Pesangon adalah kewajiban perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja/karyawan. Cepat atau lambat, kewajiban pesangon pasti terjadi. Entah akibat karyawan pensiun, meninggal dunia, atau akibat adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Masalahnya, masih banyak perusahaan/pemberi kerja yang tidak siap saat harus membayarkan pesangon karyawan. Mengapa? Karena dana pesangonnya tidak dicadangkan sejak dini, hanya dibukukan tapi tidak dialokasikan secara terpisah. Konsekuensinya, kini banyak pekerja yang harusnya mendapat “hak” pesangon, tetapi belum dibayarkan.
Sebagai antisipasi, maka DPLK PPUKP (Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon) patut menjadi pilihan bagi perusahaan/pemberi kerja. Jadi bagi yang sudah mengenal DPLK, kini juga sudah hadir yang namanya DPLK PPUKP.
Bagi pegawai kantoran mungkin familiar dengan istilah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kini selain DPLK juga terdapat DPLK PPUKP. Program DPLK PPUKP ini sangat membantu perusahaan dalam memberikan kepastian dan jaminan hidup yang layak bagi karyawan saat tidak bekerja lagi, baik karena PHK, Pensiun atau meninggal dunia.
Perusahaan bisa mengelola dana pensiunnya di perusahaan-perusahaan keuangan yang menyediakan program DPLKP PPUKP, dengan pengaturan investasinya sepenuhnya berada di perusahaan pengelola.
Mengapa Perusahaan perlu untuk mempersiapkan pesangon bagi para karyawannya? Karena pesangon merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, sesuai dengan peraturan yang terdapat di dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya di pasal 167.
Oleh karena itu, saat ini perusahaan sendiri dalam menyiapkan dana pensiun ini bisa ditempuh dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui DPLK PPUKP Allianz. Apa saja sih manfaat yang bisa didapat dari DPLK PPUKP Allianz ini?
Keunggulan dari DPLK PPUKP Allianz, yaitu
1) Pooled Fund atau diadministrasikan atas nama perusahaan,
2) Manfaatnya dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum),
3) adanya tax benefits atau fasilitas pajak.
Bagi perusahaan, dengan mengikuti program DPLK PPUKP Allianz, beberapa manfaatnya adalah:
1. Memberikan solusi atas masalah keuangan dan arus kas terhadap semua kasus PHK dan Pensiun Karyawan yang mungkin dihadapi oleh perusahaan di kemudian hari.
2. Memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak karyawan dalam hal mengalami PHK karena dana pesangon yang dikelola DPLK dapat dipakai untuk membayar kewajiban perusahaan atas semua kasus PHK berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan no 13, tidak hanya di usia pensiun saja ( full offset ).
3. Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25) karena iurannya merupakan faktor pengurang pajak badan, karena dicatat sebagai beban biaya dalam laporan keuangan perusahaan
4. Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
5. Menjadi nilai tambah bagi perusahaan karena di investasikan dan sesuai regulasi.
6. Terpisah dari kekayaan perusahaan.
7. Perlindungan terhadap aset perusahaan
8. Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Beberapa manfaat dari DPLK PPUKP Allianz yang bisa dirasakan karyawan diantaranya:
1. Pembayaran manfaat pensiun untuk pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun ditunda, meninggal dunia, dan pensiun karena cacat.
2. Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua.
3. Manfaat dibayarkan sekaligus
4. Pendanaan yang “sudah pasti” dari Pemberi Kerja.
5. Pajak manfaat pensiun yang dikenakan sangat ringan.
Biasanya perhitungan pesangon didasarkan pada Jenis pemutusan hubungan kerja dan Masa kerja karyawan itu di perusahaan.
Dengan semakin banyak instrumen persiapan dana pensiun, jangan kita tunda lagi untuk mulai menyiapkan. Lebih cepat direncanakan, lebih sejahtera kita di masa depan. Edukasi mengenai DPLK PPUPK ini penting sekali untuk program pesangon sebagai solusi cash flow perusahaan pada saat pembayaran pesangon karyawan tiba waktunya.
Mengapa masyarakat terutama perusahaan/ korporasi perlu di edukasi mengenai produk DPLK PPUKP ini?
Karena saat ini masih banyak perusahaan yang belum siap untuk membayarkan pesangon karyawan. Masih banyak sekali perusahaan tidak memiliki dana cadangan untuk membayar kompensasi pesangon ketika karyawan nya diberhentikan atau pensiun. Akibatnya, perusahaan menjadi terbebani saat uang pesangon harus dibayarkan.
Untuk memastikan penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP yang baik dan transparan, DPLK sebagai pihak pengelola juga wajib memberikan laporan berkala sesuai ketentuan dalam peraturan dana pensiun yang berlaku pada masing-masing DPLK kepada perusahaan mengenai kegiatan pemeliharaan, pencatatan dana kelolaan PPUKP
Bagaimana sih mekanime penyelenggaraan dan pengelolaan DPLK PPUKP ini sebenarnya?
- Penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP dilakukan berdasarkan prinsip pooled fund melalui perjanjian bersama antara DPLK dengan perusahaan.
- Perusahaan wajib menyampaikan kepada DPLK daftar karyawan yang diikut sertakan dalam PPUKP beserta dengan perubahan-perubahannya dan DPLK wajib memelihara dan menata usahakan daftar karyawan tersebut dalam system administrasi DPLK.
- Setiap karyawan yang diikutsertakan dalam PPUKP wajib didaftarkan oleh perusahaan kedalam formulir pendaftaran PPUKP yang disediakan oleh DPLK
- DPLK wajib memberikan tanda bukti kepesertaan karyawan kepada perusahaan untuk dipelihara sampai bukti kepesertaan karyawan diperlukan untuk pembayaran manfaat oleh DPLK
- Pada saat terjadi pembayaran manfaat, identitas diri dan/atau tanda bukti kepesertaan akan menjadi alat verifikasi bagi DPLK
- Pembayaran manfaat dilakukan berdasarkan perintah perusahaan dan hanya dapat dibayarkan kepada peserta yang namanya tercatat dalam administrasi DPLK dengan terlebih dahulu mencatatkan sejumlah dana atas nama peserta yang bersangkutan pada saat perusahaan melakukan PHK sebesar manfaat yang diperjanjikan dan dicantumkan dalam kontrak
- DPLK wajib memberikan kepada peserta rincian perhitungan besar manfaat yang dicatatkan dan dibayarkan pada saat pembayaran dilakukan dengan menggunakan Formulir Pembayaran Manfaat PPUKP dan memberikan salinannya kepada perusahaan
- DPLK dilarang untuk melakukan pembayaran manfaat yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Kontrak
- DPLK hanya dapat menyelenggarakan dan mengelola manfaat yang rumus dan skalanya sama dengan atau lebih besar dari ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan no 13 (UUK-13) yang berlaku.
- Dana PPUKP dapat digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan atas semua kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi hak peserta berdasarkan ketentuan UUK-13, tidak hanya di usia pensiun saja (full offset), sepanjang ketentuan full offset diatur secara jelas dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan
- Tata cara pembayaran manfaat PPUKP dilakukan sesuai ketentuan UUK 13 dan perubahannya, bila ada.
Karyawan/pekerja sendiri adalah aset penting perusahaan. Dan karena itu, perusahaan wajib menyiapkan “hak” yang seharusnya mereka terima sebagai komitmen imbalan pasca kerja.
Jadi optimalkan pemanfaatan DPLK PPUKP Allianz untuk Kompensasi Pesangon bagi para karyawan anda.