Prinsip asuransi adalah hal yang mendasari adanya perjanjian asuransi. Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
- Insurable interest- Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Utmost good faith- Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Indemnity- Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
- Contribution- Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
- Subrogation- Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
- Proximate cause- Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Prinsip-prinsip ini sangat luas penjabarannya seperti berikut ini:
- PRINSIP INSURABLE INTEREST
Jika kita memiliki harta benda misalkan kendaraan bermotor dan seandainya kendaraan itu rusak akibat suatu kejadian, maka kita akan mengalami kerugian untuk biaya perbaikan, ongkos kendaraan pengganti dll, ini berarti kita memiliki insurable interest terhadap kendaraan tsb, sebaliknya jika kendaraan tersebut milik teman/orang lain dimana jika rusak/hilang kita tidak mengalami kerugian, maka kita tdk memiliki insurable interest atas kendaraan tersebut.
Dampaknya adalah pada saat klaim, tanpa adanya insurable interest maka seseorang tidak berhak mendapatkan klaim asuransi. Contoh insurable interest sangat bermacam-macam dan harus ada dalam setiap jenis asuransi baik itu asuransi jiwa, kesehatan maupun kerugian (harta benda).
- PRINSIP UTMOST GOOD FAITH
Utmost Good Faith adalah suatu kewajiban yang positif dari Tertanggung yang dengan sukarela menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting (Material Facts) secara lengkap dan akurat atas suatu risiko yang sedang dimintakan untuk diasuransikan baik diminta oleh Underwriter ataupun tidak.
Suatu fakta dianggap penting (Material Facts) serta wajib untuk disampaikan ialah fakta-fakta yang dapat mempengaruhi penilaian atau pertimbangan seorang Penanggung dalam memutuskan apakah ia bersedia menerima atau menolak pertanggungan yang diminta oleh Tertanggung, serta dalam hal menetapkan besarnya suku premi atas risiko tersebut.
sesorang yang akan mengasuransikan harta bendanya adalah orang yang paling tahu keadaan barangnya. Contoh: kendaraan, pemiliknya tentu tahu kondisi sesungguhnya berikut historinya, sebaliknya pihak asuransi yang akan menjamin kendaraan tersebut tidak tahu apa-apa atas kondisi dan histori kendaraan tsb.
Atas dasar itulah di dunia asuransi pihak calon nasabah diwajibkan menginformasikan fakta-fakta material terkait kendaraannya, biasanya pihak asuransi memberikan kuisioner pertanyaan terkait kondisi/histori kendaraan, namun bilamana ada fakta lain yg tidak ditanyakan, sebenarnya harus pula dinyatakan oleh pemilik kepada asuransi.
Dampak dari penyembunyian fakta material tersebut akan berpengaruh pada saat klaim nantinya. Info tambahan: fakta material adalah fakta/informasi yang akan mempengaruhi asuransi menerima/menolak permohonan asuransi atas suatu benda tsb atau mempengaruhi rate premi.
KONTRAK ( CONTRACT ).
Karena jkita akan membicarakan mengenai Asuransi, maka Kontrak atau perjanjian dapat kita kelompokkan menjadi :
NON INSURANCE CONTRACT
Dalam kontrak bukan Asuransi (Non Insurance Contract), doktrin yang berlaku adalahCIVEAT EMPTOR yang isinya ialah “Let’s the buyer aware” yang berarti Pembeli harus berhati-hati sebelum membeli. Penjual tidak berkewajiban untuk memberikan penjelasan tentang segala sesuatu mengenai barang dagangannya kalau tidak ditanya, kecuali adanya peraturan yang mengharuskan. misal : Produk Makanan dan obat-obatan. Demikian juga penjual tidak berhak menanyakan segala sesuatu mengenai pembeli, kecuali penjualan barang-barang tertentu, misal : obat-obatan yang memakai resep.
INSURANCE CONTRACT.
Dalam kontrak asuransi (Insurance Contract), doktrin yang berlaku berdasarkan Utmost Good Faith, dimana Penanggung maupun Tertanggung mempunyai hak untuk mengetahui fakta-fakta penting (Material Facts) yang berkaitan dengan penutupan asuransinya, serta masing-masing berkewajiban untuk memberitahukan secara jelas dan teliti atas segala fakta-fakta penting sehubungan dengan penutupan tersebut.
