Pada produk Tapro Allianz terdapat dua rider (asuransi tambahan) yang dapat ditambahkan untuk melengkapi manfaat dasar asuransi jiwa yaitu manfaat ADDB dan TPD. Kedua manfaat tambahan ini memiliki kemiripan satu sama lain. ADDB adalah singkatan dari Accidental Death and Disablement Benefit yang artinya Manfaat Cacat dan Meninggal karena Kecelakaan.
Sedangkan TPD adalah singkatan dari Total Permanent Disability yang berarti Cacat tetap Total. Di sini ada kesamaan diantara kedua nya yaitu pada kata “cacat”. Pengertian cacat yaitu kehilangan fungsi. Dalam hal ini yang menjadi objek cacat ialah tangan, kaki, dan mata.
Misalnya tangan yang tadinya bisa digunakan untuk memegang, jadi tidak bisa memegang lagi. Kaki yang tadinya bisa digunakan untuk berjalan, jadi tidak bisa berjalan lagi. Mata yang tadinya bisa digunakan untuk melihat, jadi tidak bisa melihat lagi.
Cacat bisa bersifat sebagian (contoh: satu jari, satu tangan, satu kaki, satu mata), bisa juga bersifat total (dua tangan, dua kaki, dua mata). Istilah “total” pada TPD menunjukkan bahwa yang mengalami cacat tetap itu adalah dua anggota tubuh (dua tangan, atau dua kaki, atau dua mata, atau satu tangan satu kaki, atau satu tangan satu mata, atau satu kaki satu mata). Pada ADDB tidak disebutkan istilah “total”, yang berarti cacat tetapnya bisa bersifat sebagian dan bisa juga bersifat total.
Pada TPD ada istilah “tetap” (permanen) untuk menunjukkan bahwa cacat tersebut tidak bisa dipulihkan lagi. Pada ADDB tidak disebut istilah cacat tetap, tapi dari definisinya di polis sebetulnya sama-sama harus cacat tetap juga alias tidak bisa dipulihkan. Ukuran tidak bisa dipulihkan adalah berlangsung terus-menerus selama minimal 180 hari atau 6 bulan.
Cacat bisa disebabkan kecelakaan, bisa juga disebabkan sakit. ADDB, sesuai definisinya, hanya menanggung cacat yang disebabkan kecelakaan, yang artinya cacat disebabkan selain kecelakaan, misalnya sakit, tidak ditanggung. Sementara TPD, dari definisinya, tidak menyebutkan faktor penyebab secara khusus. Artinya, unsur penyebab tidak dipersoalkan, yang penting kondisi akhirnya cacat tetap total. Artinya lagi, cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sama-sama ditanggung.
Secara ringkas persamaan dan perbedaan antara ADDB dengan TPD bisa disimak pada tabel berikut.
No | Keterangan | ADDB | TPD |
1 | Meninggal karena sakit | Tidak ditanggung | Tidak ditanggung |
2 | Meninggal karena kecelakaan | Ditanggung | Tidak ditanggung |
3 | Cacat tetap sebagian karena sakit | Tidak ditanggung | Tidak ditanggung |
4 | Cacat tetap sebagian karena kecelakaan | Ditanggung | Tidak ditanggung |
5 | Cacat tetap total karena sakit | Tidak ditanggung | Ditanggung |
6 | Cacat tetap total karena kecelakaan | Ditanggung | Ditanggung |
Persamaan antara ADDB dan TPD terletak di poin 6: cacat tetap total karena kecelakaan. Selebihnya, kecuali poin 1, adalah perbedaan keduanya. Jadi, jika seseorang memiliki ADDB dan TPD, lalu ia mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, maka ia memperoleh uang pertanggungan ADDB sekaligus TPD. Sebaliknya, jika orang tersebut lebih dulu mengalami cacat tetap total karena sakit, maka TPD cair dan setelah itu ADDB berakhir (tutup).
Selain yang disebutkan di atas, TPD memiliki alternatif definisi yang membedakannya dengan ADDB, yaitu: “tidak dapat melaksanakan pekerjaan secara normal untuk mendapatkan penghasilan”. Atau jika tertanggung tidak bekerja/pensiun, maka kriteria ini diganti dengan “tidak dapat melakukan 3 dari 5 aktivitas hidup, yaitu makan, berpakaian, mandi, beralih tempat, dan buang air.”