Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Klaim Asuransi Perjalanan Allianz Domestik Travel Pro adalah sebagai berikut :
*Dokumen Wajib:
1. Formulir Klaim Travel
2. Asli Boarding Pass
3. Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan (dari daerah asal sampai kembali ke daerah asal)
Bagian 1 Biaya Pengobatan di Rumah Sakit (Hanya karena kecelakaan)
a) *Dokumen wajib
b) Medical Report atau surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat
c) Asli bukti pembayaran biaya pengobatan
d) Asli nvoice/bill pengobatan yang berisi rincian/detail pengobatannya
e) Salinan resep dokter atau obat-obatan yang diberikan
f) Kronologi kejadian
g) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 2 Santunan Tunai Harian untuk Rawat Inap (Hanya karena kecelakaan)
Sama dengan bagian 1, dan harus rawat inap di rumah sakit
Bagian 3 Pemulangan Jenazah (Repatriation)
a) *Dokumen wajib
b) Asli bukti pembayaran biaya pemulangan jenazah
c) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 4 Santunan Tunai dan Perjalanan Kunjungan Kematian
Untuk Kecelakaan Diri
a) *Dokumen wajib
b) Visum et Repertum
c) Surat pernyataan dokter yang memeriksa/merawat
d) Laporan Polisi apabila menginggal akibat kecelakaan lalu lintas
e) Akte kematian
f) Dokumen lain apabila diperlukan
g) Bukti/tanda pembayaran tiket pulang pergi Anggota Keluarga Langsung yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi
h) Asli tiket p.p. pesawat kelas ekonomi
i) Bukti pembayaran dan rincian biaya penginapan (hotel) yang wajar untuk Anggota Keluarga Langsung
j) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 5 Pemulangan Anak di Bawah Umur
a) *Dokumen wajib
b) Asli bukti pembayaran biaya pemulangan anak di bawah umur
c) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 6 Evakuasi Medis (Hanya karena kecelakaan)
a) *Dokumen wajib
b) Asli bukti pembayaran biaya evakuasi medis
c) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 7 Kecelakaan Diri dan Cacat Permanen (Hanya karena Penerbangan saja)
Untuk Kecelakaan Diri
a) *Dokumen wajib
b) Visum et Repertum
c) Surat pernyataan dokter yang memeriksa/merawat
d) Akte kematian
e) Dokumen lain apabila diperlukan
Untuk Cacat Pemanen
a) *Dokumen wajib
b) Surat keterangan dokter yang memeriksa atau merawat
c) Dokumen medis lain yang dapat membukti adanya cacat tubuh akibat kecelakaan penerbangan
d) Asli bukti pembayaran biaya pengobatan berikut perinciannya
e) Salinan resep dokter
f) Kronologis kejadian yang menyebabkan cedera
g) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 8 Penangguhan dan Pembatalan Perjalanan
a) Asli formulir klaim travel
b) Itinerary tiket
c) Asli bukti pelunasan biaya perjalanan oleh tertanggung kepada travel agent disertai rinciannya
d) Asli bukti pelunasan biaya akomodasi oleh tertanggung beserta voucher hotelnya
e) Keterangan tertulis terkait jumlah yang direfund dari pihak travel agent/maskapai/angkutan umum yang disertai jumlah refundnya
f) Keterangan tertulis terkait jumlah yang direfund dari pihak hotel yang disertai jumlah refundnya
g) Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung, berupa:
– Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
– Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
– Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
– Kuesioner medis yang akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis, atau
i) Bukti adanya pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan atau
j) Bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan ( seperti, foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut) atau
k) Bukti panggilan sebagai saksi
l) Fotokopi Kartu Keluarga /Bukti sebagai anggota sanak keluarga
m) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 9 Pengurangan Perjalanan
a) *Dokumen wajib
b) Jika klaim untuk biaya tambahan untuk kepulangan ke daerah asal, maka dokumen yang diperlukan yaitu:
– Asli bukti pembayaran biaya pembelian tiket baru yang wajar
– Tiket itinerary yang baru, atau
c) Jika klaim untuk biaya yang tidak digunakan (unused portion), maka dokumen yang diperlukan adalah:
– Asli bukti pembayaran biaya tiket dan akomodasi
