Asuransi Kesehatan Allianz memilki Rider (Manfaat Tambahan) bernama Flexicare Family yang sangat bagus.
Flexicare Family Allianz ini merupakan Rider (Manfaat Tambahan) dari produk asuransi Unit Link Allianz yang bernama SmartLink Flexi Account Plus atau biasa di sebut TAPRO ALLIANZ.
Flexicare Family Allianz menyediakan santunan pokok harian, santunan penyembuhan dan biaya-biaya terkait dengan operasi pembedahan.
Flexicare Family Allianz adalah produk Hospital Cash Plan (HCP) yaitu asuransi kesehatan yang memberikan Santunan Uang Tunai Harian untuk rawat inap di Rumah Sakit dengan sistem Reimburse (nasabah bayar dulu, baru ajukan klaim kemudian).
Manfaat Flexicare Family Allianz terbagi dari 3 bagian yaitu :
- Santunan Harian Rawat Inap (Bisa di ambil mulai 1 Unit , maksimal 4 Unit)
- Operasi Pembedahan (Complicated , Major , Intermediate , Minor)
- Santunan Penyembuhan (Bisa di klaim jika sudah di rawat di rumah sakit lebih dari 30 hari)
Terbagi dalam 2 berdasarkan penyebabnya yaitu :
- Karena SAKIT
- Karena KECELAKAAN
RAWAT INAP :
- Yaitu perawatan di Rumah Sakit (karena sakit atau kecelakaan) dalam periode berturut-turut selama Tertanggung memasuki dan menginap di suatu Rumah Sakit untuk perawatan yang di butuhkan secara medis, sehingga timbul biaya untuk kamar dan keperluannya sekurang-kurangnya 24 jam. Maksimal 180 hari dalam setahun.
- Santunan Pokok Harian untuk perawatan Rumah Sakit akan di bayarkan jika memenuhi kondisi di atas.
OPERASI PEMBEDAHAN :
- Yaitu tindakan pembedahan / operasi yang timbul sebagai akibat langsung dari suatu penyakit atau Kecelakaan dan atas rekomendasi Tenaga Medis sesuai dengan Bedah klasifikasi yang akan di sebutkan dalam tabel manfaat yaitu : Minor , Intermediate , Major dan Complex.
- Apabila dalam satu pembedahan ada dua tindakan dengan klasifikasi yang berbeda , maka Allianz akan membayar tindakan Pembedahan / Operasi yang akan memberikan santunan yang lebih tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam Tabel Manfaat.
- Apabila nasabah / Tertanggung menjalani Pembedahan Satu Hari (pembedahan yang tidak perlu di rawat inap) , Allianz hanya akan membayar jenis Pembedahan yang tercantum dalam Tabel Manfaat sedangkan Santunan Pokok Harian tidak akan di bayarkan.
SANTUNAN PENYEMBUHAN :
- Allianz akan membayarkan Santunan Penyembuhan jika Tertanggung di rawat selama lebih dari 30 hari berturut-turut di Rumah Sakit untuk jenis Kecelakaan atau penyakit yang sama.
Keunggulan Flexicare Family Allianz yang tidak di miliki asuransi lain :
♣ Tersedia banyak pilihan Plan ,
Mulai Plan 1 unit (100 ribu / hari) yang bisa diambil sampai 4 unit (Rp. 400.000 / hari)
♣ Masa tunggu sangat singkat
Yaitu 30 hari sejak diterima sebagai peserta kecuali perawatan karena kecelakaan tidak ada masa tunggu
♣ Usia masuk mulai 6 bulan sampai 55 tahun.
♣ Dapat menyertakan seluruh anggota keluarga dalam satu polis
♣ Minimum masa perawatan hanya 1 x 24 jam, maksimum 180 hari per tahun
♣ Bisa double klaim
Artinya dapat digunakan sebagai tambahan santunan jika telah memiliki fasilitas askes dari kantor atau BPJS ,atau produk sejenis dari asuransi lain
♣ Masa berlaku sampai usia nasabah 65 tahun.
♣ Biaya asuransinya lebih murah di banding asuransi lain
Cara dan Persyaratan Klaim Flexicare Family Allianz :
Ada 2 cara yang bisa Anda lakukan untuk klaim Flexicare Family Allianz yaitu :
1 . Secara online dari Smartphone, melalui aplikasi Allianz eAZy Claim.
Aplikasi ini sangat praktis dan sangat memudahkan Anda, karena cukup kirim dokumen-dokumen persyaratan klaimnya melalui Smartphone kapan pun dan di mana pun Anda berada.
2 . Secara reguler
Anda kirim semua dokumen klaim yang diperlukan ke kantor Allianz pusat di Jakarta melalui kurir (JNE/TIKI/JNT)
Dokumen yang harus di siapkan :
- Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
- Fotocopy Identitas diri Tertanggung yang masih berlaku
- Formulir Klaim Asuransi Kesehatan Perorangan – Flexicare Family
- Formulir Resume Medis
- Formulir Pemberitahuan No. Rekening dan Fotocopy Buku Rekening
- Salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik dan salinan resep yang berkaitan dengan perawatan.
