Asuransi Covid19 Allianz
asuransi corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi  kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
Asuransi Covid19 Allianz
asuransi Corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
previous arrow
next arrow

Asuransi Rawat Inap Premi Bulanan HSC Plus

Produk Hospital and Surgical Care Plus (HSC+) Allianz ini sangat cocok bagi Anda yang ingin praktis , artinya kalau sedang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit Anda cukup tunjukkan Kartu Hospital and Surgical Care Plus Anda  ke admin RS rekanan Allianz sesuai plan yang Anda pilih .

Produk Hospital and Surgical Care Plus Allianz ini adalah produk asuransi kesehatan cashless  pilihan yang paling tepat buat Anda dan keluarga. Kenapa harus punya asuransi kesehatan Allianz? Sepenting apakah asuransi kesehatan Hospital and Surgical Care Plus  Allianz ini buat Anda dan anggota keluarga?

Sangat penting !!!

Jawablah pertanyaan-pertanyaan ini :

  • Apakah yakin fasilitas askes dari kantor sudah cukup ???
  • Apakah rela uang tabungan Anda berkurang banyak untuk biaya RS ???
  • Apakah manfaat asuransi kesehatan dari asuransi lain sudah maksimal ???
  • Apakah sudah nyaman dengan pelayanan BPJS Kesehatan Anda selama ini ???

Bila jawaban Anda TIDAK ..

  • Maka Anda perlu punya asuransi kesehatan HSC+ Allianz ini ..

Ketentuan dan Fitur Hospital and Surgical Care Plus Allianz :

ketentuan hsc+ allianz
* TU : Tertanggung Utama

Manfaat Hospital and Surgical Care Plus (HSC+) Allianz :

manfaat hsc+ allianz

HSC+ bukan asuransi kesehatan murni , jadi tidak berdiri sendiri.

  • Artinya HSC+ merupakan manfaat tambahan (Rider) asuransi unit link Tapro Allianz (SmartLink Flexi  Account Plus)
  • Jadi untuk memiliki rider HS+ Allianz ini Anda harus beli produk utamanya yaitu SmartLink Flexi Account Plus atau Tapro Allianz , jadi sekaligus dapat Uang Pertanggungan Jiwa sekaligus Rider HSC + Allianz ini.
  • Produk asuransi kesehatan rawat inap dari Allianz ini memiliki berbagai fitur unggulan yang tidak di temui di produk asuransi sejenis dari perusahaan lain.

Apa saja Keunggulan Hospital and Surgical Care Plus (HSC+) Allianz :

1 . Perlindungan kesehatan yang luas meliputi :

1 . Manfaat Rawat Inap :

~ Biaya Kamar , biaya ICU, kunjungan dokter umum dan spesialis

~ Pembedahan : Minor, Intermediate , Major dan Complex

~ Biaya lain-lain rawat inap, Perawatan sebelum dan sesudah rawat inap, perawat pribadi di rumah, rawat jalan dan gigi darurat akibat kecelakaan, ambulans

2 . Manfaat Tambahan : kemoterapi, dialisia, dan fisioterapi

2 . Fasilitas Klaim secara Cashless maupun Reimbursement.

Fasilitas Cashless (non tunai) ,adalah  jika Anda sakit dan perlu di rawat Anda cukup tunjukkan kartu HSC+ Allianz saja ke pihak Rumah Sakit rekanan / jaringan Allianz-Ad Medika) yang tersebar luas di seluruh Indonesia dan di dunia.

Fasilitas Reimbursement (bayar sendiri dulu lalu di klaim ke Allianz) , bila Anda di rawat di RS bukan jaringan Allianz-Admedika

Lihat alur / proses klaim secara Cashless dan Reimbursement di bawah.

3 . Tersedia 10 pilihan Plan

Plan sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah, mulai Plan A (100) sampai Plan J (2000).

