Bila Anda Bepergian ke luar negeri dan membutuhkan Bantuan untuk keadaan darurat karena sakit atau cedera, Anda dapat menghubungi Bantuan Layanan Darurat 24 Hours Allianz Global Assistance (AGA) di +65 653 55833 Kapan Saja dan Dimana Saja di Seluruh Dunia.
Siapkan informasi berikut ini saat Anda menghubungi AGA (Bila Anda tidak bisa melakukannya sendiri, mintalah anggota keluarga, teman atau orang lain untuk melakukannya).
- Nomor Polis Asuransi Perjalanan Anda
- Nama Anda
- Lokasi Anda saat itu
- Jelaskan kondisi atau gejala yang Anda alami dan bantuan yang Anda butuhkan
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, Bantuan Layanan Darurat dari AGA akan memberikan masukan atau bantuan lewat telepon. Bila menurut AGA, kondisi kesehatan Anda membutuhkan penanganan di tempat lain, atau harus kembali ke Indonesia (untuk WNI), dan dijamin dalam polis asuransi perjalanan Anda, maka AGA akan mengatur evakuasi menggunakan cara terbaik yang sesuai dengan kondisi Anda saat itu.
Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Klaim Asuransi Perjalanan Allianz Tahunan Travel Pro adalah sebagai berikut :
*Dokumen Wajib:
1. Formulir Klaim Travel
2. Asli Boarding Pass
3. Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan (dari Indonesia sampai kembali Indonesia)
4. Fotokopi passport dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan
Bagian 1 Biaya Pengobatan di Luar Negeri
a) *Dokumen wajib
b) Medical Report atau surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat
c) Asli bukti pembayaran biaya pengobatan
d) Asli nvoice/bill pengobatan yang berisi rincian/detail pengobatannya
e) Salinan resep dokter atau obat-obatan yang diberikan
f) Kronologi kejadian
g) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 1A Lanjutan Biaya Medis di Indonesia (kecelakaan)
Sama dengan bagian 1
Bagian 1B Lanjutan Biaya Medis di Indonesia (penyakit)
Sama dengan bagian 1
Bagian 2 Santunan Tunai Harian untuk Rawat Inap di Luar Negeri
Sama dengan bagian 1, dan harus rawat inap di rumah sakit di luar negeri
Bagian 3 Evakuasi Medis
Di lakukan oleh Allianz Global Assistance (AGA) (sebagai perwakilan dari Allianz Indonesia) untuk medical evacuation dan harus dilaporkan segera ke AGA
Bagian 4 Pemulangan Jenazah (Repatriation)
Sama dengan bagian 3
Bagian 5 Pemulangan Anak di Bawah Umur
Sama dengan bagian 3
Bagian 6 Jaminan Pendaftaran Rawat Inap di Rumah Sakit
Sama dengan bagian 3
Bagian 7 Biaya Tambahan karena Rawat Inap untuk 1 (satu) Pendamping Anggota Keluarga
a) *Dokumen wajib
b) Keterangan medis dari dokter yang merawat bahwa Tertanggung membutuhkan Pendamping dalam menjalani rawat inapnya
c) Asli bukti pembayaran biaya pengobatan berikut perinciannya
d) Bukti/tanda pembayaran tiket pulang pergi Pendamping yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi
e) Asli tiket p.p. pesawat kelas ekonomi
f) Bukti pembayaran dan rincian biaya penginapan (hotel) yang wajar untuk Pendamping
g) Bukti pembayaran atas biaya transportasi yang wajar untuk Pendamping
h) Bukti sebagai anggota sanak keluarga dari Tertanggung (definisi Relative di buku polis)
i) Fotokopi KTP Pendamping
j) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 8 24 Jam Hotline Bantuan Darurat
Sama dengan bagian 3
Bagian 9 Kecelakaan Diri dan Cacat Permanen
Untuk Kecelakaan Diri
a) *Dokumen wajib
b) Visum et Repertum
c) Surat pernyataan dokter yang memeriksa/merawat
d) Laporan Polisi apabila menginggal akibat kecelakaan lalu lintas
e) Akte kematian
f) Dokumen lain apabila diperlukan
Untuk Cacat Pemanen
a) *Dokumen wajib
b) Surat keterangan dokter yang memeriksa atau merawat
c) Dokumen medis lain yang dapat membukti adanya cacat tubuh akibat kecelakaan
d) Asli bukti pembayaran biaya pengobatan berikut perinciannya
e) Salinan resep dokter
f) Kronologis kejadian yang menyebabkan cedera
g) Laporan Kepolisian setempat jika disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
h) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 10 Kehilangan Pendapatan (hingga 12 minggu) tidak berlaku bagi Tertanggung yang tidak memiliki pekerjaan, pensiunan dan/atau wiraswasta
a) *Dokumen wajib
b) Keterangan medis dari dokter yang merawat bahwa Tertanggung tidak mampu melakukan pekerjaan sehari-hari karena cedera yang dideritanya setelah kembali ke Indonesia
c) Asli surat keterangan sebagai karyawan di suatu perusahaan
d) Asli bukti pembayaran biaya pengobatan berikut perinciannya
e) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 11 Santunan Tunai dan Perjalanan Kunjungan Kematian
a) Sama dengan Bag.9 Kecelakaan Diri
b) Bukti/tanda pembayaran tiket pulang pergi Anggota Keluarga Langsung yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi
c) Asli tiket p.p. pesawat kelas ekonomi
d) Bukti pembayaran dan rincian biaya penginapan (hotel) yang wajar untuk Anggota Keluarga Langsung
e) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 12 Perlindungan Bagasi Pribadi