- Surat rujukan dari dokter untuk perawatan dan pengobatan ke dokter spesialis, pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya
- Fotokopi kwitansi yang telah dilegalisir untuk perawatan rumah sakit beserta perinciannya
- Dokumen lain bila diperlukan
Pertanyaan seputar Flexicare Family Allianz.
Berapa lama maksimal waktu yang di berikan untuk klaim Flexicare Family Allianz ?
- Maksimal 30 hari sejak selesai rawat inap / keluar dari RS
Bagaimana cara pembayaran klaim Flexicare Family Allianz ?
- Uang santunan diberikan secara lumpsum ( dibayar sekaligus ) sebesar jumlah yang tertera di tabel manfaat.
- Uang lumpsum dikirim ke rekening nasabah selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah pengajuan klaim disetujui .
Apa itu Manfaat dobel klaim ?
- Bila saat ini Anda sudah memiliki asuransi katakanlah BPJS Kesehatan atau produk sejenis dengan Flexicare Family Allianz dari asuransi lain, maka Flexicare Family Allianz ini adalah pasangannya yang paling tepat dan pasti memberi keuntungan berlipat-lipat buat Anda.
Kenapa demikian?
- Karena Anda bisa melakukan dobel klaim untuk biaya pengobatan selama di rawat inap di RS
Maksudnya apa dobel klaim itu ?
Kalau saat ini Anda punya BPJS Kesehatan kelas berapapun, saat di rawat di Rumah Sakit tentunya Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk biaya perawatannya selama di RS karena sudah di tanggung oleh BPJS sesuai kelas berapa BPJS yg Anda miliki tentunya.
Nah bila Anda juga punya produk FLEXICARE FAMILY ALLIANZ ini, Anda akan mendapatkan uang tunai dengan cara mengajukan klaim ke Allianz sesuai dengan Plan yang di ambil.
Contoh kasus:
Bapak Anton sudah ikut BPJS Kesehatan dan memiliki polis Flexicare Family Allianz.
Beliau ambil manfaat HCP nya sebanyak 4 unit (1 Unit = Rp 100.000)
Sesudah polis disetujui 31 hari yg lalu (sudah melewati masa tunggu 30 hari), beliau menderita sakit sehingga di sarankan oleh dokter untuk di rawat inap (opname) dengan tindakan pembedahan.
- Total lama rawat inap = 10 hari
- Pembedahan tipe COMPLICATED
Maka Klaim rawat inapnya (opname) yang berhak di ajukan yaitu 2 klaim (sesuai Tabel Manfaat) besarnya adalah :
- Santunan Tunai Harian = 10 hari x 4 unit x Rp 100.000/unit = Rp 4.000.000
- Operasi COMPLICATED = 4 unit x Rp 2.000.000 = Rp 8.000.000
TOTAL klaim ke Allianz = Rp. 12.000.000,-
Apabila Bapak Anton ini memiliki produk sejenis dengan Flexicare Family Allianz dari asuransi lain , maka dia bisa mengajukan dobel klaim ke asuransi tersebut.
Jadi bila di setujui Bapak Anton akan mendapatkan Santunan Rawat Inap dua kali lipat atau bahkan lebih, bila dia punya lebih dari 2 produk Hospital Cash Plan di beberapa perusahaan asuransi.
Manfaat lain Santunan Flexicare Family Allianz ..
Tentunya kita tidak bermaksud dan berharap cari untung dari santunan Flexicare Family yg di dapat atas sakit yg kita derita, tetapi kenyataannya saat kita atau ada anggota keluarga yg di rawat di RS tentunya ada biaya-biaya yg harus di keluarkan dari saku pribadi bukan ?
- Santunan tunai yg didapatkan setidaknya bisa menutupi atau menggantikan biaya-biaya yg kita keluarkan dari kantong pribadi.
- Seperti biaya transport, beli bahan bakar kendaraan, beli pulsa HP untuk mengabari saudara atau kerabat, biaya konsumsi buat angggota keluarga atau sanak saudara dan relasi yg menjenguk, biaya akomodasi seperti biaya penginapan di hotel bila RS berjarak cukup jauh dari rumah , dll.
- Sebagai pengganti pendapatan/penghasilan yang hilang selama dirawat di rumah sakit. Contoh : seharusnya ketika sehat kita dapat bekerja dan menghasilkan uang, namun pada saat dirawat di rumah sakit, kita tidak dapat bekerja seperti biasa sehingga penghasilan yang seharusnya bisa kita hasilkan ketika sehat menjadi hilang. Jadi santunan uang tunai dari Flexicare Family Allianz ini dapat dianggap sebagai pengganti pendapatan yang hilang tersebut.
Ketentuan dan Pengecualian dari produk FLEXICARE FAMILY ALLIANZ :
Ada masa tunggu 12 bulan untuk penyakit-penyakit khusus berikut ini termasuk komplikasinya , sejak tanggal polis berlaku secara efektif. Artinya nasabah TIDAK BISA KLAIM bila belum memenuhi syarat tersebut.