FAKTA-FAKTA PENTING (METERIAL FACTS)
Fakta-fakta Penting (Material Facts) adalah suatu fakta-fakta yang dianggap penting (Material) serta wajib untuk disampaikan, yaitu fakta-fakta yang dapat mempengaruhi penilaian atau pertimbangan seorang Penanggung dalam pertimbangannya untuk memutuskan apakah ia bersedia menerima atau menolak pertanggungan yang diminta oleh Tertanggung, serta dalam hal menetapkan besarnya suku premi.
Pasal 251 K.U.H.D. menyebutkan :
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh Tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga sendainya perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
FAKTA-FAKTA YANG WAJIB DISAMPAIKAN
- Fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan itu lebih besar daripada yang biasanya, baik karena faktor intern maupun faktor extern dari risiko tersebut.
- Fakta-fakta yang sangat memungkinkan jumlah kerugian akan lebih besar dari jumlah kerugian yang normal.
- Pengalaman-pengalaman kerugian dan klaim-klaim pada polis lain.
- Fakta-fakta bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh penanggung lain, atau pernah dikenakan persyaratan yang sangat ketat.
- Fakta-fakta lengkap yang berkenaan dengan pokok pertanggungan secara lengkap.
- Faktor-faktor yang membatasi atas hak subrogasi.
- Adanya polis lain yang sudah dimiliki, misalnya : Asuransi Kecelakaan Diri.
FAKTA-FAKTA YANG TIDAK WAJIB DISAMPAIKAN
- Fakta-fakta yang meringankan/memperkecil risiko yang dipertangungkan.
- Fakta-fakta yang dianggap sudah selayaknya diketahui oleh Penanggung.
- Fakta yang wajar, seandainya tidak diketahui oleh Tertanggung,
misal : ia menderita suatu penyakit.
- Fakta-fakta yang dijamin oleh suatu Warranty/conditions.
- Fakta-fakta yang sudah diketahui umum (Earthquake zone)
- Fakta-fakta yang wajar seandainya Tertanggung tidak tahu, karena tingkat pengeta-huan dari Tertanggung relative.
- Fakta-fakta yang seharusnya telah dicatat oleh Penanggung pada saat pihak Penanggung melakukan survey risiko.
- Fakta-fakta yang dibenarkan oleh Statute atau Undang-undang untuk tidak disampaikan.
- Fakta-fakta mengenai ketentuan hukum yang berlaku yang seharusnya setiap orang mengetahuinya. misal : Undang-undang lalu-lintas.
- PRINSIP INDEMNITY
Adalah suatu prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti-kerugian.
Indeminty dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dengan mana si Penanggung memberikan ganti-rugi Finansial dalam suatu upaya menempatkan si Tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sesaat sebelum kerugian itu terjadi.
Hal ini berarti bahwa Penanggung akan memberikan ganti-rugi sesuai dengan kerugian yang benar-benar diderita Tertanggung, tanpa ditambah atau dipengaruhi unsur-unsur mencari keuntungan atau profit.
Nilai Kerugian = Nilai sesaat sebelum kerugian – Nilai sesaat setelah kerugian.
Hubungan Antara Indemnity Dengan Insurable Interest.
Insurable Interest adalah Kepentingan finansial Tertanggung pada objek pertang-gungan itulah yang sebenarnya diasuransikan atau dijaminkan dalam polis.
Karenanya, apabila ada kerugian atau klaim, pembayaran kepada si Tertanggung tentu tidak akan lebih besar dari pada kepentingan finansial yang dimiliki Tertanggung atas objek pertanggungan itu sendiri.
Faktor-Faktor Yang Membatasi Indemnitas
Faktor-faktor yang membatasi pembayaran ganti-rugi (Indemnitas), adalah :
– Sum Insured (Nilai Uang Pertanggungan)
Nilai Uang Pertanggungan merupakan batas maksimum tanggung jawab seorang Penanggung terhadap Nilai kerugian yang terjadi.
UNDER INSURED :
suatu pertanggungan dikatakan Under Insured, apabila Nilai Pertanggungan atas obyek yang dipertanggungan lebih kecil daripada Nilai Sebenarnya obyek pertanggungan tersebut pada saat kerugian terjadi.
OVER INSURED :
suatu pertanggungan dikatakan Over Insured, apabila Nilai Pertanggungan atas obyek yang dipertanggungan lebih besar daripada Nilai Sebenarnya obyek pertanggungan tersebut pada saat kerugian terjadi.
