Asuransi Covid19 Allianz
asuransi corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi  kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
Asuransi Covid19 Allianz
asuransi Corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
previous arrow
next arrow

Asuransi Kesehatan Allianz HSC Premier

asuransi kesehatan hsc premier allianz

Asuransi Kesehatan Hospital & Surgical Care Premier (HSC Premier / HS Premier / HSCP) merupakan asuransi kesehatan rawat inap rumah sakit premium dari Allianz yang dapat mengcover sesuai tagihan rumah sakit.

Artinya bagi peserta asuransi Allianz yang memiliki manfaat asuransi kesehatan HS Premier di polis asuransi nya maka pada saat menjalani perawatan inap di rumah sakit maka perusahaan asuransi Allianz akan membayarkan biaya perawatannya sesuai bill.

Batasan kamar yang ditawarkan oleh asuransi kesehatan HSCP ini bukan dalam nominal mata uang seperti rupiah tetapi dalam bentuk jumlah bed (tempat tidur) di kamar perawatan yang dipilih. Oleh karena itu, HS Premier ini juga dianggap sebagai asuransi kesehatan bebas inflasi karena meskipun dalam beberapa tahun mendatang tarif kamar rawat inap di rumah sakit naik tetapi tetap tidak mempengaruhi manfaat polis asuransi yang Anda miliki.

Terdapat 5 pilihan Plan di asuransi kesehatan HS Premier ini yaitu :

  1. Plan Silver
  2. Plan Gold
  3. Plan Platinum
  4. Plan Titanium
  5. Plan Infinite

Manfaat asuransi kesehatan HS Premier ini merupakan rider (manfaat tambahan) dari asuransi Tapro Allianz. Jadi untuk dapat memiliki manfaat asuransi kesehatan ini, Anda wajib membeli Uang Pertanggungan (UP) Jiwa sebagai Manfaat Dasar nya dimana masing masing plan/paket dari Produk HSC Premier ini mewajibkan adanya minimal UP jiwa yang mesti dipenuhi juga di dalam polis asuransi.

Sebagai contoh untuk Plan Silver wajib untuk memiliki UP jiwa minimal Rp 100 juta, untuk Plan Infinite wajib untuk memiliki UP jiwa minimal Rp. 500 juta.

Peserta yang telah memiliki rider asuransiĀ  kesehatan HS Premier ini boleh memiliki rider HS + di polis asuransi Allianz yang lain (beda polis) tetapi tidak boleh lagi memiliki rider HS Premier atau HSC Premier X meskipun di polis asuransi Allianz lain. Dengan kata lain, 1 nama hanya boleh memiliki 1 rider HSC Premier X atau HSC Premier.

Keunggulan asuransi kesehatan Hospital & Surgical Care Premier (HSC Premier)

  • Mengganti biaya perawatan sesuai tagihan (as charged) dan pilihan kamar sesuai dengan plan yang dipilih
  • Tersedia manfaat penyakit kritis seperti perawatan kanker, dialisis, biaya transplantasi, biaya donor transplantasi organ, serta rehabilitasi stroke dibayarkan sesuai tagihan.
  • Tambahan santunan untuk penyakit kritis katastropik
  • Manfaat booster yang memberikan tambahan batas manfaat di luar batas tahunan
  • Tidak ada batas hari untuk rawat inap dan ICU
  • Wilayah pertanggungan dapat dipilih mulai Indonesia dan Malaysia hingga seluruh dunia
  • Tersedia layanan cashless di luar negeri
  • Usia pertanggungan hingga 99 tahun

Ketentuan asuransi kesehatan Hospital & Surgical Care Premier (HSC Premier)ketentuan hsc premier allianz

Tabel Manfaat Asuransi Kesehatan Hospital & Surgical Care Premier (HSC Premier)

Asuransi kesehatan Allianz Hospital & Surgical Care Premier (HSC Premier) memiliki 5 pilihan plan yaitu

  • Plan Silver, minimum UP Jiwa 100 juta, Kamar 2 Bed Terendah dan Berlaku di Indonesia & Malaysia.
  • Plan Gold, Minimum UP jiwa 200 juta, Kamar 1 Bed Terendah dan Berlaku di Indonesia & Malaysia
  • Plan Platinum, Minimum UP Jiwa 300 juta, Kamar 1 Bed Terendah dan Berlaku di Asia
  • Plan Titanium, Minimum UP Jiwa 400 juta, Kamar 1 Bed Terendah dan Berlaku di seluruh dunia kecuali Amerika Serikat (USA)
  • Plan Infinite, Minimum UP Jiwa 500 juta, Kamar 1 Bed Terendah dan Berlaku di seluruh dunia.

Untuk manfaat yang lebih detail, bisa dilihat di tabel manfaat HSC Premier berikut ini :

tabel manfaat hsc premier allianz

Pengecualian asuransi kesehatan Hospital & Surgical Care Premier (HS Premier / HSCP)

1. Rawat inap di rumah sakit jika tertanggung dirawat di rumah sakit sebelum tanggal mulai berlakunya polis.

2. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan penyakit yang telah ada sebelumnya (pre existing condition) termasuk komplikasi nya diberlakukan selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal efektif polis atau sejak tanggal pemulihan polis, mana yang paling akhir. Pengecualian ini berlaku seumur hidup untuk infkesi HIV/AIDS.

