Bagi Anda yang memiliki asuransi mobil dan pernah memasukkan mobilnya ke bengkel untuk klaim asuransi, pasti pernah mengalami membayar sejumlah uang ke pihak bengkel setelah mobil Anda setelai direparasi. Meskipun biaya perbaikan body mobil yang mungkin tergores atau tertabrak itu ditanggung oleh asuransi mobil yang Anda miliki namun bukan berarti semua nya gratis tanpa Anda mengeluarkan uang sepeser pun.
Ternyata Anda diminta untuk membayar sejumlah uang baru kemudian mobil Anda bisa dibawa pulang. Biasanya jumlah uang yang mesti Anda bayarkan itu adalah Rp. 300.000 untuk 1x kejadian yang menyebabkan mobil Anda rusak dan perlu diperbaiki. Jika kejadian nya melebihi satu kali biasanya jumlah uang yang mesti Anda bayarkan juga menjadi Rp. 600.000, dan begitu seterusnya berlaku kelipatan.
Biasanya uang yang Anda keluarkan itu ada yang menyebutnya biaya own risk (risiko sendiri). Namun ada juga yang menyebutnya deductible, yaitu sejumlah nilai pengurang yan dikenakan untuk setiap manfaat asuransi yang Anda klaim. Biaya deductible ini biasa nya berbeda beda, tergantung dari klaim apa yang Anda ajukan. Misal klaim mobil yang hilang karena dicuri, tentunya deductible nya lebih besar dari Rp. 300.000.
Demikian juga klaim yang berhubungan dengan bencana alam. Jadi setiap klaim itu memiliki biaya risiko sendiri/deductible yang berbeda beda. Rp. 300.000 itu adalah biaya own risk yang paling umum untuk perbaikan body mobil di bengkel untuk 1x kejadian.
Yang perlu diketahui selain manfaat dasar dan perluasan manfaat, dalam asuransi mobil Allianz juga terdapat komponen deductible. Deductible atau bisa juga disebut dengan own risk (risiko sendiri), yaitu jumlah tertentu yang harus dibayar pemegang polis jika terjadi klaim.