Asuransi Kesehatan Hospital & Surgical Care Premier X (HSC Premier X / HS Premier X / HSCPX) merupakan asuransi kesehatan rawat inap rumah sakit premium yang teranyar dari Allianz yang dapat mengcover sesuai tagihan rumah sakit.
Artinya bagi peserta asuransi Allianz yang memiliki manfaat asuransi kesehatan HS Premier X di polis asuransi nya maka pada saat menjalani perawatan inap di rumah sakit maka perusahaan asuransi Allianz akan membayarkan biaya perawatannya sesuai bill.
Batasan kamar yang ditawarkan oleh asuransi kesehatan HSCPX ini bukan dalam nominal mata uang seperti rupiah tetapi dalam bentuk jumlah bed (tempat tidur) di kamar perawatan yang dipilih. Oleh karena itu, HS Premier X ini juga dianggap sebagai asuransi kesehatan bebas inflasi karena meskipun dalam beberapa tahun mendatang tarif kamar rawat inap di rumah sakit naik tetapi tetap tidak mempengaruhi manfaat polis asuransi yang Anda miliki.
Yang penting pada saat Anda dirawat, Anda tinggal memilih jumlah tempat tidur (bed) sesuai dengan ketentuan dari polis asuransi yang Anda miliki misalnya 1 bed (tempat tidur) atau 2 bed (tempat tidur).
Terdapat 9 pilihan Plan di asuransi kesehatan HSC Premier X ini yaitu :
- Plan Basic
- Plan Basic X
- Plan Classic
- Plan Essential
- Plan Essential X
- Plan Elite
- Plan Elite X
- Plan Prime
- Plan Signature
Manfaat asuransi kesehatan HSC Premier X ini merupakan rider (manfaat tambahan) dari asuransi Tapro Allianz. Jadi untuk dapat memiliki manfaat asuransi kesehatan ini, Anda wajib membeli Uang Pertanggungan (UP) Jiwa sebagai Manfaat Dasar nya. Tetapi berbeda dengan HSC Premier yang mewajibkan UP jiwa dengan nominal tertentu untuk setiap plan nya.
Di HS Premier X, ketentuan tersebut tidak berlaku kecuali untuk Plan Prime yang mewajibkan UP jiwa minimal Rp. 300 juta dan Plan Signature yang mewajibkan UP jiwa minimal Rp. 500 juta. Sedangkan untuk Plan/Paket lainnya mulai dari Plan Basic, Basic X, Classic, Essential, Essential X, Elite, Elite X, semua nya bisa diambil hanya dengan UP jiwa minimal Rp. 20 juta saja.
Peserta yang telah memiliki rider asuransi kesehatan HS Premier X ini boleh memiliki rider HS + di polis asuransi Allianz yang lain (beda polis) tetapi tidak boleh lagi memiliki rider HS Premier X atau HS Premier meskipun di polis asuransi Allianz lain. Dengan kata lain, 1 nama hanya boleh memiliki 1 rider HSC Premier atau HSC Premier X.
Keunggulan asuransi Kesehatan Hospital & Surgical Care Premier X (HSC Premier X)
Expert Medical Opinion
Expert Medical Opinion (EMO) memberikan akses ke lebih dari 50.000 pakar kesehatan profesional yang tersebar di seluruh dunia untuk memberikan opini sebelum mengambil keputusan medis. Keuntungan menggunakan Expert Medical Opinion adalah :
- Penilaian Medis yang Independen
- Mendapatkan opini dari pakar terbaik di bidang mereka.
- Dokter umum berlisensi akan menjelaskan setiap langkah yang diperlukan.
- Laporan dari opini medis yang komprehensif dan detail akan dikirimkan kepada Anda.
- Layanan yang profesional dan personal.
Evakuasi Medis
Evakuasi medis merupakan layanan yang memiliki manfaat :
- Informasi dan bantuan medis seluruh dunia lewat hotline 24 jam saat koordinasi evakuasi medis termasuk rujukan dokter serta rumah sakit.
- Layanan evakuasi medis bagi pasien ke fasilitas medis terdekat yang memadai yang telah ditunjuk.
- Layanan tiket dan akomodasi untuk anggota keluarga sebagai pendamping pasien yang dirawat jauh dari tempat tinggal.
- Layanan pengiriman pesan darurat kepada keluarga pasien, pengurusan kehilangan dokumen perjalanan (paspor, dll) serta koordinasi bantuan klaim saat di luar negeri.
Ketentuan Asuransi Kesehatan Hospital & Surgical Care Premier X (HSC Premier X)
Tabel Manfaat Asuransi Kesehatan Hospital & Surgical Care Premier X (HSC Premier X)
Ketentuan Kamar HSC Premier X (HSCPX) :
- Plan Basic, Essential, Elite. Mana yang lebih besar antara kamar terendah 2 tempat tidur (bed) dengan kamar mandi di dalam dengan batas harga kamar
- Plan Basic X, Classic, Essential X, Elite X. Mana yang lebih besar antara kamar terendah 1 tempat tidur (bed) dengan kamar mandi di dalam dengan batas harga kamar
- Plan Prime, Signature. Mana yang lebih besar antara kamar 1 tingkat di atas kamar terendah 1 tempat tidur (bed) dengan kamar mandi di dalam dengan batas harga kamar.
Berlaku di negara mana saja HSC Premier X (HSCPX) :
- Plan Basic, Basic X dan Classic hanya berlaku di Indonesia saja.
- Plan Essential dan Essential X berlaku di seluruh negara di Asia kecuali di Singapura, Hongkong dan Jepang.
- Plan Elite dan Elite X berlaku di seluruh negara di Asia.
- Plan Prime berlaku di seluruh dunia kecuali di Amerika Serikat (USA).
