Asuransi Covid19 Allianz
asuransi corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi  kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
Asuransi Covid19 Allianz
asuransi Corona Allianz
hs premier x (hscpx) allianz
asuransi perjalanan allianz
asuransi mobil allianz
asuransi allianz tapro
asuransi kesehatan allianz
klaim asuransi allianz cepat
asuransi jiwa allianz
asuransi jiwa allianz
agen asuransi allianz
asuransi allianz lengkap
asuransi penyakit kritis allianz
asuransi flexi ci allianz
asuransi ci100 allianz
critical illness allianz
asuransi kesehatan cashless
mindset asuransi
asuransi allianz
allianz field
stadion allianz arena
allianz riviera
allianz stadium
cristiano ronaldo allianz
juventus allianz jersey
previous arrow
next arrow

Akibat Polis Asuransi Lapse

Apakah akibatnya apabila polis asuransi kita mati/lapse? Polis asuransi dengan premi bulanan dan apalagi jika cara pembayaran preminya dengan transfer manual, rentan mengalami lapse. Bisa jadi karena pemegang polisnya lupa atau sibuk atau sedang mengalami kesulitan keuangan.

Lapse artinya polis dalam kondisi tidak aktif atau batal, dan proteksi pun berhenti sampai polis tersebut dipulihkan kembali. Nasabah yang polisnya dalam kondisi lapse, jika dia mengalami sakit atau meninggal dunia atau musibah lain yang ditanggung dalam polis, klaimnya akan ditolak. Oleh karena itu, jika anda punya polis asuransi, jagalah jangan sampai polis anda lapse, karena polis asuransi adalah teman terbaik anda di masa krisis.

Polis yang lapse dapat dipulihkan kembali dalam waktu maksimal dua tahun dengan cara membayar sejumlah premi yang tertunggak atau biaya-biaya polis yang terutang.

Penyebab Polis Lapse

Apa saja penyebab polis lapse?

  1. Dalam dua tahun pertama, premi tidak dibayarkan hingga melewati masa tenggang.

Masa tenggang (grace period) polis unit-link biasanya 45 hari dari tanggal jatuh tempo. Misalnya polis jatuh tempo polis tanggal 5 September, maka jika nasabah tidak menyetor premi tanggal 5 September tersebut, polisnya akan tetap aktif sampai 45 hari setelahnya, yaitu tanggal 20 Oktober. Jika sampai tanggal 20 Oktober premi belum juga disetorkan, polisnya akan lapse per tanggal 21 Oktober. Untuk mengaktifkannya lagi, nasabah harus setor premi dua bulan (jatuh tempo 5 September dan 5 Oktober).

  1. Nilai investasi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya polis.

Setelah polis berusia dua tahun, biaya-biaya polis (meliputi biaya akuisisi yang masih tersisa, biaya asuransi atau tabarru, dan administrasi) akan langsung dipotong dari nilai investasi, tanpa melihat apakah nasabah telah menyetor premi atau tidak.

Nilai investasi unit-link bisa habis oleh satu atau beberapa sebab: Premi tidak dibayarkan secara rutin, sering terjadi penarikan dana, atau kinerja investasi memburuk dalam jangka waktu lama khususnya pada saat nasabah telah mengambil cuti premi.

Dari dua sebab di atas, pada umumnya selama nasabah rutin menyetor premi secara tepat waktu dan tidak melakukan penarikan, polis akan tetap aktif. Jadi, jagalah polis anda tetap aktif dengan cara selalu menyetor premi tepat waktu. Atau gunakan fasilitas autodebet tabungan atau kartu kredit yang disediakan perusahaan asuransi, supaya anda tidak lupa membayar premi.

Konsekuensi Jika Polis Sempat Lapse

Ada beberapa konsekuensi jika polis sempat lapse lalu dipulihkan kembali.

asuransi bayar biaya rumah sakit sesuai tagihan
  1. Masa tunggu akan dimulai dari awal lagi.

Polis yang baru saja dipulihkan dari kondisi lapse akan dikenakan masa tunggu dari awal lagi seperti halnya polis baru. Misalnya untuk manfaat rawat inap, biasanya ada masa tunggu 30 hari untuk penyakit biasa, dan 12 hari untuk penyakit khusus.

Untuk manfaat penyakit kritis, ada masa tunggu 90 hari. Jika polis sempat lapse, masa tunggu tersebut akan dihitung kembali dari awal. Jika nasabah dirawat inap karena sakit biasa sebelum 30 hari setelah polis dipulihkan, biaya rumah sakitnya tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Begitu pula jika nasabah terkena penyakit kritis sebelum melewati 90 hari dari tanggal pemulihan polis, klaimnya tidak akan dibayar.

  1. Investigasi akan dikenakan lagi jika terjadi klaim besar dalam dua tahun setelah pemulihan.

Seperti diketahui, dua tahun pertama adalah masa krusial bagi perusahaan asuransi berkaitan dengan klaim nasabahnya. Klaim asuransi yang terjadi dalam masa dua tahun pertama, terutama yang nilainya besar seperti klaim meninggal dunia dan penyakit kritis, akan mendapat pemeriksaan yang lebih saksama, termasuk kemungkinan dilakukannya investigasi jika diperlukan.

Jika polis anda sempat lapse lalu dipulihkan kembali, polis anda akan dihitung dari awal lagi termasuk untuk kemungkinan investigasi ini, sehingga proses klaim akan lebih lama.

  1. Harus membayar premi atau biaya asuransi yang tertunggak.

Jika polis anda lapse di dua tahun pertama, untuk memulihkannya anda harus membayar premi sejumlah bulan yang tertunggak. jika telat dua bulan, anda harus bayar premi dua bulan. Jika telat 10 bulan, anda harus bayar premi 10 bulan. Berat bukan?

Sedangkan jika polis anda lapse setelah dua tahun pertama, untuk memulihkannya anda harus membayar sejumlah biaya asuransi dan administrasi yang terutang. Semakin banyak yang terutang, tentu semakin berat membayarnya.

  1. Bisa dikenakan pemeriksaan kesehatan lagi

Perusahaan asuransi punya kebijakan masing-masing terkait teknis pemulihan polis. Jika polis baru lapse 1 atau 2 bulan, biasanya dengan membayar premi tertunggak, polis langsung aktif lagi. Tapi jika sudah 3 bulan atau lebih, nasabah akan diminta untuk mengisi pertanyaan kesehatan.

Dan jika dalam masa lapse itu sempat terjadi sakit, ada kemungkinan nasabah diminta untuk medical check up. Kali ini, medical check up harus dilakukan atas biaya sendiri, berbeda dengan medical check up saat pengajuan polis.

  1. Pemulihan polis mungkin tidak disetujui.

Dari hasil medical check up, jika ditemukan kondisi yang memberatkan, mungkin saja polis nasabah tidak bisa dipulihkan, atau bisa dipulihkan dengan dikenakan ekstrapremi.

asuransi allianz lengkap
beli asuransi allianz