4 . Premi sangat terjangkau, mulai Rp 400 ribu / bulan

5 . Tidak ada batas maksimum klaim per tahun (lumpsum) untuk Rawat Inap

6 . Perlindungan 24 Jam di seluruh dunia (Worldwide coverage)

7 . Masa tunggu yang singkat  : hanya 30 hari , kecuali karena kecelakaan tidak ada masa tunggu.

Seorang calon nasabah mengasuransikan dirinya di Allianz dengan produk SmartLink Flexi Account Plus (Tapro Allianz). Adapun kebutuhan atau manfaat asuransi kesehatan yang diinginkan adalah :

  • Mendapat fasilitas kamar rawat inap RS dengan maksimal plafon biaya kamar yang dicover asuransi adalah Rp 1 juta / hari
  • Mendapat kartu cashless (Non Tunai)
  • Mendapatkan Uang Pertanggungan Jiwa (Santunan Meninggal)

Asuransi kesehatan HSC+ Allianz dengan paket/plan 1000 (Plan F), memiliki rincian manfaat sbb :

1 . Santunan Kamar rawat inap Rp 1 juta per hari (fasilitas kelas I  di RS besar di kota besar di RS di kota kecil bisa dapat kamar VIP . Maksimal 180 hari per tahun

2 . Kamar ICU Rp 1,3 juta per hari, maksimal 30 hari per tahun.

3 . Kunjungan dokter umum yang merawat Rp 300 ribu per hari , maksimal 180 hari per tahun.

4 . Kunjungan dokter Spesialis yang merawat Rp 350 ribu per hari , maksimal 180 hari per tahun.

5 . Pembedahan :

  • Penggantian biaya mulai dari Bedah kecil : Rp 40 jt, sedang : Rp 72 jt, besar : Rp 104 jt ,kompleks : Rp 160 jt
  • Biaya Pembedahan adalah biaya bedah, biaya pembiusan, dan kamar operasi termasuk obat-obatan dan peralatan saat pembedahan
  • Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Tindakan Bedah yang dilakukan melalui 1 (satu) sayatan/insisi, maka akan dibayarkan biaya Tindakan Bedah terbesar
  • Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Tindakan Bedah yang dilakukan melalui 1 (satu) sayatan/insisi, maka akan dibayarkan biaya Tindakan Bedah untuk masing-masing Tindakan Bedah tersebut namun tidak melebihi manfaat Kategori Tindakan Bedah kompleks dalam Tabel Manfaat Hospital and Surgical Care+
  • Allianz menanggung biaya Perawatan Bedah Sehari dan penggantian manfaat akan diberikan sesuai dengan ketentuan diatas

6 . Biaya Lain-lain : 16 juta 

  • Adalah penggantian biaya penunjang pemeriksaan dan pengobatan selama nasabah dalam satu periode Rawat Inap, tetapi tidak terbatas pada:
    1. Biaya pemeriksaan diagnostik
    2. Biaya administrasi
    3. Biaya obat-obatan yang tidak terkait dengan pembedahan
    4. Biaya lainnya
  • Penggantian sesuai nilai aktual yang tercantum pada kuitansi dan tidak melebihi Batas Manfaat per Periode Rawat Inap dalam Tabel Manfaat Hospital and Surgical Care+

7 . Biaya sebelum dan sesudah rawat inap : Rp 4 juta per periode 

  • Maksimal 30 hari kalender sebelum dan 90 hari sesudah Rawat Inap
  • Tidak melebihi Batas Manfaat Per Periode Rawat Inap dalam Tabel Manfaat Hospital & Surgical Care+
  • Klaim Penggantian Biaya Perawatan Sebelum dan Sesudah Rawat Inap dilakukan secara reimbursement (Nasabah menalangi dahulu biayanya lalu di ajukan klaimnya), baik untuk perawatan yang dilakukan di Rumah Sakit rekanan maupun Non rekanan.

