan pewawat yang dialami, atau
f) Bukti panggilan sebagai saksi/ surat dari kepolisian/otoritas setempat , bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan ( seperti, foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut)
g) Fotokopi Kartu Keluarga /bukti sebagai anggota sanak keluarga
h) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian E – Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan
a) *Dokumen wajib
b) Surat keterangan penundaan dari pihak airline yang berisi informasi alasan penundaan dan penawaran pertama jadwal baru yang diberikan pihak airline (disertai tanggal dan waktu)
c) Boarding pass jadwal baru
d) Asli bukti pembayaran tiket yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi/tiket kereta api/tiket kapal laut untuk mencapai tujuan
e) Tiket pesawat kelas ekonomi/tiket kereta api/tiket kapal laut untuk mencapai tujuan asli
f) Keterangan tertulis terkait refund beserta jumlah refundnya atas biaya perjalanan yang tidak dipakai/dibatalkan
g) Asli invoice hotel yang wajar beserta bukti pembayarannya untuk menginap
h) Bukti pembayaran biaya tambahan parkir yang dikenakan oleh pengelola parkir bandara karena keterlambatan anda sampai di Indonesia
i) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian F – Penundaan Perjalanan
a) *Dokumen wajib
b) Surat keterangan penundaan dari pihak airlines yang berisi informasi alasan penundaan dan waktu/jadwal baru yang diberikan (actual time departure/arrival)
c) Boarding pass dengan jadwal baru
d) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian G – Jaminan Bagasi
Bagian G1 – Kehilangan Barang-barang Bagasi Pribadi
a) *Dokumen wajib
b) Asli PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
c) Asli Laporan Polisi atau bukti kehilangan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah kejadian
d) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan disertai jumlah kompensasinya
e) Kwitansi pembelian barang-barang yang hilang dan box beserta kartu garansi dan charger untuk barang elektronik yang hilang
f) Rincian barang-barang yang ada di dalam tas/koper yang hilang disertai merk, type, estimasi harga dan tahun pembelian
g) Kronologi kejadian secara detail/rinci dari Tertanggung atas barang yang hilang (misal, sedang melakukan apa, barang yanghilang diletakkan disebelah mana, apakah ada yang melihat barang tersebut di ambil atau didekati oleh orang lain, dan lainnya secara detail)
h) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian G2 – Penundaan Bagasi
a) *Dokumen wajib
b) PIR (property irregularity report)
c) Form penerimaan bagasi (yang berisi jam dan tanggal penerimaan bagasi) atau informasi tertulis dari pihak maskapai terkait bagasi yang delay akan dikirimkan kepada penumpang pada tanggal berapa dan dengan nomer penerbangan berapa
d) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian G3 – Penyalahgunaan Kartu Kredit
a) *Dokumen wajib
b) Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau laporan tertulis pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
c) Laporan pemblokiran kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut yang mencantumkan tanggal dan jam kartu kredit tersebut di blokir
d) Billing statement kartu kredit pada tanggal kejadian
e) Bukti pembayaran tagihan kartu kredit pada tanggal kejadian
f) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian G4 – Kehilangan Dokumen Perjalanan
a) *Dokumen wajib
b) PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
c) Laporan Polisi dalam waktu maksimasl 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
d) Asli invoice/bill/kwitansi pembayaran biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi yg dikeluarkan untuk pengurusan dokumen perjalanan yang hilang
e) Bukti pembayaran atas biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi untuk mendapatkan penggantian dokumen perjalanan yang hilang
f) Asli invoice/bill/kwitansi pembuatan paspor sementara (SPLP)/dokumen perjalanan yang hilang