– Kwitansi pelunasan biaya tiket dan akomodasi beserta rinciannya
– Keterangan tertulis terkait porsi biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak angkutan umum/hotel akibat pengurangan perjalanan
– Keterangan tertulis terkait refund atas biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak angkutan umum/hotel akibat pengurangan perjalanan
d) Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung, berupa:
– Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
– Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
– Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
– Kuesioner medis yang akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis, atau
e) Bukti adanya pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan atau
f) Bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan ( seperti, foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut) atau
g) Bukti panggilan sebagai saksi
h) Fotokopi Kartu Keluarga /Bukti sebagai anggota sanak keluarga
i) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 10 Penundaan Penerbangan (per 6 jam berturut-turut)
a) *Dokumen wajib
b) Surat keterangan delay dari pihak airlines yang berisi informasi alasan penundaan dan waktu/jadwal baru yang diberikan (actual time departure/arrival)
c) Boarding pass dengan jadwal baru
d) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 11 Penundaan Bagasi (per 6 jam berturut-turut)
a) *Dokumen wajib
b) PIR (property irregularity report)
c) Form penerimaan bagasi (yang berisi jam dan tanggal penerimaan bagasi) atau informasi tertulis dari pihak maskapai terkait bagasi yang delay akan dikirimkan kepada penumpang pada tanggal berapa dan dengan nomer penerbangan berapa
d) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 12 Perlindungan Bagasi Pribadi dalam Penerbangan
Untuk Kehilangan Barang dalam penerbangan
a) *Dokumen wajib
b) Asli PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
c) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak maskapai yang bertanggung jawab terhadap kehilangan disertai jumlah kompensasinya
d) Kwitansi pembelian barang-barang yang hilang
e) Box dan kartu garansi untuk barang elektronik yang hilang
f) Rincian barang-barang yang ada di dalam tas/koper yang hilang
g) Dokumen lain apabila diperlukan
Untuk Kerusakan Barang dalam penerbangan
a) *Dokumen wajib
b) PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika rusak oleh maskapai penerbangan)
c) Laporan kerusakan barang milik Tertanggung yang dikeluarkan oleh pihak maskapai
d) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang dibayarkan dari pihak maskapai yang bertanggung jawab terhadap kerusakan barang dan disertai jumlah kompensasi yang diberikan
e) Foto kerusakan barang/bagasi
f) Koper/bagasi yang rusak
g) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 13 Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
a) *Dokumen wajib
b) Kronologi kejadian
c) Laporan kerugian dari pihak ketiga
d) Laporan polisi/angkutan umum/pihak manajemen hotel/pihak rumah sakit yang dapat mendukung atas kerugian yang diderita pihak ketiga
e) Surat tuntutan dari pihak ketiga
f) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 14 Tersedia 24 Jam Hotline Bantuan Darurat
Tersedia dengan menghubungi Asuransi Allianz Utama Indonesia di no 021-29269999
Kirim softcopy berkas klaim sesuai klaim yang diajukan ke travelclaim@allianz.co.id
Tunggu konfirmasi dari bagian klaim. Jika ada berkas yang kurang, Nasabah akan diminta untuk melengkapinya. Setelah mendapat konfirmasi kalau semua berkas yang diperlukan untuk mengajukan klaim sudah lengkap, maka semua berkas asli mohon untuk dikirimkan ke Bagian Klaim Allianz.
Lengkapi dan Kirim Dokumen Klaim ke :
Departemen Travel Insurance Klaim
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
Allianz Tower
Jl. HR. Rasuna Said Kawasan Kuningan Persada Super 2
Jakarta 12980
Demikianlah tata cara, prosedur dan persyaratan klaim Allianz Domestic Travel Insurance/ Asuransi Perjalanan Allianz Domestik Travel Pro. Ingat, bila Anda memerlukan Bantuan Darurat selama perjalanan, Anda dapat menghubungi Layanan Darurat 24 jam dengan menghubungi 021-29269999.
Semoga Bermanfaat.