Ada orang yang tidak mau berasuransi karena takut terlibat dengan riba. Tapi dengan menolak asuransi, justru dia bisa jatuh ke dalam riba atau jeratan hutang.
Nah loh, kok bisa? Bagaimana bisa?
Jika seseorang mengalami sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit, dia butuh uang untuk biaya perawatan. Kita tahu, sakit bisa datang tiba-tiba dan belum tentu yang bersangkutan sudah siap biayanya. Kita pun tahu tagihan RS tidak bisa diutang atau ditunda. Jika saat itu orang yang sakit tidak punya uang, atau punya uang tapi tidak cukup, apa yang dia lakukan?
Langkah pertama yang terpikir biasanya adalah pinjam. Jika dia punya kerabat yang kaya dan baik hati, dia beruntung. Tapi jika kerabat yang kaya dan baik hati tidak ada, dia akan terpaksa pinjam ke siapa pun yang bisa meminjaminya uang, walaupun ada bunganya. Dan pinjaman yang paling mudah cair adalah menjaminkan BPKB ke rentenir (1 jam cair) atau KTA (kredit tanpa agunan, 2 hari cair). Ada yang lebih cepat lagi yaitu gesek kartu kredit, tapi orang yang menolak asuransi dengan alasan riba rasa-rasanya tidak mungkin punya kartu kredit.
Dalam kondisi terpaksa seperti ini, jatuhlah orang itu ke dalam riba, sesuatu yang tadinya ingin dia hindari. Padahal kalau dia punya asuransi kesehatan, hal semacam ini tidak perlu terjadi.
Itu baru musibah sakit biasa yang biayanya belum seberapa dan masih memungkinkan untuk pinjam uang. Ada beberapa musibah lagi yang biayanya lebih besar, sehingga bahkan untuk pinjam pun bisa jadi tidak memungkinkan. Contoh: sakit kritis semacam kanker, butuh biaya ratusan juta. Dalam keadaan sehat pun pinjam ratusan juta tidak mudah, apalagi dalam kondisi sakit.
Nah, dalam hal ini asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis bisa menjadi solusi. Dan jangan lupa ada juga musibah kecelakaan, cacat, dan meninggal yang semuanya butuh biaya. Jadi, siapkan juga asuransinya supaya kita terhindar dari bencana keuangan yang parah plus utang berbunga alias riba.
Asuransi Bukan Mencari Keuntungan Tapi Menghindarkan Kerugian
Asuransi bukanlah tentang mencari keuntungan, tapi tentang menghindarkan mudarat atau kerugian. Mencari keuntungan tidaklah wajib, dalam arti kalau tidak dilakukan pun tidak apa-apa. Tapi menghindarkan mudarat adalah wajib, artinya kalau tidak dilakukan akan menjadi masalah.
Jeratan hutang itu mudarat, dan mudarat wajib dihindari. Asuransi mampu menghindarkan kita dari jeratan hutang, jadi keberadaan asuransi itu wajib atau dibutuhkan oleh manusia. Tidak mungkin Tuhan mengharamkan sesuatu yang merupakan kebutuhan manusia. Jikapun asuransi yang beredar sekarang masih mengandung hal-hal yang diharamkan, pasti ada jalan keluar dari itu tanpa harus kehilangan manfaat asuransinya.
Itulah sebabnya para ulama di Dewan Syariah Nasional MUI tidak serta-merta mengharamkan asuransi, melainkan mencari solusi bagaimana caranya supaya kita tetap mendapatkan manfaat asuransi namun pada saat yang sama terhindar dari hal-hal yang dilarang.