Konsep kemanusiaan dalam asuransi syariah Allianz adalah
- Saling bertanggung jawab.
Semua peserta dalam asuransi syariah adalah satu keluarga besar yang mempunyai kewajiban saling bertanggung jawab antara satu dan lainnya. Memikul tanggung jawab dengan niat baik merupakan ibadah. “kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan yang lain seperti satu tubuh, apabila ada anggotanya yang sakit, maka seluruh tubuh akan ikut merasakannya “(HR. Bukhari Muslim)
- Saling bekerja sama
Para peserta bersetuju untuk bekerja sama dan saling membantu antara satu sama lain dalam unsur kebaikan (QS. Al Maidah :2)
- Saling Melindungi
“Sesungguhnya seorang yang beriman adalah siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia” (HR. Ibnu Majah). Peserta menyetorkan preminya dengan niat tabarru dan perusahaan asuransi syariah selaku pengelola akan mengelola dana peserta sesuai kaidah-kaidah syari.
Saling memikul resiko diantara sesama sehingga antara satu dengan yang lain menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebajikan dengan cara setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (dana Tabbaru’).
Tabbaru bisa diartikan sebagai bentuk derma yang dilakukan dengan niat ikhlas oleh seseorang dengan tidak mengharapkan balasan dari pihak lain.
Implementasi akad takafuli dan tabarru’ dalam sistem asuransi syariah ini direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua,
- Untuk produk yang mengandung unsur tabungan (saving) maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan satunya llagi rekening tabarru’
- Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan seluruhnya ke dalam rekening tabarru’.
Keberadaan rekening tabarru’ menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (ke-gharar-an) asuransi dari sisi pembayaran klaim. Misalnya, seorang peserta mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dengan manfaat 10 juta rupiah.
Bila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun keempat dan baru sempat membayar sebesar 4 juta maka ahli waris akan menerima sejumlah 10 juta. Pertanyaannya, sisa pembayaran sebesar 6 juta diperoleh dari mana.
Disinilah kemudian timbul gharar tadi sehingga diperlukan mekanisme khusus untuk menghapus hal itu, yaitu penyediaan dana khusus untuk pembayaran klaim (yang pada hakekatnya untuk tujuan tolong menolong) berupa rekening tabarru’.
Selanjutnya dana yang terkumpul dari peserta akan diinvestasikan oleh pengelola ke dalam instrumen-instrumen investasi yang tidak bertentangan dengan syariat.
Apabila hasil investasi diperoleh keuntungan, maka setelah dikurangi beban-beban asuransi, keuntungan tadi akan dibagi antara peserta dan pengelola berdasarkan akad bagi hasil dengan rasio yang disepakati di muka. Wallahu a’lam.
Bolehkah ahli waris memanfaatkan uang pertanggungan yang diberikan, padahal mungkin tabarru’ yang dibayarkan jauh lebih kecil jumlahnya ? apakah itu haram ? penjelasan dari pertanyaan itu kurang lebihnya seperti ini. Uang pertanggungan yang diberikan itu berasal dari dana tabarru’ (dana yang dikumpulkan untuk nantinya digunakan untuk memberikan santunan kepada peserta jika terkena musibah).
Siapapun tidak menginginkan terjadi musibah pada diri dan keluarganya ketika mengajukan diri untuk ikut berasuransi syariah. Karena akad berasuransi syariah adalah saling tolong menolong antar peserta, ketika seseorang terkena musibah maka perusahaan asuransi mewakili peserta lain memberikan santunan/hibah kepada ahli waris agar dampak finansial akibat musibah tadi bisa teratasi.
Silahkan santunan tadi dipergunakan untuk berbagai keperluan. Disitulah esensi tolong menolong/saling menanggung resiko itu terjadi.
Dana Tabarru’ ini bisa menjadi amal yang bernilai ibadah. Tidak ada istilah ‘uang hangus’ karena uang derma ini tentu akan menjadi sumber pahala yang terus mengalir jika disertai dengan niat yang ikhlas. Karena secara langsung maupun tidak langsung kita menyantuni anak yatim piatu, janda yang ditinggal suaminya, menyantuni orang yang terkena kecelakaan berat, membantu orang-orang yang sakit dll.
Anda bisa membaca beberapa tulisan inspiratif di blog ini sebagai gambaran betapa banyak orang yang terbantu tanpa anda sadari dengan anda ikut menjadi peserta asuransi syariah.
Setidaknya ada 3 manfaat khusus menjadi peserta asuransi syariah :
Aman secara syariah, karena semua dana peserta hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Adanya konsep tolong menolong dalam kebajikan dan perlindungan, sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain.
Adanya bagi hasil. untuk kepesertaan tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta asuransi syariah. bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung menjadi peserta asuransi syariah.