3. Setiap klaim yang diajukan sebelum Masa Tunggu berakhir dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Masa tunggu untuk setiap manfaat (kecuali untuk penyakit penyakit khusus dan HIV/AIDS) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif polis.
  • Masa tunggu untuk penyakit penyakit khusus dan HIV/AIDS adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal efektif polis.
  • Masa tunggu untuk manfaat perawatan kanker dan penyakit kritis katastropik adalah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal efektif polis.

4. Penyakit penyakit khusus yang disebutkan di bawah ini akan dikecualikan selama 12 bulan pertama termasuk segala komplikasinya. Penyakit penyakit khusus diantaranya :

  • a. Batu di ginjal, saluran/kandung kemih, saluran/kandung empedu
  • b. Penyakit jantung, pembuluh darah jantung dan pembuluh darah otak (contoh : penyakit jantung koroner, stroke)
  • c. Katarak
  • d. Segala jenis tumor jinak/massa/kista
  • e. Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah
  • f. Kencing manis
  • g. Tuberkulosis dan semua komplikasi nya
  • h. Gangguan kelenjar tiroid
  • i. Kelainan lemak dalam darah (contoh : kolesterol)
  • j. Gagal ginjal kronis
  • k. Segala jenis hernia
  • l. Intervertebral Disc Prolaps
  • m. Segala jenis gangguan hematologi
  • n. Wasir
  • o. Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita termasuk namun tidak terbatas pada fibroid/mioma di rahim

5. Gangguan mental, perilaku, kejiwaan atau psikologis termasuk tetapi tidak terbatas untuk anxiety, anorexia, depresi, stress, fatigue, komplikasi kejiwaan fisik, gangguan kognitif, gangguan tidur, nikotin atau alkohol atau penyalahgunaan obat/zat/ketergantungan atau komplikasi nya.

6. Kehamilan (pra/selama/pasca komplikasi kehamilan) termasuk komplikasi kehamilan karena kecelakaan, keguguran, atau kelahiran, penghentian kehamilan, perawatan pra-kehamilan atau setelah melahirkan atau komplikasi disfungsi atau kekurangan, kontrasepsi, sterilisasi dan semua jenis bantuan prosedur reproduksi.

7. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan

8, Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik , termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang dilakukan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kecelakaan

9. Kelainan refraksi mata termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata kecuali untuk perawatan lasik untuk kelainan refraksi yang lebih dari 5 (lima) dioptri

10. Pemeriksaan fisik secara berkala, pemeriksaan kesehatan (medical check up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari penyakit/luka yang ditanggung

11. Biaya non medis namun tidak termasuk biaya administrasi

12. Vitamin tanpa rekomendasi dokter dan tanpa indikasi medis

13. Zat makanan pelengkap (Food Supplement)

14. Imunisasi termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasi nya

15. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :

  • a. Hernia di bawah usia 10 (seputuh) tahun
  • b. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang
  • c. Sunat yang tidak berkaitan dengan penyakit atau kecelakaan

16. Perawatan medis dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan penyakit seksual yang rumit, perubahan jenis kelamin, pergantian kelamin atau penyakit seksual

17. Keluarga berencana termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasi nya

18. Perawatan dan/atau pengobatan akibat :

  • a. Terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan
  • b. Luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri

19. Tertanggung berpartisipasi dalam kegiatan berbahaya atau olahragatermasuk namun tidak terbatas pada jenis balap atau lomba kecepatan (selain berjalan kaki atau berenang), potholing, panjat tebing, panjat gunung, mendaki menggunakan penggunaan tali atau panduan, menyelam pada kedalaman lebih dari 30 meter, kegiatan menyelam yang melibatkan penggunaan alat bantu pernafasan, sky diving, cliff diving, bungee jumping, BASE jumping (Building Antenna Span Earth), paralayang, gantole dan terjun payung.

20. Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena tertanggung melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat udara sewaan, militer/polisi atau helikopter.

21. Rawat jalan bukan akibat kecelakaan. kecuali Polis dilengkapi dengan asuransi tambahan rawat jalan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri

22. Rawat gigi bukan akibat kecelakaan dan pemasangan gigi palsu oleh sebab apapun, kecuali polis dilengkapi dengan asuransi tambahan rawat gigi yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

23. Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari pemerintah, asuransi kesehatan dan/atau pihak lain

24. Obat atau perawatan eksperimental, yang tidak konsisten atau tidak terdaftar pada pedoman praktik medis Indonesiamengenai frekuensi dan durasi jenisnya dan/atau belum mendapatkan persetujuan dari badan yang diakui di dalam negara tempat tertanggung menjalani tindakan perawatan dan/atau pengobatan.

beli asuransi allianz