Asuransi Covid19 Allianz
asuransi corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi  kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
Asuransi Covid19 Allianz
asuransi Corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
previous arrow
next arrow

Istilah Asuransi

Dengan mengetahui dan mengenali berbagai istilah dalam asuransi, maka anda akan lebih memahami hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah asuransi nantinya. Melalui halaman istilah asuransi ini, Anda dapat mengetahui berbagai istilah yang banyak digunakan dalam bidang asuransi. Beberapa istilah dalam asuransi jiwa di antaranya :

Penanggung adalah sebuah istilah yang mengacu pada perusahaan asuransi.
..
Pemegang polis adalah seseorang atau badan yang melakukan perjanjian pertanggungan dengan   penanggung. Dan pemegang polis ini berkewajiban membayar premi asuransi.
..
Tertanggung adalah orang atau pihak yang pada dirinya diadakan perjanjian pertanggungan.
..
Polis adalah surat berharga yang berisi kontrak pertanggungan antara penanggung dengan pemegang polis.
..
Ahli Waris yaitu orang yang ditunjuk oleh tertanggung dan berhak menerima keuntungan asuransi jiwa yang diberikan oleh penanggung jika tertanggung meninggal dunia.
..
Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang nilainya sudah disepakati dalam polis apabila dalam masa kontrak terjadi sesuatu pada tertanggung. Bila tertanggung meninggal, maka uang tersebut diserahkan pada ahli warisnya.
..
Premi yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada penanggung oleh pemegang polis sebagaimana dalam surat perjanjian kontrak.
..
Manfaat Asuransi adalah sejumlah uang yang sesuai perjanjian akan dibayarkan oleh penanggung kepada tertanggung jika semua syarat terpenuhi.
..
Aktuaria adalah fungsi pada suatu perusahaan Asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada Asuransi, termasuk mengalkulasi/memperhitungkan daftar harga Premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
..
Aktuaris adalah orang yang secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis asuransi, pensiun dan bidang-bidang terkait lainnya. Aktuaris bertanggung jawab menaksir dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran manfaat jangka panjang.
..
Agen adalah orang yang telah terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut memasarkan produk asuransi,  merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis.
..
Asuransi jiwa berjangka adalah asuransi jiwa dengan jangka waktu perlindungan tertentu.
..
Asuransi Jiwa Dasar adalah pertanggungan dasar atas risiko meninggal dunia seorang tertanggung.
..
Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang memberi perlindungan karena tertanggung tidak dapat lagi bekerja akibat mengalami kecelakaan. Jenis perlindungan ini termasuk penggantian biaya pengobatan, hingga pertanggungan karena meninggal dunia.
..
Asuransi Kesehatan (Askes) adalah Asuransi yang menjamin penggantian biaya perawatan atau pengobatan yang dikeluarkan oleh tertanggung.
..
Asuransi perawatan rumah sakit adalah berbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.
..
Asuransi jiwa pokok/dasar adalah asuransi jiwa tanpa ada asuransi tambahan (rider).Asuransi Tambahan adalah perlindungan asuransi tambahan selain pertanggungan yang diberikan berdasarkan Polis ini yang jenisnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis.
..
Field underwriting adalah proses seleksi risiko awal yang dilakukan oleh agen dan tenaga penjualan lain.
..
Grace period adalah masa tenggang/masa leluasa, masa selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi Dasar dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi Dasar belum dibayar lunas.
..
Ilustrasi Polis adalah proyeksi manfaat Asuransi.
..
Klaim adalah tuntutan hak pemegang polis untuk mendapatkan manfaat asuransi.
..
Klausul adalah pasal-pasal yang menggambarkan berbagai jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya.
..
Lapse adalah pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.
..
Manfaat Asuransi adalah jenis-jenis dan besarnya manfaat produk asuransi ini sebagaimana dicantumkan dalam Polis.
..
Masa Asuransi adalah masa berlakunya perlindungan asuransi, yaitu sejak tanggal berlakunya atau tanggal ulang Tahun Polis, sampai dengan tanggal ulang tahun Polis berikutnya atau tanggal berakhirnya Polis, mana yang lebih dahulu terjadi.
..
Masa Pembayaran Premi adalah masa dimana tertanggung wajib membayarkan sejumlah Premi yang telah ditentukan kepada Penanggung.
..
Masa tenggang adalah masa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung dapat membayarkan Manfaat Asuransi.
..
Nilai tunai adalah Nilai polis pada satu saat tertentu.
..
Payor adalah pembayar premi.
..
Payor Benefit adalah manfaat Pembayar Premi, memberikan pembebasan premi pada polis asuransi anak-anak jika pembayar premi mengalami kematian atau cacat permanen. Dalam situasi ini, tertanggung adalah anak-anak sedangkan pemilik polis adalah orangtua atau walinya.
..
Pemulihan polis adalah proses mengaktifkan kembali polis yang telah lapse (batal karena tidak membayarkan premi).
..
Penilaian Medis adalah hasil pemeriksaan medis oleh dokter penasehat/underwriter untuk mengetahui tingkat risiko calon nasabah.
..
Penyakit Kritis adalah penyakit Kritis yang dijamin sebagaimana tercantum dalam Buku Polis.
..
Perubahan polis adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada polis. Misal: perubahan uang pertanggungan, jenis pertanggungan, dan lain-lain.
..
Polis Batal adalah penghentian penanggungan Asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya Premi-Premi, atau Polis Asuransi dimana Nilai Tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar Premi.
..
Reimbursement adalah sistem penggantian biaya klaim dimana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung.
..
Tanggal jatuh tempo adalah tanggal yang telah ditetapkan untuk pembayaran premi.
..
Tanggal Polis mulai berlaku adalah tanggal mulai berlakunya Polis yang tercantum dalam Ringkasan Polis atau Endorsemen jika telah dilakukan perubahan.
..
Tanggal terbit Polis adalah tanggal dimana perusahaan Asuransi menerbitkan Polis.
..
Termaslahat (Penerima Manfaat) adalah Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Polis atau Nota Perubahannya yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi, apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas asuransi ini (Insurable Interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
..
Underwriter adalah Seseorang yang memiliki keahlian melakukan evaluasi risiko calon nasabah dan berwenang menentukan diterima atau tidaknya permohonan asuransi.
..
Underwriting adalah proses mengevaluasi, menyeleksi dan menyetujui risiko asuransi dan menentukan besar risiko, persyaratan yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi.
..
Waiver of Premium adalah penjaminan pembebasan pembayaran premi apabila Pemegang Polis mengalami ketidakmampuan tetap/cacat total.
beli asuransi allianz