DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Allianz Indonesia adalah Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan bagi perusahaan dan karyawannya. Selain program pensiun, DPLK Allianz Indonesia juga dapat digunakan sebagai program pesangon.
Aset paling berharga dalam perusahaan adalah karyawan. Oleh karena itu perencanaan masa depan karyawan pun harus diperhitungkan secara matang. Di sisi lain kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan akan memberikan timbali bali positif berupa kesetiaan, motivasi dan produktivitas bagi perusahaan.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia no 11/1992, program DPLK adalah program dana pensiun yang diwajibkan bagi setiap perusahaan.
DPLK Allianz Indonesia dapat bekerjasama dengan perusahaan Anda dalam merancang program pensiun yang fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan serta karyawan. Pengalaman dalam mengelola progam pensiun serta pesangon membuktikan bahwa DPLK Allianz Indonesia selalu selangkah lebih depan dalam menyiapkan pensiun yang sejahtera.
Manfaat bagi Perusahaan
- Perusahan lebih mudah mengendalikan risiko kewajiban perusahaan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan
- Iuran perusahaan dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan perusahaan
- Iuran perusahaan dianggap sebagai biaya sehingga mengurangi pajak penghasilan badan (pph 25)
- Dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon pensiun sesuai UU Ketenagakerjaan.
Manfaat bagi Karyawan
- Jaminan hari tua yang aman bagi peserta dan keluarga
- Iuran peserta dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi (pph 21)
- Pendaaan yang dilakukan perusahaan memberikan rasa aman bagi peserta akan ketersediaan dana di masa depan
- Dana peserta yang ditempatkan di instrumen deposito sehingga tidak dikenakan pajak
DPLK Allianz Indonesia memastikan pengelolaan dana program pensiun (DPLK dan Pesangon) perusahaan Anda dan karyawan berada di tangan yang tepat. Hal ini diperkuat dengan dukungan pengelolaan oleh tim investasi yang berpengalaman, pelayanan terbaik, serta teknologi informasi yang memudahkan peserta untuk mengakses informasi mengenai saldo dana pensiun.
Ada 2 jenis skema program DPLK Allianz yaitu :
- Skema Program DPLK sebagai Manfaat Pensiun
Pilihan Iuran nya antara lain :
- Iuran berasal dari perusahaan dan/atau karyawan
- Pilihan iuran yang fleksibel, nominal sekian persen dari gaji atau sesuai kebutuhan
Rekening Individu :
- Rekening Individu adalah iuran yang masuk ke program DPLK langsung dialokasikan ke rekening peserta.
Kepesertaan nya meliputi :
- Perusahaan atau kelompok usaha
Pilihan Investasi nya antara lain :
- Dana Pasar Uang
- Dana Pendapatan Tetap
- Dana Saham
- Dana Syariah
- Dana US Dollar
- Dana Khusus
dan pilihan investasi tersebut dapat ditentukan oleh :
- Perusahaan
- Karyawan
- Perusahaan dan karyawan
- Dapat diubah sesuai kebutuhan
2. Skema program DPLK sebagai Manfaat Pensiun untuk Kompensasi Pesangon
Pilihan Iuran :
- Iuran hanya berasal dari perusahaan saja
- Besarnya iuran sesuai kemampuan finansial perusahaan
Rekening Pool Fund :
- Rekening pool fund adalah iuran perusahaan tidak dialokasikan ke rekening karyawan
Kepesertaan nya meliputi :
- Perusahaan atau kelompok usaha
Pilihan Investasi nya antara lain :
- Dana Pasar Uang
- Dana Pendapatan Tetap
- Dana Saham
- Dana Khusus
dan pilihan investasi tersebut dapat ditentukan oleh :
- Perusahaan
- Dapat diubah sesuai kebutuhan
Pembayaran Manfaat :
- Manfaat Pensiun Normal
- Manfaat Pensiun Dipercepat
- Manfaat Pensiun Meninggal Dunia
- Manfaat Pensiun Cacat
Pajak penghasilan berdasarkan Peraturan pemerintah 68/2009 sampai dengan Rp. 50.000.000 adalah 0%, sedangkan di atas Rp. 50.000.000 adalah 5%.
Keunggulan DPLK Allianz
- Berdiri sejak tahun 1996, DPLK Allianz Indonesia memiliki pengalaman dan kredibilitas dalam mengelola Program Pensiun (DPLK & Pesangon) dari berbagai jenis industri di Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan karyawan.
- Program DPLK Allianz Indonesia dikelola tim investasi yang berpengalaman dan Allianz Investment Management (AIM) dengan prinsip filosofi investasi yang hati-hati.
- Pelayanan dan administrasi didukung Key Account Management, serta sistem Teknologi Informasi yang memudahkan akses peserta dalam mengecek dana pensiun.
- Pilihan investasi yang beragam di mana perusahaan dapat memilih salah satu atau mengombinasikan pilihan investasi yang tersedia.
- Pilihan iuran yang fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau kemampuan finansial perusahaan.
- Pilihan pembayaran manfaat yang beragam seperti Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat, Manfaat Pensiun Meninggal, dan Manfaat Pensiun Cacat.
- Iuran perusahaan akan dianggap sebagai biaya sehingga dapat mengurangi pajak penghasilan badan. Selain itu, penempatan dana peserta di instrumen deposito tidak dikenakan pajak.
Pertanyaan yang banyak ditanyakan terkait DPLK Allianz
Apa itu DPLK Allianz Indonesia?
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah suatu program dana pensiun iuran pasti berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.11/1992. Sesuai Undang-Undang tersebut, DPLK Allianz Indonesia yang didirikan oleh Asuransi Allianz Life Indonesia pada tahun 1996 merupakan badan hukum yang terpisah dari pendirinya.
Apakah DPLK Allianz Indonesia bisa digunakan sebagai program pesangon?
Perusahaan dapat menggunakan DPLK Allianz Indonesia sebagai program pesangon untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.24 dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/NB.1/2014 Tanggal 3 Februari 2014.
Silakan klik di sini untuk mengetahui ilustrasi manfaat pensiun DPLK Allianz Indonesia.
Apa saja keuntungan memiliki program DPLK Allianz Indonesia?
Aset paling berharga dalam perusahaan adalah karyawan. Oleh karena itu, perencanaan masa depan karyawan harus diperhitungkan secara matang agar karyawan memberikan timbal balik positif berupa kesetiaan, motivasi, dan produktivitas.
Hal ini bisa didapatkan melalui Program DPLK Allianz Indonesia yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan suatu program kesejahteraan karyawan di hari tua, sehingga masa pensiun karyawan tetap dapat terjamin. Perusahaan pun dapat mengendalikan risiko perusahaan terhadap kewajiban perusahaan di masa depan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Apa yang membedakan program DPLK Allianz Indonesia dengan program DPLK lainnya?
Program DPLK Allianz memiliki:
a. Pilihan investasi yang beragam di mana perusahaan dapat memilih salah satu atau mengombinasikan pilihan investasi yang tersedia.
b. Pilihan iuran yang fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau kemampuan finansial perusahaan.
c. Pilihan pembayaran manfaat yang beragam seperti manfaat pensiun normal, manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun meninggal, dan manfaat pensiun cacat.
Bagaimana cara memiliki DPLK Allianz Indonesia?
Anda bisa langsung menghubungi kami melalui nomor telepon yang tertera di website ini.