Asuransi Covid19 Allianz
asuransi corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi  kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
Asuransi Covid19 Allianz
asuransi Corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
previous arrow
next arrow

Wakaf Asuransi Allianz Syariah

wakaf asuransi syariah allianz

Fitur wakaf asuransi Allianz Syariah dapat ditambahkan bagi para pemegang polis asuransi tapro syariah Allianz yaitu Allisya Protection Plus. Sebenarnya apa sih wakaf itu ? Wakaf merupakan salah satu amalan dalam Islam melalui penyaluran harta benda untuk kepentingan masyarakat serta mendapatkan keberkahan pahala yang tidak terputus sampai akhirat kelak. Karakteristik wakaf sebagai berikut:

  • Bernilai guna saat orang yang mewakafkan (wakif) meninggal dunia.
  • Bermanfaat untuk jangka panjang.
  • Bersifat sukarela dan produktif untuk kepentingan masyarakat.
  • Nilai ekonomi yang tidak berkurang dan dikembangkan secara prinsip syariah.

Syarat dan ketentuan dari fitur wakaf asuransi Allianz Syariah ini yaitu :

  • Peserta dapat memilih salah satu atau kedua manfaat di atas secara sukarela.
  • Fitur wakaf berlaku untuk pengajuan Polis AlliSya Protection Plus baru (tidak berlaku penambahan fitur wakaf pada Polis AlliSya Protection Plus yang sudah terbit).
  • Proses underwriting hanya untuk pengajuan Polis Dasar & Tambahan (tidak dipengaruhi nilai wakaf yang ditentukan).
  • Peserta dapat memiliki lebih dari 1 Polis AlliSya Protection Plus dengan disertai fitur wakaf mengikuti ketentuan maksimum persentase nilai wakaf dari manfaat Santunan Asuransi dan potensi Nilai Dana Investasi yang telah ditentukan per Polis.

Keunggulan Fitur Wakaf dalam Polis Asuransi Tapro Syariah Allianz (AlliSya Protection Plus)

  • Berkah

Pahala yang terus mengalir selama nilai wakaf dimanfaatkan.

  • Ringan

Mempersiapkan nilai wakaf melalui setoran Kontribusi Berkala.

  • Amanah

Penyerahan nilai wakaf kepada Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir) yang terpercaya.

  • Sumbangsih

Bermanfaat untuk sosial dan ekonomi masyarakat bersama.

Apa itu lembaga pengelola Wakaf (Nazhir) ?

Lembaga pengelola wakaf (Nazhir) adalah Lembaga yang terdaftar dalam Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Beberapa Lembaga pengelola Wakaf (Nazhir) yang dapat dipilih bagi peserta asuransi Allianz Syariah yang memiliki niat untuk berwakaf adalah Wakaf Al-Azhar, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, iwakaf.

lembaga pengelola wakaf allianz

Lembaga pengelola wakaf memiliki  tugas tugas sebagai berikut :

  • Melakukan pengadminsitrasian harta benda wakaf.
  • Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah.
  • Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Manfaat Asuransi Allianz Syariah yang dapat di Wakaf kan

Ada 2 Manfaat dalam Polis asuransi tapro syariah (Allisya Protection Plus) yang dapat diwakafkan saat Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia yaitu :

manfaat wakaf asuransi allianz

Peserta dapat memilih salah satu atau kedua manfaat di atas secara sukarela.

Peserta juga dapat menentukan besaran persentase sampai batas maksimum nilai wakaf dari kedua manfaat di atas dengan bilangan bulat dan kelipatan 1%.

Khusus untuk nilai Santunan Asuransi Tambahan dari rider ADDB akan mengikuti pengurangan nilai Santunan Asuransi apabila terdapat klaim cacat tetap yang disetujui Allianz saat Pihak Yang Diasuransikan masih hidup.

Apabila masa kontrak Polis AlliSya Protection Plus berakhir, maka seluruh saldo potensi Nilai Dana Investasi (setelah dikurangi biaya – biaya terhutang, apabila ada) akan menjadi milik Peserta, fitur wakaf otomatis berakhir.

Fitur wakaf berlaku untuk pengajuan Polis AlliSya Protection Plus baru (tidak berlaku penambahan fitur wakaf pada Polis AlliSya Protection Plus yang sudah terbit).

Proses underwriting hanya untuk pengajuan Polis Dasar & Tambahan (tidak dipengaruhi nilai wakaf yang ditentukan).

Peserta dapat memiliki lebih dari 1 Polis AlliSya Protection Plus dengan disertai fitur wakaf mengikuti ketentuan maksimum persentase nilai wakaf dari manfaat Santunan Asuransi dan potensi Nilai Dana Investasi yang telah ditentukan per Polis.

*) Potensi Nilai Dana Investasi tidak dijamin dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kinerja tipe dana investasi yang dipilih dalam Polis.

Prosedur pengajuan Fitur Wakaf di asuransi jiwa Allianz Syariah yaitu :

  1. Peserta mengajukan Polis AlliSya Protection Plus dengan mengambil fitur wakaf.
  2. Melengkapi SPAJ AlliSya Protection Plus dengan menentukan persentase nilai wakaf dan penunjukan Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir), disertai form janji (wa’ad) wakaf asuransi.
  3. Penerima Manfaat yang ditunjuk dalam Polis menyatakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi dan/atau manfaat potensi Nilai Dana Investasi.
  4. Proses pengajuan Polis AlliSya Protection Plus disertai fitur wakaf kepada Allianz.
  5. Verifikasi dan persetujuan pengajuan Polis mengikuti proses underwriting yang berlaku.

prosedur klaim meninggal dunia dengan fitur wakaf

Contoh kasus penerapan fitur wakaf di asuransi Syariah Allianz

  • Nilai wakaf yang dipilih:
    – 20% dari Santunan Asuransi Jiwa Dasar + ADDB.
    – 10% dari potensi Nilai Dana Investasi.
  • Manfaat perlindungan yang diambil dalam Polis
    • Santunan Asuransi Jiwa Dasar: Rp. 375,000,000.-
    • Santunan Asuransi Penyakit Kritis (CI100): Rp. 150,000,000.-
    • Santunan Asuransi Cacat Tetap Total (TPD)*: Rp. 150,000,000.-
    • Santunan Asuransi Jiwa & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (ADDB): Rp. 150,000,000
    • Payor Benefit: Manfaat Kontribusi Berkala dibayarkan Allianz jika Pembayar Kontribusi terdiagnosa penyakit kritis & cacat tetap total.
  • Nilai wakaf  jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan di usia 50 tahun:
    • 20% dari total Santuan Asuransi Jiwa Dasar + ADDB 
      20% x (Rp. 375.000.000 + Rp. 150.000.000) = Rp. 105.000.000
    • 10% dari potensi Nilai Dana Investasi (Asumsi nilai investasi adalah Rp 4.701.000)
      10% x Rp. 49.701.000 = Rp. 4.970.000
    • Total nilai wakaf:
      Rp. 105.000.000 + Rp. 4.970.000 = Rp. 109.970.000

Jadi bagi yang ingin mengikuti program wakaf bersama asuransi Allianz Syariah ini maka silahkan mendaftarkan diri untuk membeli asuransi jiwa tapro Allianz Syariah yang bernama Allisya Protection Plus dan dilengkapi dengan fitur Wakaf.

beli asuransi allianz