8 . Perawatan Pribadi di rumah : Rp 500 ribu per hari

  • Syaratnya telah disetujui oleh dokter Allianz
  • Tidak melebihi dari Batas Manfaat per Ketidakmampuan dalam Tabel Manfaat Hospital & Surgical Care+
  • Maksimal 180 hari per Tahun Polis

9 . Rawat Jalan Gigi dan Darurat Karena Kecelakaan : Rp 10 juta per kejadian

  • Rawat Jalan yang disebabkan oleh Cedera Tubuh akibat kecelakaan yang memerlukan penanganan segera
  • Maksimum 24 jam setelah terjadinya Kecelakaan, termasuk rawat jalan lanjutan 14 hari setelah Kecelakaan
  • Dibayar sesuai nilai aktual yang tercantum dalam kuitansi dengan Batas Manfaat per kejadian seperti yang tercantum dalam Tabel Manfaat Hospital & Surgical Care+

10 . Ambulans : Rp 650 ribu per periode rawat inap

  • Adalah fasilitas kendaraan ambulans dari tempat kejadian ke Rumah Sakit, atau dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit untuk mendapatkan Pelayanan medis yang dibutuhkan.
  • Manfaat ini tidak bisa di klaim jika Tertanggung kemudian tidak dirawat inap di Rumah Sakit atau klaim rawat inap yang berkaitan dengan Biaya Ambulans tersebut tidak dibayarkan oleh Allianz
  • Penggantian Biaya Ambulans senilai nilai aktual yang tercantum dalam kuitansi dengan Batas Manfaat per kejadian seperti yang tercantum dalam Tabel Manfaat Hospital & Surgical Care+

11 . Manfaat Tambahan :

1 . Benefit untuk setiap kelas :

~ Perawatan Kanker : Rp 130 juta / tahun ,Klaim dilakukan secara reimbursement dan berlaku baik untuk Rawat Inap maupun Rawat Jalan .

Tidak boleh melebihi Batas dalam Tabel Manfaat Hospital & Surgical Care+ per tahun.

~ Dialisa : Rp 30 juta / tahun ,dilakukan secara reimbursement dan berlaku baik untuk Rawat Inap maupun Rawat Jalan.

Tidak boleh melebihi Batas Tabel Manfaat Hospital & Surgical Care+ per tahun.

~ Fisioterapi : Rp 250 ribu per kunjungan , syarat klaim Biaya Fisioterapi harus atas rujukkan Dokter Umum atau Dokter Spesialis secara tertulis. Dilakukan oleh Fisioterapis bersertifikat atau oleh Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik .

Penggantian Biaya ini dilakukan secara reimbursement dan berlaku baik untuk Rawat Inap maupun Rawat Jalan .

Tidak boleh melebihi Batas Manfaat Tahunan dalam Tabel Manfaat Hospital & Surgical Care.

Syarat & Ketentuan Rider Hospital & Surgical Care Plus (HSC+) Allianz :

1 . Masa tunggu (Waiting Period) :

  • Untuk memperoleh manfaat HSC+ nasabah harus menunggu 30 (tiga puluh) hari  sejak tanggal berlakunya polis atau tanggal dipulihkannya polis,
  • Artinya dimana tidak ada manfaat asuransi apapun yang akan dibayarkan apabila Tertanggung harus menjalani rawat inap karena Penyakit dalam periode tsb .
  • Kecuali nasabah rawat inap karena mengalami kecelakaan.