g) Fotokopi paspor sementara (SPLP), tiket perjalanan dan dokumen-dokumen lainnya
h) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan tersebut disertai jumlah kompensasi yang diberikan
i) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian G5 – Pencurian Uang Pribadi
a) *Dokumen wajib
b) Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau laporan tertulis pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
c) Laporan kehilangan cek dari cabang atau agen yang menerbitkan cek tersebut dalam waktu maksimal 1×24 jam
d) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan uang tersebut disertai jumlah kompensai yang diberikan
e) Bukti penukaran uang di money changer atau penarikan uang di luar negeri
f) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian H – Jaminan Kecelakaan Diri
Untuk Kecelakaan Diri
a) *Dokumen wajib
b) Visum et Repertum
c) Medical report pasien yang meninggal dunia atau surat pernyataan terkait penyebab meninggal dunia dari dokter yang memeriksa/merawat
d) Akte kematian
e) Surat keterangan ahli waris yang ditandatangani dan di stempel resmi oleh pejabat setempat sampai tingkat Kecamatan
f) Fotokopi KTP (para) ahli waris dan fotokopi Kartu Keluarga
g) Fotokopi surat penetapan perwalian (dari pengadilan) atas ahli waris yang di bawah umur yang dilegalisir asli oleh pengadilan yang mengeluarkan
h) Dokumen lain apabila diperlukan
Untuk Cacat Tetap/Permanen
a) *Dokumen wajib
b) Surat keterangan dokter yang memeriksa atau merawat yang menyebutkan penyebab cacat tetap permanen dan bagian yang mengalami cacat tetap permanen akibat kecelakaan selama dalam perjalanan yang ditanggung
c) Dokumen medis lain yang dapat membuktikan adanya cacat tubuh akibat kecelakaan (seperti, hasil x-ray/radiologi/ronget bagian yang cacat tetap, dan lainnya)
d) Asli bukti pembayaran biaya pengobatan berikut perinciannya
e) Salinan resep dokter
f) Kronologi kejadian
g) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian I – Tanggungjawab Pribadi
a) *Dokumen wajib
b) Kronologi kejadian
c) Laporan kerugian dari pihak ketiga
d) Laporan polisi/angkutan umum/pihak manajemen hotel/pihak rumah sakit yang dapat mendukung atas kerugian yang diderita pihak ketiga
e) Surat tuntutan dari pihak ketiga
f) Bukti pembayaran/pelunasan atas tuntutan pihak ketiga
g) Kronologi kejadian secara detail
h) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian J – Biaya Risiko Sendiri Atas Kendaraan yang Disewa dan Biaya Pengembalian Kendaraan yang Disewa
a) *Dokumen wajib
b) Kronologi kejadian
c) Laporan polisi atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi
d) Copy SIM yang masih berlaku
e) Copy kontrak/perjanjian sewa mobil
f) Bukti pembayaran sewa mobil
g) Copy estimasi perbaikan kendaraan yang disewa yang rusak akibat kecelakaan
h) Asli bukti pembayaran resiko sendiri atas perbaikan kendaraan yang disewa yang rusak akibat kecelakaan
i) Copy Setifikat Asuransi kendaraan yang disewa selama periode sewa
j) Asli bukti pembayaran atas beban biaya pengembalian kendaraan yang disewa beserta invoicenya
k) Dokumen lain apabila diperlukan.
Kirim softcopy berkas klaim sesuai klaim yang diajukan ke travelclaim@allianz.co.id
Tunggu konfirmasi dari bagian klaim. Jika ada berkas yang kurang, Nasabah akan diminta untuk melengkapinya. Setelah mendapat konfirmasi kalau semua berkas yang diperlukan untuk mengajukan klaim sudah lengkap, maka semua berkas asli mohon untuk dikirimkan ke Bagian Klaim Allianz.
Lengkapi dan Kirim Dokumen Klaim ke :
Departemen Travel Insurance Klaim
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
Allianz Tower
Jl. HR. Rasuna Said Kawasan Kuningan Persada Super 2
Jakarta 12980
Demikianlah tata cara, prosedur dan persyaratan klaim Allianz Travel Insurance/ Asuransi Perjalanan Allianz Single Trip New Travel Pro. Ingat, bila Anda memerlukan Bantuan Darurat selama perjalanan, Anda dapat menghubungi Layanan Darurat 24 Hours Emergency Assistance dengan menghubungi +65 653 55833.
Semoga Bermanfaat.