Asuransi Automobile Liability Allianz adalah asuransi yang menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang diakibatkan atas penggunaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak tertanggung, dimana pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.
Asuransi Automobile Liability Allianz ini merupakan asuransi mobil yang berdiri sendiri sehingga dapat dibeli secara independen untuk melengkapi asuransi kendaraan yang telah Anda miliki saat ini, baik asuransi mobil Allianz maupun asuransi mobil dari perusahaan asuransi lain.
Luas jaminan asuransi Automobile Liability Allianz adalah sebagai berikut :
- Mengganti semua kerugian keuangan tertanggung dari kewajibannya secara hukum terhadap luka badan dan kerusakan harta benda pihak ketiga akibat kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor.
- Mengganti biaya hukum dan biaya bantuan hukum akibat dari point 1 diatas dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari perusahaan asuransi.
- Juga menjamin orang lain (selain tertanggung) yang mengemudikan kendaraan yang dipertanggungkan selama orang yang mengemudikan tersebut mendapat izin atau atas perintah dari tertanggung.
Paket Asuransi Automobile Liability Allianz
Terdapat 2 paket asuransi Automobile Liability Allianz yang dapat dipilih yaitu :
– Paket A, Limit Pertanggungan sampai dengan Rp. 250 juta/tahun dengan premi Rp. 625.000/tahun
– Paket B, Limit Pertanggungan sampai dengan Rp. 500 juta/tahun dengan premi Rp. 1.250.000/tahun
NB: Risiko sendiri sebesar 10% dari nilai klaim untuk setiap kejadian, maksimum Rp 10 juta.
Keunggulan Asuransi Automobile Liability Allianz
Guaranteed Acceptance
Jaminan akseptasi resiko dari kami untuk resiko anda.
Limit Pertanggungan yang tinggi
Perlindungan dari biaya hukum yang dibebankan kepada anda sebagai akibat dari tanggung jawab kepada pihak ketiga karena kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan anda, dengan perlindungan maksimum hingga Rp. 500.000.000 per polis.
Jaminan perlindungan yang menyeluruh
Kami akan mengganti seluruh biaya hukum yang mungkin dilekatkan kepada anda dari pihak ketiga, hingga biaya pengadilan yang muncul akibat tanggung jawab anda kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan pribadi anda.
Jenis Mobil yang bisa diasuransi di Asuransi Automobil Liability Allianz
Asuransi Automobile Liability Allianz dapat diperuntukkan bagi mobil/kendaraan penumpang pribadi maupun perusahaan yang berjenis mobil Sedan, Minibus, Jeep, MPV (Multi Purpose Vehiche), SUV (Sport Utility Vehicle), City Car, Mobil Sport, Mobil Mewah, LCGC (Low Cost Green Car), Hatchback, Single Cabin, Double Cabin, Station Wagon, dan sejenisnya yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dinas, maupun komersial.
Asuransi Automobile Liability Allianz melindungi berbagai merek mobil mulai dari mobil Toyota, Daihatsu, Honda, Mitsubishi, Suzuki, Nissan, Mazda, Datsun, Wuling, DFSK, Mercedes Benz (Mercy), BMW, Renault, Isuzu, Chevrolet, Hyundai, KIA, Lexus, Mini Cooper, Volkswagen (VW), Peugeot, Jeep, Audi, Mahindra, Ford, MG, Daewoo, Volvo, Fiat, Subaru, Chrysler, Ssangyong, Proton, Tata, Tesla, Citroen, Holden, Smart, Fiat, Land Rover, Aston Martin, Jaguar, Porsche, Ferrari, Lamborghini, Rover, Bentley, Masserati dan masih banyak lagi.
Mobil Toyota yang dilindungi oleh Asuransi Automobile Liability Allianz termasuk Toyota All New C-HR, Land Cruiser, Fortuner, Rush, Vios, Camry, Corolla Altis, Yaris, Agya, Avanza, Veloz, Calya, NAV1, Venturer, Voxy, Kijang Innova, Sienta, Alphard, Vellfire, Toyota 86, Camry Hybrid, Alphard Hybrid, Hilux, Hi ACE dan lain lain.
Mobil Honda yang dilindungi oleh Asuransi Automobile Liability Allianz termasuk Honda BRV, HRV, CRV, Brio, Mobilio, Jazz, City, Accord, Civic dan lain lain.
Mobil Daihatsu yang dilindungi oleh Asuransi Automobile Liability Allianz termasuk Daihatsu Sigra, Himax, Xenia, Sirion, Terios, Ayla, Luxio, Gran Max, Copen dan lain lain.
Mobil Suzuki yang dilindungi oleh Asuransi Automobile Liability Allianz termasuk Suzuki Ertiga, APV Luxury, APV Arena, Karimun, Splash, Karimun Wagon, Ignis, Ignis Sport, SX4 S Cross, Baleno, Swift, Baleno Hatchback, Grand Vitara, Jimny, Carry, Vitara, Carry Real Van, Swift Sport dan lain lain.
Mobil Mitsubishi yang dilindungi oleh Asuransi Automobile Liability Allianz termasuk Mitsubishi Strada, Pajero, Colt, Mirage, Pajero Sport, Outlander, Grandis, Outlander Sport, Delica, Maven, Lancer dan lain lain.
