Kealpaan membaca kontrak sangat mungkin berujung ke penyesalan. Nah, agar bisa menimbang dengan tepat mengenai manfaat asuransi, nasabah harus mencermati segala hak dan kewajiban berikut syarat dan ketentuan yang termuat di dalam sebuah polis asuransi. Malu bertanya sesat di jalan.
Nasihat itu pas menggambarkan nasabah asuransi yang merasa tertipu dengan perusahaan asuransi. Sebenarnya perasaan tertipu itu muncul lantaran nasabah tidak terlebih dulu mengerti dan memahami mengenai manfaat dari asuransi yang dibelinya.
Misalnya di mana seorang nasabah merasa bisa menarik klaimnya sewaktu-waktu. Padahal, bukan begitu cara kerja asuransi. Klaim hanya bisa cair apabila memenuhi kondisi tertentu sebagai contoh santunan klaim sakit kritis hanya akan diberikan kepada si tertanggung apabila si tertanggung terindikasi terkena salah satu kondisi penyakit kritis yang dicover oleh pihak asuransi.
Jadi dalam sebuah polis asuransi sebenarnya memuat sederetan aturan dan prosedur mengenai kapan penarikan klaim bisa dilakukan berikut syarat dan ketentuannya. Sebelum membeli suatu produk, seharusnya kita memahami apa yang kita beli. Begitu juga asuransi agar kita asuransi yang kita beli dapat mendatangkan manfaat bagi kita kelak.
Nasabah asuransi seharusnya bertanya mengenai manfaat asuransi yang dibelinya ke agen asuransi yang menawarkan asuransi itu kepadanya Nasabah juga harus siap membaca polis asuransi secara cermat dan teliti setelah membeli asuransi.
Ini memang bukan pekerjaan yang mudah mengingat bahasa yang tertera di polis asuransi adalah bahasa hukum yang rumit. Selain bahasa yang rumit, kemalasan membaca polis biasanya juga muncul karena huruf yang kecil-kecil, kalimat yang panjang, berikut banyaknya aturan.
Yang paling penting, adalah asuransi yang dipilih harus sudah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anda. Sehingga jangan sampai anda membeli produk asuransi lantaran ikut-ikutan alias latah mengikuti teman.
Dalam mencermati polis, beberapa poin aturan yang wajib dibaca lebih dalam.
1. Risiko yang dijamin
Perlu dipahami secara detail apa saja risiko yang ditanggung pihak asuransi. Contoh, pada asuransi kesehatan, penyakit apa yang bisa ditanggung oleh pihak asuransi dan di rumah sakit mana saja.
2. Risiko yang dikecualikan
Setelah dipahami apa risiko yang ditanggung, perlu juga dipahami secara rinci tentang risiko yang dikecualikan, alias risiko yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi. Wajib hukumnya bagi nasabah untuk bertanya detail mengenai segala jenis penyakit yang tidak ditanggung, jika mengambil asuransi kesehatan.
3. Prosedur klaim
Pada poin tentang prodedur klaim, mintalah agen asuransi untuk menjelaskan tata caranya. Jangan lupa untuk bertanya batas waktunya, berapa banyak jumlah klaim yang bisa diambil di batas-batas waktu itu. Kemudian, jangan lupakan dokumentasi alias berkas-berkas apa saja yang diperlukan untuk mengajukan klaim.
Ada beberapa perusahaan asuransi yang bisa memproses klaim jika berkas sudah diterima melalui layanan pos, atau online, atau datang langsung ke perusahaan asuransi. Namun hanya 1 perusahaan asuransi kesehatan di Indonesia yang dapat mengurus klaim dari para nasabahnya melalui aplikasi mobile yang bisa di download dan diinstall di ponsel smartphone.
Nama aplikasinya adalah Allianz Eazy Claim dan asuransi kesehatan nya adalah Asuransi Kesehatan Allianz. Jadi seluruh nasabah dari asuransi kesehatan Allianz di seluruh Indonesia, baik nasabah askes individu maupun karyawan yang perusahaan tempatnya bekerja menggunakan asuransi Allianz sebagai benefit nya dapat memanfaatkan aplikasi Allianz Eazy Claim ini saat mengajukan klaim ke Allianz.
Keunggulannya adalah proses klaim menjadi cepat. Bayangkan jika anda sedang dirawat inap di luar negeri. Anda tidak perlu menunggu sampai anda pulang ke Indonesia untuk mengirimkan berkas2 sealam anda dirawat inap di sana. melalui aplikasi ponsel Allianz Eazy Claim ini, anda bisa langsung mengirimkan semua berkas yang diperlukan untuk klaim langsung dari lokasi dimana anda berada saat itu.
4. Kondisi yang dapat merugikan nasabah
Seringkali, poin ini dilupakan atau tidak dihiraukan oleh nasabah. Contohnya pada asuransi kebakaran, ada aturan di dalam polis yang tertulis bahwa saat terjadi kebakaran, objek atau harta benda yang dicuri tidak termasuk dalam risiko yang bisa diklaim.
Maksud dari poin ini adalah perusahaan asuransi tidak akan menanggung objek yang jika diselamatkan dalam kebakaran, lalu tercuri. Maka itu, sebaiknya nasabah tidak usah mengangkut barang-barangnya kecuali menyelamatkan jiwa dan surat berharga jika terjadi kebakaran.
Poin lainnya dalam polis asuransi
Beberapa poin yang tidak kalah penting untuk dicermati pemegang polis asuransi adalah:
1. Nama tertanggung yang menjadi tanggungan dalam polis asuransi itu
Sebab, seringkali nasabah juga membuatkan asuransi untuk anak, isteri, orang tua, pegawai atau yang lainnya. Maka itu, belum tentu pihak yang membayarkan premi asuransi yang menjadi si tertanggungnya. Perlu diketahui secara jelas siapa yang akan menjadi tertanggung dalam asuransi itu.
2. Kapan masa berlaku polis asuransi tersebut
Tak hanya masa berlaku yang harus dicermati, pemegang polis juga harus mencermati kapan berakhirnya polis asuransi. Perlu diperhatikan tanggal, bulan dan tahun berlakunya perjanjian asuransi tersebut.
3. Jumlah uang pertanggungjawaban
Perincian uang pertanggungjawaban ini juga termasuk berapa besar jumlahnya, berapa besar preminya untuk bisa mencapai uang pertanggungjawaban itu, dan apa saja yang menjadi objeknya.