Asuransi Covid19 Allianz
asuransi corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi  kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
Asuransi Covid19 Allianz
asuransi Corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
previous arrow
next arrow

Memahami Arti Dari Asuransi

Apa sebenarnya pengertian daripada asuransi. Berbeda dengan produk fisik pada umumnya dimana produk tersebut bisa dipegang dan disentuh serta kasat mata. Saat kita menyerahkan uang untuk membeli produk atau jasa, kemudian kita akan langsung menerima produk atau jasa yang dimaksud tersebut.

Agak berbeda dengan asuransi memang. Di asuransi, setelah kita membayar premi, belum tentu kita bisa langsung menikmati manfaat dari asuransi itu. Loh, kok begitu? Jadi kapan donk saya bisa menikmati asuransi yang telah saya beli?

Jangan salah menafsirkan kalimat di atas. Saya tahu yang ada di pikiran anda pastilah bahwa asuransi itu akan dinikmati dan dirasakan manfaatnya di saat si tertanggung terkena musibah.

Saat musibah menimpa mungkin terkena sakit kritis, meninggal karena sakit atau karena kecelakaan maupun meninggal secara normal, barulah si tertanggung atau ahli warisnya dapat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Dan di sanalah baru bisa dinikmati dan dirasakan manfaat asuransi yang sebenarnya.

Sebenarnya jawaban di atas kurang tepat. Menurut saya, manfaat asuransi itu sudah dapat mulai dirasakan di saat anda telah mengajukan polis asuransi dan polis asuransi anda sudah dinyatakan aktif.

Loh, tapi kan saya tidak menerima apa apa saat polis aktif. Saya cuma menerima 1 buah buku polis asuransi saja yang berisi berapa total UP manfaat yang diterima, jumlah premi yang dibayar setiap bulannya beserta berbagai ketentuan dan klausul2 di dalamnya.

Meskipun tidak merasakan manfaat secara langsung dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya besar, namun di saat polis asuransi kita telah aktif, ada 1 manfaat yang sudah pasti kita rasakan. Rasa tenang, damai, tentram, kelegaan yang luar biasa, tidak ada lagi kekuatiran dan rasa was was akan terkena sakit kritis dan sebagainya.

Itulah manfaat sejati daripada asuransi sebenarnya dan apakah anda ingin menjadi salah satu orang yang dilindungi oleh asuransi sehingga hidup anda menjadi lebih bermakna dan tidak menjadi berantakan dan sia sia hanya karena musibah yang terjadinya tidak mungkin anda hindari?

Definisi Asuransi adalah mekanisme pemindahan resiko kepada pihak lain yang menjamin kompensasi finansial secara penuh ataupun parsial untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali pihak tertanggung dalam hal ini adalah nasabah produk asuransi.

Dalam kontrak asuransi, pihak perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada pihak lain (tertanggung) terhadap kerugian dalam jumlah tertentu, yang terjadi dari kemungkinan kerugian yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu, asalkan biaya yang disebut premi dibayar.

Dalam asuransi umum, kompensasi biasanya proporsional dengan kerugian yang diderita, sedangkan pada asuransi jiwa biasanya dibayar dengan jumlah yang tetap. Beberapa jenis asuransi (seperti asuransi produk) merupakan komponen penting dari manajemen resiko, dan hal ini wajib di beberapa negara.

Asuransi memberikan perlindungan kerugian terhadap sesuatu yang berwujud. Asuransi ini tidak bisa menjamin kelangsungan bisnis, pangsa pasar, atau kepercayaan pelanggan, dan tidak dapat memberikan ganti rugi berupa pengetahuan, keterampilan, atau sumber daya untuk melanjutkan operasional.

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi.

Biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah.

Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246

asuransi bayar biaya rumah sakit sesuai tagihan

“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Jadi Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk tindakan, sistem, atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya.

Ganti rugi tersebut sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit. Tapi kadang asuransi tidak mengcover kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang bersifat force majeur seperti gempa bumi, banjir, kerusuhan, dll.

Sebagai ganti atas manfaat yang diterima oleh peserta asuransi maka peserta asuransi wajib untuk melakukan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. adapun istilah “diasuransikan” biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Sudahkah anda memiliki asuransi pada hari ini? Setidaknya lindungilah diri anda pribadi dengan asuransi Allianz Tapro yang memberikan beragam manfaat terlengkap dengan nilai nominal paling maksimal namun premi yang terjangkau.

asuransi allianz lengkap
beli asuransi allianz