- Plan Signature berlaku di seluruh dunia.
Pengecualian asuransi kesehatan Hospital & Surgical Care Premier X (HS Premier X/HSCPX)
1. Perawatan sebelum tanggal polis mulai berlaku
2. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan penyakit yang telah ada sebelumnya (pre existing condition) termasuk komplikasi nya diberlakukan selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal efektif polis atau sejak tanggal pemulihan polis, mana yang paling akhir. Pengecualian ini berlaku seumur hidup untuk infkesi HIV/AIDS.
3. Setiap klaim yang diajukan sebelum Masa Tunggu berakhir dengan ketentuan sebagai berikut :
- Masa tunggu untuk setiap manfaat (kecuali untuk penyakit penyakit khusus dan HIV/AIDS) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif polis.
- Masa tunggu untuk penyakit penyakit khusus dan HIV/AIDS adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal efektif polis.
- Masa tunggu untuk manfaat perawatan kanker dan penyakit kritis katastropik adalah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal efektif polis.
4. Penyakit penyakit khusus yang disebutkan di bawah ini akan dikecualikan selama 12 bulan pertama termasuk segala komplikasinya. Penyakit penyakit khusus diantaranya :
- a. Batu di ginjal, saluran/kandung kemih, saluran/kandung empedu
- b. Penyakit jantung, pembuluh darah jantung dan pembuluh darah otak (contoh : gagal jantung, penyakit jantung koroner, stroke)
- c. Katarak
- d. Segala jenis tumor jinak/massa/kista/polip
- e. Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah
- f. Kencing manis
- g. Tuberkulosis dan semua komplikasi nya
- h. Gangguan kelenjar tiroid
- i. Hipertensi, Hiperlipidemia (contoh : Hiperkolesterol, Hipertrigliserid)
- j. Gagal ginjal kronis
- k. Segala jenis hernia
- l. Intervertebral Disc Prolaps
- m. Segala jenis gangguan hematologi
- n. Wasir
- o. Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita termasuk fibroid/mioma di rahim
5. Gangguan mental, perilaku, kejiwaan atau psikologis atau syaraf termasuk tetapi tidak terbatas untuk anxiety, anorexia, depresi, stress, fatigue, komplikasi kejiwaan fisik, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatis, perawatan pada saat tertanggung di bawah pengaruh atau terlibat dalam penggunaan narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas atau kecanduan atas bahan bahan sejenis atau obat obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep dokter.
6. Kehamilan (pra/selama/pasca komplikasi kehamilan) termasuk komplikasi kehamilan karena kecelakaan, keguguran, atau kelahiran, penghentian kehamilan, perawatan pra-kehamilan atau setelah melahirkan atau komplikasi disfungsi atau kekurangan, kontrasepsi, sterilisasi metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, dan semua jenis bantuan prosedur reproduksi, semua terapi hormonal yang berhubungan dengan syndrome premenopause, termasuk semua komplikasi yang terjadi.
7. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan termasuk semua komplikasi yang terjadi.
8. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan atau penyakit yang dibutuhkan secara medis untuk dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal tindakan bedah karena penyakit atau akibat kecelakaan.
9. Pemeriksaan mata, kelainan refraksi mata termasuk miopia, pembelian/penyewaan kacamatan/lensa/alat bantu dengar kecuali untuk perawatan lasik untuk kelainan refraksi yang lebih dari 5 (lima) dioptri
10. Pemeriksaan fisik secara berkala, pemeriksaan kesehatan (medical check up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari penyakit/luka yang ditanggung
11. Biaya non medis namun tidak termasuk biaya administrasi
12. Vitamin tanpa rekomendasi dokter dan tanpa indikasi medis
13. Zat makanan pelengkap (Food Supplement)
14. Imunisasi termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasi nya
15. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
- a. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang
- b. Sunat yang tidak berkaitan dengan penyakit atau kecelakaan
16. Perawatan medis dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan penyakit menular seksual, perubahan jenis kelamin, pergantian kelamin atau penyakit seksual
17. Keluarga berencana termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasi nya
18. Perawatan dan/atau pengobatan akibat :
- a. Terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan
- b. Luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri
- c. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tertanggung atau perlawanan yang dilakukan oleh tertanggung pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang.
19. Tertanggung berpartisipasi dalam kegiatan berbahaya atau olahraga termasuk namun tidak terbatas pada jenis balap atau lomba kecepatan (selain berjalan kaki atau berenang), potholing, , panjat tebing, panjat gunung, mendaki menggunakan penggunaan tali atau panduan, menyelam pada kedalaman lebih dari 30 meter, kegiatan menyelam yang melibatkan penggunaan alat bantu pernafasan, sky diving, cliff diving, bungee jumping, BASE jumping (Building Antenna Span Earth), paralayang, gantole dan terjun payung.
20. Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena tertanggung turut dalam suatu penerbangan selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat udara dari maskapai penerbangan komersil yang penerbangannya terjadwal, rutin dan berlisensi.
21. Rawat jalan bukan akibat kecelakaan.
22. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan gigi beserta komplikasinya kecuali yang berkaitan dengan kecelakaan. Pemasangan gigi palsu, mahkota gigi dan implant gigi oleh sebab apapun termasuk akibat kecelakaan
23. Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari pemerintah, asuransi kesehatan dan/atau pihak lain
24. Perawatan eksperimental termasuk obat obatan dan/atau teknologi atau prosedur medis yang tidak konvensional yang belum terbukti efektif berdasarkan praktik medis yang sudah ada, dan belum mendapatkan persetujuan dari badan yang diakui di negara tempat tertanggung menjalani perawatan dan/atau pengobatan.