Hal tak terduga mungkin dapat terjadi kapan dan dimana saja. Jangan biarkan hal tersebut menimpa diri Anda sebelum memiliki program perlindungan asuransi kecelakaan 24 jam dari Allianz yang dinamakan Personal Care.
Asuransi kecelakaan Allianz, Personal Care adalah produk asuransi jiwa kecelakaan yang memberikan perlindungan 24 jam apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap seluruh atau sebagian anggota badan.
Manfaat dan Perlindungan Personal Accident
- Apabila Tertanggung meninggal dunia atau karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar 100% dari Uang Pertanggungan. Sedangkan jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan di kendaraan umum, maka santunan kematian yang akan diterima adalah sebesar 200% dari Uang Pertanggungan.
- Jika Tertanggung mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.
- Jika Tertanggung mengalami rawat inap karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan diberikan santunan rumah sakit hingga maksimum 10% dari Uang Pertanggungan.
4. Jika Tertanggung mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan diberikan santunan sebesar persentase dari Uang Pertanggungan.
Usia Masuk
Usia masuk untuk Tertanggung dewasa adalah usia 18 tahun hingga 60 tahun sedangkan tertanggung anak anak dari usia 15 hari hingga 17 tahun.
Uang Pertanggungan
Besarnya Uang Pertanggungan yaitu Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-
Syarat & Kondisi
- Masa perlindungan adalah 1 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang tiap tahun sampai Anda mencapai usia 65 tahun.
- Besarnya premi ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya Uang Pertanggungan.