2 . Pre Existing Conditions :

  • Setiap nasabah wajib memberikan keterangan dengan benar segala Jenis Penyakit jika ada, kondisi atau luka yang telah ada sebelumnya (Pre-Existing Conditions) pada Form Aplikasi Asuransi Kesehatan
  • Berdasarkan keterangan aplikasi tersebut, Allianz berhak memberi keputusan sesuai ketentuan berikut:
    • Menanggung segal Jenis Penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelumnya (Pre-Existing Conditions) termasuk komplikasinya,
    • atau menolak permohonan Maslahat (tidak menanggung setiap klaim) yang berhubungan dengan segala Jenis Penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelumnya (Pre-Existing Conditions) termasuk komplikasinya.
  • Apabila Tertanggung tidak memberikan keterangan dengan jujur untuk segala Jenis Penyakit jika ada, kondisi atau luka yang telah ada sebelumnya (Pre-Existing Conditions) pada Formulir Aplikasi Kesehatan,
    maka :

Allianz berhak untuk MENOLAK setiap klaim yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasi dari Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) tersebut untuk selamanya, dan

Keputusan Allianz di atas selanjutnya diberlakukan sebagai Pengecualian Permanen dan akan dicantumkan dalam Endosemen.

3 . Ada masa tunggu selama 12  bulan untuk Penyakit khusus atau penyakit yang sudah di tentukan berikut ini termasuk segala komplikasinya yaitu :

  1. Batu dalam ginjal, saluran kemih, saluran empedu.
  2. Jantung dan Pembuluh darah (contoh: darah tinggi dan stroke).
  3. Katarak
  4. Segala bentuk kista, tumor jinak dan/atau ganas (contoh : myoma uterus)
  5. Penyakit yang berhubungan dengan telinga, hidung dan tenggorokan, yang memerlukan pembedahan
  6. Kencing manis (Diabetes Mellitus)
  7. Tuberculosis (TBC) dan komplikasinya
  8. Gangguan kelenjar thyroid
  9. Kelainan kadar lemak dalam darah (contoh : kolesterol)
  10. Gagal ginjal kronis dan terminal
  11. Hernia Nucleus Pulpous
  12. Semua kasus haematologi

4 . 1 polis hanya berlaku untuk 1 Tertanggung

5 . Syarat-syarat yang harus dipenuhi jika nasabah (Tertanggung) ingin melakukan kenaikan Plan :

  • Tertanggung tidak sedang menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit
  • Hanya dapat naik satu plan di atas plan yang berlaku saat itu
  • Polis dalam keadaan inforce (aktif)
  • Mengisi form pertanyaan kesehatan
  • Akan berlaku efektif pada pembayaran premi berikutnya

6 . Ekses Klaim

Ekses Klaim adalah biaya klaim diluar Manfaat Asuransi yang menjadi hak Peserta yang terjadi akibat penggunaan Fasilitas Cashless yang akan menjadi kewajiban dari Pemegang Polis dan/atau Peserta, termasuk namun tidak terbatas kepada:

a). Melebihi batas maksimum ketentuan Tabel Manfaat SmartHealth Maxi Violet bagi Peserta

b). Ketentuan mengenai pengecualian sebagaimana diatur dalam Polis Asuransi Kesehatan Perorangan

c). Perawatan dan/atau pengobatan yang tidak Dibutuhkan Secara Medis

Ketentuan pembayaran Ekses Klaim, yaitu:

  • Apabila biaya Pelayanan Kesehatan yang terjadi melebihi Manfaat Asuransi yang menjadi hak Peserta, maka Peserta wajib membayar secara langsung kelebihan biaya tersebut kepada Rumah Sakit Jaringan Allianz-AdMedika.
  • Apabila biaya Pelayanan Kesehatan yang terjadi tersebut setelah dihitung ulang oleh Allianz berdasarkan dokumen klaim yang diterima dari Rumah Sakit Jaringan Allianz-AdMedika ternyata telah kelebihan bayar oleh Allianz, maka Pemegang Polis diwajibkan untuk membayar kelebihan biaya Pelayanan Kesehatan tersebut kepada Allianz secara tunai dan sekaligus sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh Allianz.
  • Apabila kedua poin tersebut di atas tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Allianz, maka Allianz akan melakukan Penghentian Sementara Fasilitas Cashless sampai Ekses Klaim tersebut dilunasi dan/atau akan melakukan pembatalan Polis.

