Asuransi Covid19 Allianz
asuransi corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi  kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
Asuransi Covid19 Allianz
asuransi Corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
previous arrow
next arrow

Menentukan Ahli Waris dari Polis Asuransi Anda

Bagaimana cara menentukan ahli waris dari polis asuransi anda? Biasanya apabila anda sudah berkeluarga, ahli waris anda tidak akan jauh jauh daripada istri maupun anak anda. Namun jika anda masih single, biasanya ahli waris anda adalah orang tua maupun saudara anda (bisa adik atau kakak).

Namun jika anda saat ini anda adalah pencari nafkah utama di dalam keluarga dan beberapa anggota keluarga anda yang menggantungkan hidupnya kepada anda, misalnya orang tua yang sudah tua dan sudah pensiun, bisa saja anda menentukan kalau orang tua anda itu sebagai ahli waris anda. Jadi apabila tiba tiba terjadi apa apa dengan anda, orang tua anda yang sudah tidak bekerja dan sudah tua itu tidak sampai terlantar sepeninggal nya anda.

Apabila anda telah berkeluarga, Anda juga bisa buka 2 polis asuransi jiwa Allianz dimana yang 1, ahli warisnya adalah istri dan anak anak anda, dan yang 1 nya lagi ahli warisnya adalah orang tua dan saudara saudara anda yang lain.

Seringkali kita sebagai agen asuransi mendapatkan pending dalam pengajuan asuransi yang dikarenakan ahli waris yang di tuliskan oleh calon nasabah kita tidak sesuai. Tapi, terkadang nasabah kita sendiri yang meminta nama tersebut sebagai ahli waris dalam polisnya. Jadi apa yang harus dilakukan? Untuk itu, mari kita pahami beberapa poin berikut ini untuk menjadi pembelajaran baik bagi agen asuransi maupun calon nasabah untuk menentukan ahli warisnya.

Jika dirasa ada yang janggal dalam pengajuan atau isian dalam formulir pengajuan asuransi jiwa terkait dengan nama ahli waris. Maka pihak Underwriting di perusahaan asuransi akan bertanya kepada kita sebagai agen.

misalnya jika seseorang calon nasabah mengajukan permohonan Asuransi Jiwa, tapi di Surat Permohonan Pengajuan Asuransi Jiwa nya dituliskan ahli warisnya adalah teman atau sahabatnya yang sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengannya. tentunya ini akan menjadi suatu hambatan dalam disetujuinya Permohonan asurnasi jiwanya tersebut.

asuransi bayar biaya rumah sakit sesuai tagihan

Dalam pengajuan asuransi jiwa Allianz, yang bisa dimasukkan sebagai ahli waris adalah keluarga inti. keluarga inti itu terdiri dari kakek, nenek, ayah, ibu, saudara kandung, istri, anak maupun cucu.

Sedikit informasi yang saya berikan di bawah ini mungkin bisa membantu calon nasabah dalam menentukan penulisan ahli waris saat mengajukan permohonan asuransi jiwa nya.

Penentuan Hak Waris Menurut KUHPerdata

Dalam undang-undang sudah di atur dengan jelas bahwa penentuan hak waris diatur sebagai berikut.

  1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian.(Pasal 830 KUHPerdata)
  2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:

  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris.
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.

Dan untuk calon nasabah, semoga bisa lebih bijak dalam menentukan hak waris dari uang pertanggungan polis yang dimiliki dengan baik dan tepat agar tidak terjadi kendala dikemudian hari.

asuransi allianz lengkap
beli asuransi allianz