Mobil Nissan yang dilindungi oleh Asuransi Automobile Liability Allianz termasuk Nissan Livina, March, Serena, Elgrand, Terra, X-Trail, Grand Livina, Evalia, Navara, Juke, Teana, GT-R dan lain lain.
Mobil Mazda yang dilindungi oleh Asuransi Automobile Liability Allianz termasuk Mazda 2, 3, 5, 6, CX-3, CX-5, CX-9, MX-5, Biante dan lain lain.
Mobil Isuzu yang dilindungi oleh Asuransi Automobile Liability Allianz termasuk Isuzu Panther, D-Max, Mu-X, Elf, Bison, Pick Up dan lain lain.
Mobil Chevrolet yang dilindungi oleh Asuransi Automobile Liability Allianz termasuk Chevrolet Camaro, Spin, Trax, Colorado, Spark, Trailblazer, Orlando, Captiva dan lain lain.
Mobil Wuling yang dilindungi oleh Asuransi Automobile Liability Allianz termasuk Wuling Confero, Cortez, Confero S dan lain lain.
Mobil DSFK yang dilindungi oleh Asuransi Automobile Liability Allianz termasuk DSFK Glory, Super Cab dan lain lain.
Pertanyaan (FAQ) seputar Asuransi Automobile Liability Allianz
Apakah saya harus memiliki asuransi kendaraan mobil terlebih dahulu sebelum membeli polis asuransi Automobile Liability Allianz ini?
Tidak, anda tidak harus mengasuransikan kendaraan anda terlebih dahulu untuk produk automobile liability ini.
Apakah Allianz juga membayarkan biaya proses hukum di pengadilan?
Ya, allianz akan membayarkan biaya – biaya yang timbul untuk proses hukum maupun biaya bantuan hukum di pengadilan sehubungan dengan tanggung jawab anda terhadap pihak ketiga yang anda rugikan sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan anda.
Jika kendaraan saya mengalami kecelakaan tetapi kendaraan tersebut dikemudikan oleh supir pribadi saya, apakah allianz akan menggantinya?
Ya, selama supir pribadi anda yang mengemudikan kendaraan anda tersebut mengemudi sesuai dengan sepengetahuan dan perintah anda selaku pemilik kendaraan tersebut.
Informasi tambahan Asuransi Automobile Liability Allianz
– Jangka waktu pembayaran premi : maksimum 30 hari dari periode dimulainya pertanggungan
– Jangka waktu pelaporan klaim : maksimum 3 hari setelah kejadian
– Dokumen pembuktian klaim : Laporan polis dan Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga
Manfaat produk ini tidak berlaku kepada :
1. Penumpang kendaraan bermotor milik Tertanggung
2. Jika Tertanggung adalah seorang individu : kepada istri atau suami dan / atau anak anak dari Tertanggung. Jika Tertanggung adalah perusahaan : untuk mitra atau direksi
3. Orang orang yang dipekerjakan tertanggung
4. Barang atau hewan milik Tertanggung atau dalam kontrol dari Tertanggung atau dipercayakan kepada Tertanggung, atau sedang dimuat ke atau diturunkan dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Pengecualian Umum Asuransi Automobile Liability Allianz :
Kehilangan kewajiban kepada pihak ketiga apabila :
1. Disebabkan oleh serangga dan / atau hama lainnya
2. Disebabkan oleh :
– Penggunaan kendaraan bermotor tersebut untuk untuk uji kecepatan.
– Partisipasi dalam uji kehandalan.
– Balapan.
– Belajar berkendara.
– Menarik kendaraan lainnya atau kendaraan bermotor digunakan untuk kegunaan lainnya selain yang disebutkan di Schedule Polis.
3. Disebabkan oleh kelebihan muatan atau beban.
4. Disebabkan oleh kendaraan bermotor dengan sepengetahuan Tertanggung dalam kondisi rusak atau tidak aman, kecuali Tertanggung membuktikan bahwa kerugian pihak ketiga tidak langsung disebabkan oleh kondisi rusak atau tidak aman tersebut.
5. Disebabkan oleh kendaraan bermotor dikemudikan ooleh orang yang tidak memegang izin mengemudi yang sah atau di bawah pengaruh alkohol atau obat obatan.
6. Disebabkan karena kendaraan bermotor melewati jalan yang ditutup atau dilarang untuk lalu lintas kendaraan bermotor atau di atas jalan yang tidak cocok untuk kendaraan tersebut.
7. Disebabkan oleh gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau fenomena geologi, atau meteorologi lainnya kecuali petir langsung, atau disebabkan secara langsung atau tidak langsung terhubung dengan perang dan sejenisnya, pemberontakan, kerusuhan, huru hara, sabotase, aksi teroris, gangguan bersifat politik lainnya, atau timbu selama penggunaan kendaraan bermotor oleh atau untuk polisi, atau angkatan bersenjata.
8. Disebabkan oleh barang yang diangkut, baik sedang dimuat atau dibongkar, atau sedang dibawa oleh kendaraan bermotor tersebut.
9. Disebabkan oleh getaran atau berat atau bobot kendaraan bermotor terhadap jalan, jembatan atau konstruksi dan bangunan yang terletak di bawah atau di samping jalan tersebut.
10. Timbul dari atau sehubungan dengan reaksi nuklir.
11. Hasil dari cacat produksi dan sejenisnya atas kendaraan bermotor tersebut.