Yang termasuk dalam Penyakit Khusus / Penyakit Yang Ditentukan adalah penyakit penyakit yang tersebut di bawah ini termasuk komplikasi-komplikasinya :
- Kelainan kadar lemak dalam darah (termasuk kolesterol)
- Gagal ginjal kronis dan terminal
- Hernia Nucleus Pulpous
- Semua kasus Haematologi
- Penyakit rongga hidung yang memerlukan pembedahan akibat kondisi sinus
- Kencing manis (Diabetes Mellitus)
- Batu dalam ginjal, saluran kemih, saluran empedu.
- Jantung dan Pembuluh darah (termasuk darah tinggi dan stroke).
- Katarak
- Segala bentuk kista, tumor jinak dan/atau ganas (termasuk myoma uterus)
- Tuberculosis (TBC) dan komplikasinya
- Gangguan kelenjar thyroid
Pengecualian FlexiCare Family Allianz :
Allianz tidak akan membayar klaim Flexicare Family ini jika Penyakit dan Perawatan Rumah Sakit timbul secara langsung ataupun tidak langsung sebagai akibat dari :
1 . Penyakit penyakit khusus dan penyakit atau luka yang telah ada sebelumnya (pre-existing diseases), kecuali tertanggung sudah mendapat pertanggungan selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus dalam pertanggungan tambahan ini.
2 . Transplantasi organ, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan transplantasi organ.
3 . Semua alat penunjang atau alat bantu buatan
4 . Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa
5 . Perawatan dan/atau pengobatan yang belum disetujui oleh Departemen Kesehatan / POM / Organisasi Profesi Medis
6 . Gangguan kejiwaan atau syaraf termasuk psikosis , neurosis , stress , depresi , psikogeriatrik , dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya , perwatan penyalahgunaan obat , kecanduan obat dan/atau alkohol.
7 . Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan:
~ Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, dan pengembalian kesuburan
~ Impotensi
~ Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopause
8 . Perawatan dan/atau pengobatan untuk kegemukan (obesitas), mengurangi berat badan, atau upaya menambah berat badan.
9 . Perawatan dan/atau pengobatan yang bekaitan dengan kosmetik seperti pembedahan plastik kecuali untuk pembedahan plastik rekonstruksi akibat kecelakaan yang di lakukan maksimum 30 (tiga puluh) hari setelah kecelakaan.
10 . Pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) dan seleksi kesehatan termasuk TORCH atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengna pengobatan atau diagnosa dari Penyakit / luka yang di tanggung
11 . Perawatan dan / atau pengobatan yang berkaitan dengan:
a . Hernia di bawah usia 10 (sepuluh) tahun
b . Kelainan bawaan, keturunan dan/atau kelainan / keterlambatan tumbuh kembang.
12 . Kelainan refraksi mata, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata.
13 . Sunat, kecuali yang di sebabkan oleh Phimosis / Infeksi
14 . Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan:
a . HIV / AIDS, termasuk penyakit atau kondisi yang berkaitan HIV / AIDS
b . Penyakit Menular Seksual.
15 . Aborsi / Keguguran
16 . Perawatan dan/atau pengobatan akibat:
a . Terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan
b . Meukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak
c . Tindakan kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh Tertanggung atau perlawanan yang di lakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang di jalankan oleh pihak berwenang, atau
17 . Perawatan dan/ atau pengobatan akibat :
a . Tertanggung mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan , kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat , air , maupun udara dan sejenisnya.
b . Keterlibatan Tertanggung dalam tindakan yang membahayakan seperti olah raga bela diri terjun payung , menyelam , mendaki gunung , panjat tebing (baik buatan maupun (sebenarnya) , arum jeram base atau bungee jumping , adu kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak) , pesawat udara , terbang layang dan / atau olah raga dirgantara lainnya.
18 . Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena Tertanggung turut dalam suatu penerbangan selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat udara dan maskapai penerbangan komersil , yang penerbangannya terjadwal , rutin dan berlisensi.
19 . Rawat Jalan
20 . Semua perawatan dan / atau pengobatan yang berhubungan dengan gigi beserta komplikasinya kecuali yang di akibatkan kecelakaan , dan pemasangan gigi palsu oleh sebab apapun.
21 . Semua perawatan dan/atau yang berkaitan dengan kehamilan ,melahirkan , nifas dan segala komplikasinya.
22 . Hal-hal lain yang akan di atur secara khusus berdasarkan Endosmen yang telah di sepakati oleh Kami dan Anda
PERHATIAN !!!
Sebagai agen asuransi Allianz profesional, saya menghimbau dan mengingatkan kepada para calon nasabah atau nasabah Allianz khususnya yang ingin atau sudah memiliki Rider Flexicare Family Allianz ini bahwa produk asuransi jenis Hospital Cash Plan (HCP) ini jangan sampai di salah gunakan atau di jadikan sarana mencari keuntungan finansial dengan cara yang curang (Insurance Fraud) atau melanggar hukum.
Karena bila ternyata setelah di lakukan investigasi di temukan atau terindikasi adanya kecurangan (Insurance Fraud), maka klaim tidak akan di bayarkan oleh Allianz.