- Franchise
Apabila Nilai Kerugian lebih kecil dari Nilai Franchise yang ditetapkan, maka kerugian tersebut tidak dijamin dalam polis. (beban Tertanggung)
apabila Nilai Kerugian lebih besar dari Nilai Franchise yang ditetapkan, maka kerugian dibayar 100 % Nilai kerugian.
contoh :
Nilai pertanggungan Rp. 100.000.000,- Franchise = 5% = Rp. 5.000.000,-
Nilai kerugian Rp. 3.500.000,– à Kerugian tidak dijamin
Nilai kerugian Rp. 5.500.000,– à Penggantian Kerugian = Rp. 5.500.000,–
– Limit
Adalah suatu batasan tertentu yang menjadi tanggung jawab seorang Penanggung dalam hal kerugian yang terjadi.
contoh :
Limit pertanggungan untuk Liability Insurance : Rp. 100.000.000,–
Tertanggung menderita kerugian akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga sebesar Rp. 250.000.000,– maka
Tanggung jawab Penanggung maksimum sebesar Rp. 100.000.000,–
Faktor-Faktor Yang Memperbesar Indemnitas.
Faktor-faktor yang dapat memperbesar Indemnitas terdapat 4 (empat) bentuk modifikasi prinsip Indemnity, adalah sebagai berikut :
– Reinstatement.
Kadang-kadang penutupan asuransi dilakukan berdasarkan Nilai Pemulihan Kembali (Reinstatement), jika terjadi suatu kerugian yang dijamin dalam polis, maka ganti-rugi adalah sebesar jumlah kerugian yang benar-benar dideritanya tanpa dikurangi dengan Wear & Tear dan atau Depresiasi, sampai maksimum sebesar Nilai Pertanggungan. Hal ini berarti bahwa Tertanggung akan menerima pembayaran ganti-rugi yang lebih besar daripada perhitungan ganti-rugi berdasarkan Indemnitas.
– New for Old.
Jika terjadi kerugian dibawah polis asuransi “New for Old”
Misal : dalam asuransi Kendaraan bermotor, pembayaran ganti-rugi tanpa dikurangi atau diperhitungkan dengan unsur Wear & Tear. Hal ini berarti bahwa Tertanggung akan menerima pembayaran ganti-rugi yang lebih besar daripada perhitungan ganti-rugi berdasarkan Indemnitas.
Sebuah sedan tahun 1998, mengalami tabrakan dan kerusakan pada bumper kendaraan tersebut, maka bumper tersebut akan diganti dengan bumper yang baru. Penggantian bumper ini tidak akan diperhitungkan kembali dengan unsur wear & Tear atau penyusutan.
– Agreed Additional Cost.
Dalam asuransi Kebakaran, Tertanggung sering mengeluarkan biaya-biaya tambahan karena terjadinya kebakaran atau kerusakan objek pertanggungan lainnya,
misal : Biaya-biaya pembersihan puing-puing (Debris of Removal), Biaya-biaya konsultasi, biaya-biaya arsitek dan lain-lain.
Biaya-biaya tersebut diatas dapat dimasukkan dalam jaminan polis.
Jaminan terhadap biaya-biaya ini akan mengakibatkan meningkatnya pembayaran ganti-rugi berdasarkan indemnitas.
– Valued Policy.
Dalam Valued Policy, nilai barang atau benda yang diasuransikan telah ditetapkan secara sepakat antara Tertanggung dengan Penanggung (Agreed Value), pada saat asuransi ditutup atau diadakan.
Nilai tersebut mungkin saja ternyata lebih besar daripada nilai sebenarnya pada waktu kerugian terjadi. Jika kerugian yang terjadi adalah “Total Loss” dan nilai pertanggungan berdasarkan agreed value tersebut lebih besar dari nilai sebenarnya pada waktu kejadian (Value at Risk), maka Tertanggung berhak mendapatkan ganti-rugi sebesar Nilai Pertanggungan yang lebih besar dari ganti-rugi apabila berdasarkan Indemnity murni.
Pembayaran Ganti Rugi :
Penanggung berhak untuk menentukan cara pelaksanaan pembayaran ganti-rugi kepada Tertanggung, adalah :
– C a s h.
Pada umumnya pembayaran penggantian kerugian dibayarkan secara Cash atau Tunai sesuai dengan jumlah yang telah disepakati antara Tertanggung dan Penanggung.
– R e p a i r.
Penggantian kerugian secara repair atau perbaikan atas kerusakan objek pertanggungan tersebut sepanjang kerusakan yang terjadi tersebut masih bisa diperbaiki dan besarnya biaya perbaikan tersebut tidak lebih besar dari 75% nilai sebenarnya.