Untuk Kehilangan Barang
a) *Dokumen wajib
b) Asli PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
c) Asli Laporan Polisi atau bukti kehilangan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah kejadian
d) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan disertai jumlah kompensasinya
e) Kwitansi pembelian barang-barang yang hilang
f) Box dan kartu garansi untuk barang elektronik yang hilang
g) Rincian barang-barang yang ada di dalam tas/koper yang hilang
h) Kronologi kejadian dari Tertanggung atas barang yang hilang (misal, sednag melakukan apa, tas disebelah mana, dan lainnya secara detail)
i) Dokumen lain apabila diperlukan
Untuk Kerusakan Barang
a) *Dokumen wajib
b) PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika rusak oleh maskapai penerbangan)
c) Laporan kerusakan barang milik Tertanggung yang dikeluarkan oleh pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel
d) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang dibayarkan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kerusakan barang dan disertai jumlah kompensai yang diberikan
e) Asli laporan Polisi maksimal 1×24 jam setelah tanggal kejadian akibat pencurian atau perampokan
f) Foto kerusakan barang/bagasi
g) Koper/bagasi yang rusak
h) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 13 Kehilangan Uang
a) *Dokumen wajib
b) Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau laporan tertulis pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
c) Laporan kehilangan cek dari cabang atau agen yang menerbitkan cek tersebut dalam waktu maksimal 1×24 jam
d) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan uang tersebut disertai jumlah kompensai yang diberikan
e) Bukti penukaran uang di money changer atau penarikan uang di luar negeri
f) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 14 Travel Document
a) *Dokumen wajib
b) PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
c) Laporan Polisi dalam waktu maksimasl 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
d) Asli bukti pembayaran atas biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi untuk mendapatkan penggantian dokumen perjalanan yang hilang
e) Asli Invoice/bill/kwitansi pembayaran biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi yg dikeluarkan untuk pengurusan dokumen perjalanan yang hilang
f) Asli Invoice/bill/kwitansi pembuatan paspor sementara (SPLP)/dokumen perjalanan yang hilang
g) Fotokopi paspor sementara (SPLP), tiket perjalanan dan dokumen-dokumen lainnya
h) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan tersebut disertai jumlah kompensai yang diberikan
i) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 15 Kehilangan Isi Rumah Karena Pencurian
a) *Dokumen wajib
b) Bukti kepemilikan rumah
c) Bukti adanya tindak pencurian dengan pemaksaan di tempat tinggal tertanggung di Indonesia dari RT/RW setempat
d) Bukti pencurian dengan pemaksaan terjadi setelah tertanggung secara sah meninggalkan Indonesia
e) Foto-foto atas barang-barang yang hilang secara fisik atau rusak atas isi rumah Tertanggung
f) Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah Tertanggung kembali dari perjalanan yang ditanggung
g) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 16A Penundaan Perjalanan (per 6 jam berturut-turut)
a) *Dokumen wajib
b) Surat keterangan delay dari pihak airlines yang berisi informasi alasan penundaan dan waktu/jadwal baru yang diberikan (actual time departure/arrival)
c) Boarding pass dengan jadwal baru
d) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 16B Biaya Hotel Karena Penundaan Perjalanan
a) *Dokumen wajib
b) Surat keterangan delay dari pihak airline yang berisi informasi alasan penundaan dan waktu/jadwal baru yang diberikan (actual time departure/arrival)
c) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang dibayarkan oleh pihak airlines/angkutan umum
d) Boarding pass dengan jadwal baru
e) Asli bukti pembayaran biaya penginapan (hotel) yang wajar
f) Asli invoice hotel tempat menginap
g) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 16C Biaya Perjalanan Pengganti
a) *Dokumen wajib
b) Surat keterangan delay dari pihak airline yang berisi informasi alasan penundaan dan penawaran pertama jadwal baru yang diberikan pihak airline (disertai tanggal dan waktu)
c) Boarding pass jadwal baru
d) Asli bukti pembayaran tiket yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi/tiket kereta api/tiket kapal laut untuk mencapai tujuan
e) Asli tiket pesawat kelas ekonomi/tiket kereta api/tiket kapal laut untuk mencapai tujuan
f) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 16D Penundaan Bagasi (per 6 jam berturut-turut)
a) *Dokumen wajib
b) PIR (property irregularity report)
c) Form penerimaan bagasi (yang berisi jam dan tanggal penerimaan bagasi) atau informasi tertulis dari pihak maskapai terkait bagasi yang delay akan dikirimkan kepada penumpang pada tanggal berapa dan dengan nomer penerbangan berapa
d) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 17A Penangguhan dan Pembatalan
a) Asli formulir klaim travel
b) Itinerary tiket
c) Fotokopi passport dan visa
d) Asli bukti pelunasan biaya perjalanan oleh tertanggung kepada travel agent disertai rinciannya
e) Asli bukti pelunasan biaya akomodasi oleh tertanggung beserta voucher hotelnya
f) Keterangan tertulis terkait jumlah yang direfund dari pihak travel agent/maskapai/angkutan umum yang disertai jumlah refundnya
g) Keterangan tertulis terkait jumlah yang direfund dari pihak hotel yang disertai jumlah refundnya
h) Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung di Indonesia, berupa:
– Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
– Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
– Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
– Kuesioner medis yang akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis, atau
i) Bukti adanya pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan atau
j) Bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan ( seperti, foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut) atau
k) Bukti panggilan sebagai saksi
l) Fotokopi Kartu Keluarga /Bukti sebagai anggota sanak keluarga
m) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 17B Pengurangan Perjalanan
a) *Dokumen wajib
b) Jika klaim untuk biaya tambahan untuk kepulangan ke Indonesia, maka dokumen yang diperlukan yaitu:
– Asli bukti pembayaran biaya pembelian tiket baru yang wajar
– Tiket itinerary yang baru, atau
c) Jika klaim untuk biaya yang tidak digunakan (unused portion), maka dokumen yang diperlukan adalah:
– Asli bukti pembayaran biaya tiket dan akomodasi
– Kwitansi pelunasan biaya tiket dan akomodasi beserta rinciannya
– Keterangan tertulis terkait porsi biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak angkutan umum/hotel akibat pengurangan perjalanan
– Keterangan tertulis terkait refund atas biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak angkutan umum/hotel akibat pengurangan perjalanan
d) Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung di Indonesia, berupa:
– Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
– Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
– Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
– Kuesioner medis yang akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis, atau
e) Bukti adanya pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan atau
f) Bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan ( seperti, foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut) atau
g) Bukti panggilan sebagai saksi
h) Fotokopi Kartu Keluarga /Bukti sebagai anggota sanak keluarga
i) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 17C Rawat Inap Tidak Terduga apabila tertanggung di rawap inap di luar negeri lebih dari 5 hari
a) *Dokumen wajib
b) Bukti pembayaran biaya yang telah dibayar dimuka untuk tiket pulang-pergi pesawat kelas ekonomi, tiket kereta api atau tiket kapal laut khusus bagian yang tidak terpakai
c) Bukti pembayaran biaya akomodasi yang telah lunas dibayar dimuka khusus bagian yang tidak terpakai
d) Medical report atau keterangan medis dari dokter yang merawat
e) Kwitansi asli biaya pengobatan dan rinciannya
f) Seluruh hasil pemeriksaan medis (misal, laboratorium, EKG, dll)
Bagian 18 Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
a) *Dokumen wajib
b) Kronologi kejadian
c) Laporan kerugian dari pihak ketiga
d) Laporan polisi/angkutan umum/pihak manajemen hotel/pihak rumah sakit yang dapat mendukung atas kerugian yang diderita pihak ketiga
e) Surat tuntutan dari pihak ketiga
f) Dokumen lain apabila diperlukan
Bagian 19 Perpanjangan Polis Secara Otomatis
Penanggung akan melakukan perpanjangan polis secara otomatis dikarenakan kondisi diluar kendali Tertanggung yang terjadi luar negeri dimana masih diperlukan waktu yang wajar dan rasional untuk menyelesaikan perjalanan yang ditanggung (maksimal 10 hari kalender).
Kirim softcopy berkas klaim sesuai klaim yang diajukan ke travelclaim@allianz.co.id
Tunggu konfirmasi dari bagian klaim. Jika ada berkas yang kurang, Nasabah akan diminta untuk melengkapinya. Setelah mendapat konfirmasi kalau semua berkas yang diperlukan untuk mengajukan klaim sudah lengkap, maka semua berkas asli mohon untuk dikirimkan ke Bagian Klaim Allianz.
Lengkapi dan Kirim Dokumen Klaim ke :
Departemen Travel Insurance Klaim
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
Allianz Tower
Jl. HR. Rasuna Said Kawasan Kuningan Persada Super 2
Jakarta 12980
Demikianlah tata cara, prosedur dan persyaratan klaim Allianz Annual Travel Insurance/ Asuransi Perjalanan Allianz Tahunan Travel Pro. Ingat, bila Anda memerlukan Bantuan Darurat selama perjalanan, Anda dapat menghubungi Layanan Darurat 24 Hours Emergency Assistance dengan menghubungi +65 653 55833.
Semoga Bermanfaat.