PENGECUALIAN Hospital and Surgical Care Plus (HSC+) ALLIANZ !!!

Artinya , Allianz akan menolak klaim/ tidak menanggung risiko yang terjadi atas diri Tertanggung akibat penyakit, perawatan dan pengobatan, serta biaya yang dikecualikan dalam program Asuransi Kesehatan Perorangan ini, dengan perincian sebagai berikut :

asuransi bayar biaya rumah sakit sesuai tagihan

(1) Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, yang diputuskan sebagai Pengecualian Permanen.

(2) Penyakit-penyakit Khusus, kecuali Polis telah berlaku selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

(3) Transplantasi organ, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan transplantasi organ.

(4) Semua alat penunjang atau alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar atau melekat pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, alat penunjang atau alat bantu yang dibutuhkan pada saat pembedahan di kamar operasi seperti stent, pen, plate, screw, K-wire, lensa intra okular, dan sejenisnya.

(5) Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa.

(6) Perawatan dan pengobatan eksperimental, tradisional dan/atau alternatif yang di luar ilmu kedokteran barat yang tidak terbatas pada akupuntur (kecuali dilakukan oleh Dokter), sinshe, dukun patah tulang, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.

(7) Gangguan kejiwaan atau syaraf termasuk psikosis, neurosis, stres, depresi, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya, perawatan penyalahgunaan obat, kecanduan obat dan/atau alkohol.

(8) Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :

  • Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, dan pengembalian
    kesuburan.
  • Endometriosis
  • Impotensi.
  • Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome
    premenopause.

(9) Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan.

(10) Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang dilakukan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kecelakaan.

(11) Pemeriksaan fisik secara berkala, Check Up kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.

(12) Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :

  • Hernia di bawah usia 10 (sepuluh) tahun
  • Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang

(13) Kelainan refraksi mata, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata.

(14) Sunat, termasuk Phimosis untuk usia di atas 2 (dua) tahun.

(15) Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :

  • HIV / AIDS, termasuk penyakit atau kondisi yang berkaitan HIV / AIDS.
  • Penyakit Menular Seksual

(16) Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.

(17) Vitamin tanpa rekomendasi dokter dan tanpa indikasi medis.

(18) Zat makanan pelengkap (Food Supplement)

(19) Imunisasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.

(20) Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.

(21) Perawatan dan/atau pengobatan akibat :

  • Terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan,
  • Luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri.

(22) Perawatan dan/atau pengobatan karena keikutsertaan dalam aktivitas atau olahraga berbahaya yaitu:

  • Mendaki gunung, panjat tebing, panjat gedung, bungee jumping, arung jeram
  • Olahraga berkuda
  • Tinju, segala jenis olahraga kontak fisik
  • Segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, sky diving, Ultralite, dan lain-lain)
  • Segala aktivitas menyelam yang menggunakan alat bantu pernapasan (diving, dan lain-lain)
  • Segala aktivitas lomba kecepatan dengan kendaraan bermesin (balap motor, mobil, perahu, dan lain-lain)

(23) Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena Peserta melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat udara carteran, militer/polisi, atau helikopter.

(24) Rawat Jalan bukan akibat kecelakaan, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Jalan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

(25) Rawat Gigi bukan akibat kecelakaan dan pemasangan gigi palsu oleh sebab apapun, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Gigi yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

(26) Perawatan Kehamilan, Melahirkan, Keguguran kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Perawatan Kehamilan dan Melahirkan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

(27) Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Jamsostek, Asuransi Kesehatan dan/atau pihak lain.

 Apakah Anda Tertarik untuk memiliki  asuransi kesehatan Allianz  HSC+ ? Anda bisa beli asuransi Allianz secara online melalui blog ini secara aman dan nyaman.

asuransi allianz lengkap
beli asuransi allianz