– Replacement.
Penggantian kerugian secara penempatan kembali (Replacement) atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi. Hal ini khusus ditujukan untuk barang-barang yang umumnya dapat dilaksanakan dengan penempatan kembali tersebut.
misal: Kaca, dimana apabila kerugian terjadi maka kaca-kaca tersebut akan diganti oleh perusahaan kaca atas nama Penanggung.
– Reinstatement.
Penggantian kerugian secara pemulihan kembali (Reinstatement) atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi dan harus telah diselesaikan dalam batas waktu tidak lebih dari 12 bulan setelah kerugian terjadi. Hal ini khusus ditujukan untuk barang-barang yang umumnya dapat dilaksanakan dengan penemulihan kembali.
misal : sebuah rumah dengan tiang kayu ukiran Jepara, maka apabila kerugian terjadi, tiang kayu ukiran jepara akan diganti dengan yang sama.
- PRINSIP CONTRIBUTION
Adalah suatu prinsip yang mengatur dalam hal suatu objek pertanggungan, dipertang-gungkan pada 2 (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi, maka kerugian yang terjadi akan dikontribusikan pada seluruh Perusahaan Asuransi yang telah menutup pertang-gungan tersebut, sebanding dengan liability-nya masing-masing. Jadi adalah suatu prinsip yang mengatur hak seorang Penanggung untuk meminta para penanggung lainnya juga bertanggung-jawab kepada Tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu kerugian tertentu, yang ganti rugi penuhnya telah dibayarkan oleh Penanggung yang pertama. Jika ganti rugi penuh belum dibayar, maka Tertanggung akan meminta ganti-rugi itu dari semua Penanggung yang terlibat dalam kerugian itu. Dalam hal ini prinsip kontribusi dapat berperan untuk membagi klaim atas kerugian itu dengan cara yang jujur.
PASAL 278 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, menyebutkan :
“Apabila dalam satu-satunya polis, meskipun pada hari-hari yang berlainan, oleh berbagai Penanggung telah diadakan penanggungan yang melebihi harga, maka mereka itu bersama-sama, menurut keseimbangan dari pada jumlah-jumlah untuk mana mereka telah menanda-tangani polis tadi, memikul hanya harga sebenarnya yang dipertanggungkan.
Ketentuan yang sama berlaku, apabila pada hari yang bersamaan, mengenai satu-satunya barang, telah diadakan berbagai penanggungan”.
- PRINSIP SUBROGASI
Seperti kita ketahui bahwa prinsip Indemnitas tidak membenarkan pihak Tertanggung mengambil keuntungan dari adanya suatu kerugian yang dijamin oleh polis.
Jika Tertanggung mempunyai hak untuk memperoleh penggantian dari pihak ketiga berkenaan dengan suatu kerugian yang dijamin oleh polis, maka ini berarti ada 2(dua) sumber ganti rugi yang dimiliki oleh Tertanggung, yaitu :
-. Perusahaan Asuransi
-. Pihak Ketiga yang menimbulkan kerugian/kerusakan tersebut.
jika ia menerima penggantian dari kedua sumber itu, maka ia akan menikmati penggantian yang lebih besar dari kerugian yang benar-benar ia derita, dalam artikata bahwa Tertanggung telah mendapatkan keuntungan dari adanya kerugian tersebut. Maka untuk mendukung agar prinsip Indemnitas berjalan sesuai, maka diperlukan suatu prinsip lain yang memberi pihak Penanggung yang telah membayar kerugian itu, hak untuk mengambil alih hak penggantian dari pihak ketiga yang dimiliki Tertanggung.
Prinsip Subrogasi adalah Suatu prinsip yang mengatur dalam hal seorang Penanggung telah menyelesaikan pembayaran ganti-rugi yang diderita oleh Tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki Tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian dan atau kerusakan tersebut beralih ke Penanggung.
PASAL 284 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, menyebutkan :
“Seorang Penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang diper-tanggungkan, menggantikan si Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubung dengan menerbitkan kerugian tersebut; dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si Penanggung terhadap orang-orang ketiga itu.”
