Apa sih perbedaan antara Klaim koordinasi manfaat (Coordination of Benefit) dan dobel klaim (Double Claim) dalam asuransi kesehatan?
Koordinasi manfaat dari dua buah asuransi kesehatan mungkin saja dilakukan. Ketentuan ini akan memaksimalkan perawatan dan pelayanan kesehatan. Setelah mengetahui bagaimana prosedur untuk mengombinasikan manfaatnya, lalu muncul pertanyaan bagaimana cara melakukan klaimnya? Apakah proses klaim akan sulit dan memakan waktu yang lama karena berkaitan dengan dua perusahaan asuransi sekaligus?
Double claim berbeda dengan Coordination of Benefit (CoB). Fasilitas CoB umumnya terdapat dalam produk asuransi kesehatan tradisional atau murni. Pada CoB asuransi penjamin pertama menanggung biaya perawatan kita sesuai dengan manfaat yang dimiliki. Jika ada kelebihan biaya atau excess claim, biaya tersebut dapat ditagihkan kepada asuransi penjamin kedua.
Syarat yang harus dipenuhi agar Anda bisa mendapatkan fasilitas koordinasi manfaat adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh asuransi penjamin pertama yang berisi total biaya yang telah dibayarkan oleh asuransi penjamin pertama, salinan hasil resume medis yang berisi diagnosis medis dari rumah sakit, serta formulir klaim Allianz.
Sementara itu, proses double claim dapat dilakukan bila kita memiliki produk asuransi kesehatan yang memiliki manfaat Santunan Harian. Biasanya, produk sejenis ini dikategorikan sebagai rider atau asuransi kesehatan tambahan yang dapat dimiliki bila kita memiliki asuransi jiwa. Melalui fasilitas double claim, Anda bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sesuai dengan manfaat yang dimiliki dari dua asuransi penjamin.
Syarat yang harus dipenuhi agar Anda bisa mendapatkan fasilitas double claim adalah salinan dokumen klaim lengkap (salinan kuitansi pembayaran dan rincian biaya rumah sakit yang telah dilegalisir oleh Rumah Sakit, resume medis dan formulir klaim Allianz).
Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan masing-masing mengenai rentang waktu pengajuan klaim. Namun pada umumnya maksimum 30 hari dari tanggal kwitansi dari rumah sakit. Oleh sebab itu, persyaratan yang harus dilengkapi harus dapat segera disiapkan agar klaim pada asuransi penjamin kedua dapat dilakukan dan segera dicairkan.
Di asuransi kesehatan Allianz, ada produk asuransi kesehatan yang bisa dobel klaim yaitu FlexiCare Family, dimana klaim yang diperoleh berupa santunan uang tunai harian. Jadi apabila anda sebagai nasabah askes Allianz, di rawat inap di rumah sakit dan seluruh biaya selama rawat inap itu ditanggung seluruhnya oleh kantor anda atau oleh asuransi kesehatan lain yang anda miliki, anda tetap bisa melakukan klaim uang santunan apabila anda memiliki asuransi kesehatan Allianz Flexicare Family. Enak bukan?
Di saat anda sakit, anda masih mendapatkan uang saku dari Allianz. Uang santunan dari Flexicare Family ini mulai dari yang terkecil Rp 100.000 per hari sampai dengan yang terbesar Rp. 1.000.000 per hari, tergantung anda mau memilih yang mana.
Berikut ini Tabel Manfaat FlexiCare Family
Selain itu, produk asuransi kesehatan Allianz yang lain, yang hanya memberikan fasilitas koordinasi manfaat adalah Hospital and Surgical Care Plus, Smarthealth Maxi Violet, Allisya Care, Smartmed Premier. Jadi apabila asuransi kesehatan dari kantor anda tidak membayar keseluruhan tagihan rumah sakit anda, selisihnya dapat dibayar dengan asuransi kesehatan Allianz yang anda miliki.
Dengan pilihan asuransi kesehatan Allianz yang sangat lengkap, saya pikir tidak ada alasan bagi anda untuk tidak melengkapi keluarga anda dengan asuransi kesehatan Allianz lagi bukan?