Seiring dengan berjalannya waktu, banyak orang yang pergi ke luar negeri untuk urusan dinas. Hal seperti ini biasanya akan melibatkan negara tujuan sesuai dengan apa yang menjadi dasar dari kepergian seseorang. Misalnya saja untuk studi banding, melakukan survei untuk tugas atau urusan pekerjaan, melakukan kunjungan untuk urusan kerja, dan masih banyak lagi.
Perkembangan zaman memang sudah memberi banyak kemudahan untuk tiap orang yang mengikuti. Hal ini juga termasuk dengan cara untuk bisa menjangkau negara lain yang jaraknya dapat dikatakan dekat atau bahkan jauh sekali pun. Oleh karena itu, banyak juga orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk urusan dinas demi satu kepentingan tertentu.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan serupa, maka pengurusan visa menjadi satu hal yang sangat penting untuk dilakukan. Hal ini menjadi satu bukti bahwa Anda sudah terdaftar secara resmi untuk berkunjung ke luar negeri sesuai dengan prosedur yang ada.
Ada sejumlah negara yang tak memerlukan adanya visa untuk orang asing yang berkunjung ke sana. Akan tetapi, sebagian negara lain akan mengharuskan seseorang untuk membawa visa sebelum memasuki area tersebut. Oleh karena itu, tak ada salahnya jika Anda mengetahui cara mengurus visa untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk urusan dinas.
Hal ini juga berlaku untuk orang luar negeri yang melakukan perjalanan dinas ke Indonesia. Mereka yang berangkat dari negaranya akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk urusan dinas, yaitu Indonesia. Misalnya saja untuk melakukan kepentingan penelitian, kuliah tamu, urusan kerja, hingga beberapa hal lain mendesak yang dinggap sangat penting.
Visa yang biasanya diberikan bisa berjenis diplomatik maupun dinas. Kedua jenis visa ini diberikan pada orang yang memegang visa diplomatik maupun dinas atau bisa juga United Nations Laissez-Passer yang memiliki masa izin selama 60 hari. Anda bisa mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai berikut ini.
- Kunjungi halaman web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
- Isilah formulir dengan aplikasi visa yang bisa diunduh di halaman tersebut.
- Paspor yang asli akan berlaku paling sedikit 6 bulan saat kedatangan di Indonesia.
- Melampirkan kartu izin tinggal untuk selain warga negara Swiss dan Liechtenstein.
- Menyerahkan 1 lembar pas foto berwarna.
- Menyerahkan salinan tiket baik pulang maupun pergi dan perjalanan ke Indo
- Menyerahkan nota diplomatik.
Bagi warga negara asing yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk urusan dinas dengan tujuan ke Indonesia, maka ada beberapa negara yang dibebaskan dari visa. Kunjungan singkat yang mereka lakukan tak mengharuskan tiap warganya untuk menyerahkan paspor demi diperiksa terlebih dahulu, dengan tenggat waktu maksimal untuk 30 hari kunjungan.
Ada 42 negara yang sudah dibebaskan untuk hal ini. Pemerintah Indonesia sudah melakukan perjanjian diplomatik, sehingga 32 negara tersebut tak memiliki kewajiban untuk melengkapi visa demi kunjungannya ke Indonesia. Perjalanan ke luar negeri untuk urusan dinas yang mereka lakukan semakin praktis. Beberapa negara tersebut antara lain seperti berikut ini.
- Afganistan untuk 30 hari
- Argentina untuk 30 hari.
- Austria untuk 30 hari.
- Azerbaijan untuk 30 hari.
- Bangladesh untuk 30 hari.
- Belarus untuk 30 hari.
- Bosnia-Herzegovina untuk 30 hari.
- Brazil untuk 14 sampai 30 hari.
- Bulgaria untuk 30 hari.
- China untuk 30 hari.
- Ekuador untuk 14 sampai 30 hari.
- Hungaria untuk 30 hari.
- India untuk 30 hari.
- Iran untuk 30 hari.
- Kamboja untuk 14 hari.
- Kazakhstan untuk 30 hari.
- Kolumbia untuk 30 hari.
- Korea Selatan untuk 14 hari.
- Korea Utara untuk 14 hari.
- Kroasia untuk 14 hari.
- Kuba untuk 14 hari.
- Kyrgyztan untuk 30 hari.
- Laos untuk 14 hari,
- Macedonia untuk 30 hari.
- Mongolia untuk 30 hari.
- Myanmar untuk 14 hari.
- Pakistan untuk 30 hari.
- Paraguay untuk 30 hari.
- Perancis untuk 30 hari.
- Peru untuk 30 hari.
- Polandia untuk 30 hari.
- Portugal untuk 30 hari.
- Rusia untuk 14 sampai 90 hari.
- Slovakia untuk 30 hari.
- Slovenia untuk 30 hari.
- Suriname untuk 30 hari.
- Sri Lanka untuk 30 hari.
- Swiss untuk 30 hari.
- Tunisia untuk 30 sampai 60 hari.
- Turki untuk 30 hari.
- Uni Emirat Arab untuk 60 hari.
- Venezuela untuk 30 hari.
- Vietnam untuk 14 hari.
Beberapa info di atas sehubungan dengan perjalanan ke luar negeri untuk urusan dinas sekiranya akan sangat membantu untuk Anda. Hal yang paling penting selain mengurus visa untuk perjalanan dinas ke negara tertentu adalah membeli asuransi perjalanan/ travel insurance.
Tidak peduli jauh dekatnya negara yang akan Anda kunjungi Anda wajib memiliki asuransi perjalanan sebelum Anda berangkat. Salah satu travel insurance yang kami rekomendasikan adalah asuransi perjalanan Allianz (Allianz Travel Insurance) karena memberikan proteksi dan perlindungan yang paling maksimal dan lengkap kepada para traveller baik yang bepergian bersama keluarga untuk tujuan berwisata maupun yang bepergian dalam rangka dinas dari kantor.
Dengan memiliki asuransi perjalanan Allianz, Anda dapat lebih berkonsentrasi dan lebih fokus dalam bekerja terutama ketika Anda ditugaskan untuk pergi ke negara negara yang mungkin kurang familiar sebelumnya. Yang namanya risiko, tidak ada yang pernah tahu. Lebih baik mengantisipasi setiap risiko yang mungkin terjadi bukan?
Lagipula pada umumnya, biaya premi asuransi perjalanan akan dibiayai oleh perusahaan dimana Anda bekerja. Jadi apa ruginya untuk mengajukan asuransi perjalanan Allianz untuk melindungi perjalanan Anda?