Jadi dengan adanya prinsip Subrogasi, Tertanggung hanya berhak atas ganti rugi (indemnitas), tetapi tidak lebih dari itu, dan pihak Penanggung berhak mengambil alih setiap keuntungan (profit) yang diperoleh Tertanggung dari suatu kerugian yang dijamin polis, dan prinsip ini memperbolehkan pihak penanggung melakukan tuntutan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian yang dijamin polis dalam usaha Penanggung untuk meminimize atau memperkecil kerugian yang terjadi, dengan catatan bahwa tuntutan itu dilakukan Penanggung atas nama Tertanggung.
Catatan :
Subrogasi ini berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak indemnitas.
Subrogasi diberlakukan dengan maksud mencegah Tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh (full indemnity), oleh sebab itu Subrogasi dianggap sebagai pendamping Indemnity (corollary of Indemnity).
BESARNYA HAK SUBROGASI
Oleh karena Prinsip Subrogasi ini berfungsi untuk mendukung agar Indemnitas tidak dilanggar, maka seorang Penanggung tidak akan menikmati Recovery lebih besar dari pada Nilai kerugian yang telah dibayarkan atau diselesaikan oleh pihak Penanggung kepada Tertanggung, sehubungan dengan kerugian tersebut.
misal : Tertanggung telah menerima pembayaran ganti-rugi dari Penanggung sebesar Rp. 100 juta; melalui Penanggung berhasil mendapatkan recovery atau penggantian dari pihak ketiga sebesar Rp. 120 juta.
Maka hak subrogasi hanya membenarkan :
Penanggung untuk menerima recovery sebesar Rp. 100 juta, sedangkan
sisanya sebesar Rp. 20 juta menjadi hak Tertanggung.
BAGAIMANA HAK SUBROGASI TIMBUL :
Terdapat 4(empat) keadaan atau sumber-sumber dimana seorang Penanggung memperoleh Hak Subrogasi, yaitu :
– T O R T (Perbuatan melanggar Hukum)
Tort adalah perbuatan yang melanggar Hukum kepatuhan.
Apabila pokok pertanggungan mengalami kerugian/kerusakan yang dijamin dalam polis dan disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pihak ketiga (sesuai dengan pasal 1365 & 1369 KUHPerdata), maka Pihak ketiga yang menimbulkan kerugian atau kerusakan tersebut wajib bertanggung jawab atas seluruh kerugian atau kerusakan yang terjadi.
Setelah Penanggung membayar ganti-rugi atas kerugian/kerusakan yang diderita oleh Tertanggung, maka Penanggung memperoleh Hak Subrogasi dari pihak Tertanggung untuk menuntut pihak ketiga tersebut yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan atas kepentingan Tertanggung tersebut
– C ON T R A C T ( Perjanjian atau Kontrak)
Hak dan Tanggung-jawab masing-masing pihak yang mengadakan kontrak atau perjanjian tersebut, lazimnya disebutkan didalam kontrak atau perjanjian tersebut. Sehingga apabila salah satu pihak karena kelalaiannya menjalankan kontrak atau perjanjian tersebut, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak yang lain, maka ia (pihak yang bersalah) wajib mengganti kerugian tersebut.
Apabila Penanggung telah membayar ganti-rugi pada Tertanggung, maka Penanggung dapat meminta ganti-rugi atau penggantian kembali kepada pihak yang bersalah tersebut.
Dalam hubungannya dengan Subrogasi terdapat dalam 2 (dua) hal penting
a) Seseorang yang memiliki Contractual Right untuk mendapatkan kompensasi dengan tidak mengindahkan kesalahan.
misal : Seorang karyawan dalam kontrak kerjanya dengan Perusahaan X tercantum bahwa Perush.X tetap membayar gaji walaupun ia tidak hadir bekerja karena sakit atau suatu kecelakaan.
Apabila karyawan tersebut mempertanggungkan juga untuk jaminan C dalam As. Kecelakaan diri (Cacad Sementara), Maka subrogasi tersebut dapat diperoleh kembali dari Perush. X dimana ia bekerja.
b) Kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan terdapat ketentuan bahwa pihak ballee harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang-barang milik Tertanggung diserahkannya.
misal : dalam suatu pengangkutan, maka pihak pengangkut harus ber-tanggung jawab atas kerugian atau kerusakan sebagai akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya atau para karyawannya,
Maka apabila terjadi kerusakan atau kerugian dikarenakan perbuatan atau kelalaian perusahaan Ballei tersebut, maka pihak Ballei tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
– L A W (Undang-undang)
Di Inggriss, apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan, maka Pemerintah daerah setempat yang akan bertanggung jawab, dalam hal ini adalah pihak Kepolisian.
