Tahukah anda bahwa asuransi syariah Allianz menggunakan akad Hibah atau akad Wakalah bil Ujrah?
Berikut ini adalah akad/kontrak syariah yang diambil dari Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Allianz Syariah :
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, sebagai calon anggota kumpulan peserta (pemegang polis/peserta) PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Cabang Syariah, dengan ini :
1. Saya menyatakan diri sebagai anggota kumpulan peserta asuransi syariah Allianz bersama dengan para peserta lainnya untuk saling tolong menolong (ta’awun) terhadap musibah yang mungkin dialami oleh salah seorang diantara peserta dan untuk itu saya bersedia membayar sejumlah dana tabarru’ sebagai dana ta’awun peserta
2. Saya menyatakan dan menyetujui, berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah, memberikan kuasa kepada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, Cabang Syariah selaku wakil untuk mengelola dana, risiko dan melakukan transaksi atas nama saya. Saya setuju membayarkan ujrah akuisisi dan pemeliharaan, ujrah pengelolaan resiko, ujrah administrasi dan ujrah lainnya sehubungan dengan transaksi Polis sesuai dengan ketentuan berlaku
3. Untuk ujrah pengelolaan risiko diatas, saya menyetujui untuk memberikan fee sebesar 25% yang dipotong dari ujrah asuransi sebagai hak PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, Cabang Syariah
4. Saya mewakilkan kepada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, Cabang Syariah juga sebagai Manajer Investasi untuk melakukan transaksi investasi sesuai dengan jenis investasi yang saya pilih. Saya setuju membayar ujrah pengelolaan investasi sesuai ketentuan berlaku
5. Apabila saya menjadi peserta kumpulan asuransi Allisya Protection dan Allisya Protection Plus, maka saya akan dibebaskan dari ujrah administrasi pada tahun pertama Polis dan berkewajiban membayar ujrah asuransi mulai bulan ke-13 sejak Polis diterbitkan
6. Saya mengikhlaskan dan menyetujui pembagian surplus underwriting sebesar 100% ke dalam rekening Tabarru’ dan 0% kepada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, cabang Syariah. Apabila terjadi defisit underwriting maka kekurangannya menjadi tanggung jawab para peserta sedangkan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, Cabang Syariah dapat meminjamkan sementara berdasarkan prinsip al’qardh (tanpa tambahan/bunga) untuk membayar maslahat (manfaat) atas musibah yang terjadi diantara peserta, yang akan dikembalikan dari surplus underwriting yang akan datang.