Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari perusahaan asuransi jiwa? Sebelum anda mulai berasuransi, tidak ada salahnya bagi anda untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari perusahaan asuransi tempat anda ingin membeli polis asuransi jiwa.
Asuransi jiwa sebenarnya adalah merupakan kontrak antara si tertanggung dengan si pemegang polis. Semuanya sudah memiliki hak dan kewajiban yang telah dilindungi oleh hukum.
Asuransi jiwa sendiri sebenarnya merupakan sebuah program yang diciptakan oleh perusahaan asuransi untuk dapat melakukan perlindungan financial bagi kehidupan orang-orang yang ditinggalkan oleh si tertanggung jika terjadi kematian.
Jika Anda terbiasa memiliki penghasilan tetap dari ayah, maka ketika terjadi sesuatu pada orang tersebut, maka secara finansial akan berpengaruh negatif bagi orang-orang terdekatnya karena mereka semua akan kehilangan sumber penghasilan utamanya.
Ini sering tidak diperhitungkan oleh banyak orang sehingga ketika si pemberi penghasilan utama meninggal dunia dengan tiba-tiba, orang-orang yang ditinggalkannya akan terlibat dalam masalah finansial yang akan berpengaruh bagi masa depan mereka semua.
Oleh karenaya, asuransi jiwa sangatlah penting untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dan memastikan masa depan yang ditinggalkan akan tetap terjaga.
Perusahaan asuransi jiwa berhak untuk mendapatkan pembayaran premi dari nasabah tepat pada waktunya agar mereka dapat memberikan semua manfaat yang dibutuhkan seperti yang telah tercantum dalam surat kontrak. Namun di sisi lain, perusahaan asuransi juga memiliki berbagai kewajiban yang harus mereka patuhi dan yang sebagian besar telah tercantum dalam hukum perundang-undangan.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipatuhi oleh perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut menjalankan segala sesuatunya sesuai dengan apa yang telah mereka janjikan pada para konsumennya.
Terkadang ada perusahaan-perusahaan asuransi yang melakukan diskriminasi berdasarkan konsumen yang sudah menjadi nasabah mereka dan konsumen yang belum menjadi nasabah namun berpotensi untuk menjadi nasabah mereka.
Memang terkadang perusahaan asuransi berhak untuk menghentikan perlindungan yang mereka berikan berdasarkan banyak hal, namun tentunya tidak karena hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum. Jika semua sudah berdasarkan data dan fakta yang dimiliki, maka nasabah haruslah mendapatkan apa yang telah menjadi haknya dan apa yang tidak seharusnya mereka dapatkan.
Melakukan Pembayaran Klaim
Tujuan utama mengapa para nasabah ingin melakukan pembelian polis asuransi adalah karena proteksi yang akan mereka dapatkan. Inilah alasan mereka melakukan pembayaran premi secara teratur.
Ada kalanya, si nasabah benar-benar membutuhkan klaim tersebut dibayarkan secepat mungkin dan perusahaan asuransi harus benar-benar membayarkan klaim tersebut tanpa melakukan penundaan jika semua proses sudah selesai.
Ada kejadian dimana si tertanggung meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan membutuhkan banyak biaya untuk membayar tagihan rumah sakit selama si tertanggung pernah di rawat inap sebelum meninggal dunia. Jika sudah begitu, mereka mungkin sudah kehabisan uang simpanan untuk biaya pengobatan sedangkan mereka masih harus melakukan berbagai pembayaran lain yang berhubungan dengan penguburan.
Perusahaan asuransi harus tanggap dan melakukan pembayaran klaim seperti yang telah mereka janjikan secepatnya karena hal ini berhubungan dengan kredibilitas dan dapat membangun kepercayaan masyarakan terhadap brand/ imej dari perusahaan asuransi itu sendiri nantinya.
Asuransi ini adalah bisnis kepercayaan. Apabila perusahaan asuransi mangkir dari tanggung jawabnya untuk membayar klaim dengan alasan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka bagaimana masyarakat dapat mempercayai perusahaan asuransi tersebut.
Tanpa mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat, tentu tidak bagi bagi keberlangsungan hidup daripada bisnis asuransi itu sendiri bukan?
Bayangkan saja jika sudah tidak ada rasa percaya terhadap perusahaan asuransi tertentu lagi, banyak nasabah nya yang tutup polis karena surrender atau bahkan pindah ke perusahaan asuransi yang lain, bukankah lama kelamaan perusahaan asuransi yang satu ini akan collapse/ bangkrut?