Apabila Penanggung telah membayar ganti-rugi kepada Tertanggung, maka Pe-nanggung dapat meminta ganti-rugi atau penggantian kembali kepada pihak Kepolisian (Hak Subrogasi).
Hak Tertanggung untuk menuntut hanya diberikan 7(tujuh) hari setelah adanya kerusuhan tersebut
– SUBJECT MATTER OF INSURANCE (Pokok Pertanggungan)
Dalam hal terjadi klaim yang dianggap sebagai klaim Total Loss (kerugian total), maka Tertanggung akan menerima ganti rugi penuh.
Apabila terdapat Salvage (sisa barang), maka salvage tersebut akan menjadi milik Penanggung setelah klaim atas kerugian tersebut diselesaikan atau dibayar.
Salvage tersebut mempunyai nilai ekonomis bila dijual dan merupakan Claim Recovery ini merupakan salah satu dari Hak Subrogasi.
HILANGNYA HAK SUBROGASI.
Penanggung tidak bisa memperoleh Hak Subrogasi dalam hal apabila ganti-rugi yang dilakukan / diselesaikan oleh Perusahaan Asuransi tersebut secara Ex-gratia.
Pembayaran klaim secara Ex-gratia adalah suatu pembayaran ganti-rugi yang dilaku-kan oleh Perusahaan Asuransi kepada Tertanggung, yang mana sebenarnya klaim tersebut tidak dijamin dalam kondisi polis, namun karena beberapa pertimbangan komersil, maka Penanggung menyetujui untuk membayar sebagian atau seluruhnya kerugian tersebut, pembayaran seperti ini dikatakan “Ex-gratia Payment”.
- PRINSIP PROXIMATE CAUSE
Prinsip ini berkaitan erat dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa (perils) yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian keuangan bagi tertanggung. Penggantian kerugian oleh Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang efisien atau dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan Polis Asuransi yang bersangkutan.
Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan sesuatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian, karena adakalanya peristiwa tersebut tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils) tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Sehingga sering terjadi kontroversi dan perdebatan-perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian.
Misalnya:
- Kapal kandas terkena batu karang di laut dan mengalami kebocoran. Untuk sementara dilakukan tindakan darurat dengan menambal kebocoran tersebut supaya kapa] bisa segera menuju ke Pelabuhan darurat. Di tengah jalan, tambalan terlepas dan kapal tenggelam. Manakah yang menyebabkan kapal tenggelam, kandasnya kapal terkena batu karang atau karena tambalan kebocoran yang ada lepas?
- Seseorang mengidap penyakit jantung terjatuh di kamar mandi dan meninggal dunia. Penyebab utama meninggalnya orang tersebut:karena terjatuh (Accident) atau penyakit jantungnya (Sickness).
- Dalam keadaan yang khusus, sering diperlukan bantuan penetapan oleh para AhIi atau Profesional terkait, misalnya: Profesional Claim Surveyor Kebakaran atau Visam dari Dokter bahkan peran aktif dari para Ahli Penyidikan bidang Forensik.
- Concurrent Cause (Penyebab yang bersamaan)
- Sering terjadi ada 2 (dua) peristiwa yang berlangsung secara bersamaan, secara independen (tidak berkaitan) yang menimbulkan suatu kerugian/ kerusakan.
Contoh:
Terjadinya angin topan bersamaan dengan kebakaran, yang tidak berkaitan menimbulkan 2 (dua) jenis kerugian, akibat kebakaran dan akibat angin topan. Ada juga suatu peristiwa kebakaran yang terjadi saat ada huru-hara (Riots), yang masing-masing tidak berkaitan.
Problematika akan timbul apabila salah satu dari kedua peristiwa yang bersamaan itu tidak dijamin Polis Asuransi, misalnya: Polis Asuransi Kebakaran hanya menjamin kemsakan/kerugian akibat kebakaran saja, tidak termasuk angin topan atau huru-hara.
Solusi Asuransi:
Kalau kedua peristiwa yang bersamaan terjadi tersebut tidak dikecualikan Polis, atau kerugian yang terjadi tidak bisa dipisahkan, mana akibat kebakaran dan mana akibat angin topan,maka kerusakan/kerugian tersebut terjamin oleh asuransi. Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin asuransi.
Kalau ada salah satu peristiwa yang dikecualikan Polis yang bersangkutan danjumlah kerusakan/kerugian tidak dapat dipisahkan, maka kerusakan/kerugian tersebut tidak dijamin asuransi. Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin asuransi.