Asuransi jiwa di Indonesia sudah mulai berkembang di Indonesia sejak dari beberapa dekade silam. Bahkan ada beberapa perusahaan asuransi yang sudah berkembang pesat sejak jaman pra kemerdekaan. Karena sudah pahamnya akan kebutuhan asuransi dan juga akan manfaat asuransi pemiliknya.
Hingga kemudian perusahaan-perusahan tersebut menjadi organisasi independen, hingga akhirnya awal tahun 2002, Dewan Asuransi Indonesia dalam kongresnya yang ke 10, mendeklarasikan berdirinya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau yang disingkat AAJI yang merupakan induk organisasi yang membawahi bidang asuransi jiwa di Indonesia. Bagi semua orang yang berprofesi sebagai agen asuransi jiwa di Indonesia, tanpa terkecuali, mesti memiliki lisensi dari AAJI ini.
Begitu pula dengan saya yang saat ini merupakan agen asuransi jiwa resmi dari perusahaan Allianz, saya juga tentunya memiliki izin/lisensi resmi yang dikeluarkan oleh AAJI dalam menjalankan profesi agen asuransi yang sangat mulia ini. Untuk mendapatkan lisensi AAJI, seorang agen asuransi mesti menempuh ujian yang diselenggarakan oleh asosiasi tersebut. Jika dinyatakan lulus ujian, maka akan diberikan sertifikat serta kartu dari AAJI.
AAJI melarang keras para anggotanya yang berprofesi sebagai agen asuransi jiwa untuk mewakili beberapa perusahaan asuransi jiwa sekaligus. Oleh karena itu, jika suatu saat anda bertemu seorang agen asuransi jiwa yang menawarkan produk asuransi dari berbagai perusahaan asuransi jiwa yang berbeda, anda kudu berhati hati, jangan jangan agen yang sedang berhadapan dengan anda ini adalah agen abal abal yang tidak memiliki izin/ lisensi AAJI.
Jadi seorang agen asuransi jiwa resmi yang berlisensi AAJI hanya boleh mewakili/ menjual produk asuransi jiwa dari 1 perusahaan asuransi saja seperti saya yang saat ini hanya fokus menawarkan asuransi dari perusahaan Allianz kepada anda. Jika agen asuransi jiwa ini ingin pindah dari perusahaan asuransi jiwa yang saat ini diwakilinya ke perusahaan asuransi jiwa lain, maka dia juga tidak bisa serta merta langsung pindah. Melainkan dia mesti mengundurkan diri dahulu dan memberikan jeda/ mas tunggu selama 6 bulan, baru kemudian dia bisa pindah ke perusahaan asuransi jiwa yang baru.
Visi-Misi dan Fungsi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
Asosiasi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia ini mengusung dua visi, yakni untuk menyatukan usaha asuransi jiwa baik dari segi arah maupun tujuan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ini merupakan manifestasi dari peran industri asuransi jiwa untuk mengangkat derjat kesejahteraan masyarakat. Visi kedua adalah pengembangan asosiasi dan usaha melalui pemberikan dukungan terhadap usaha yang berorientasi kepada kepentingan publik.
Sebagai wadah sekaligus payung perusahaan asuransi, AAJI juga memiliki peran sebagai penyalur aspirasi dan reasuransi yang berfungsi untuk memupuk kerjasama agar saling meberi manfaat bagi pengembangan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Sebagaimana manfaat asuransi bagi para nasabah yang membeli asuransi, AAJI sebagai payung dari usaha asuransi memiliki manfaat baik untuk sesama usaha asuransi, pelaku usaha asuransi dan juga untuk bangsa Indonesia.
Adapun misi dari AAJI adalah untuk membangun kesepahaman antara anggota dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam industri asuransi jiwa. Misi berikutnya adalah mendorong terciptanyaa regulasi reasuransi jiwa yang berimbang antara kepentingan publik dan anggota, menegakkan standar praktek dan kode etik dalam pemasaran asuransi jiwa, serta membangun kondisi persaingan yang sehat antara para pelaku industri.
Peran Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
Wadah Komunikasi
Fungsi AAJI yang pertama adalah sebagai sarana untuk berkomunikasi dan bersilaturahmi baik bagi pelaku usaha asuransi, pemilik usaha asuransi, dan juga bagi negara. Bagaimanapun, komunikasi yang baik dan silaturahmi yang bekesinambungan adalah modal utama bagi para pelaku dan usaha asuransi.
Wadah Aspirasi
Peran Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia selanjutnya adalah sebagai penyalur aspirasi bagi para pelaku usaha asuransi, sehingga mampu memberikan pelayanan yang baik bagi para pengguna asuransi. Aspirasi yang disampaikan dalam AAJI akan bisa ditindak lanjuti sebagai dasar perkembangan usaha asuransi selanjutnya.
Wadah Motivasi
Peran AAJI yang ketiga adalah sebagai wadah untuk memberi motivasi pada para pelaku asuransi agara dapat bekerja melayani masyarakat yang membutuhkan dan juga menggunakan asuransi secara profesional. Masyarakatlah yang sejatinya membutuhkan asuransi namun profesionalisme dengan sentuhan personal yang baik dan kekeluargaan akan menjadi sikap yang paling tepat dan baik.
Sebagai Mitra
Peran AAJI juga sebagai mitra pemerintah Indonesia dalam memberi pengawasan dan membina kegiatan asuransi jiwa di Indonesia sekaligus memberi kontribusi bagi kemajuan ekonomi Indonesia.
Mitra dan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
Sebagai suatu asosiasi dari berbagai macam organisasi asuransi jiwa yang besar, AAJI memiliki kepengurusan yang berganti setiap lima tahun sekali. Para pengurusnya merupakan mereka yang sudah profesional di bidang asuransi dan tentu saja memiliki reputasi yang mumpuni, baik itu secara karier maupun pribadi.
Memiliki pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia yang profesional dan mumpuni tentu saja sangat penting karena selain dituntut untuk dapat menjalankan segala fungsinya dengan baik, pengurus juga harus dapat bermitra dengan pihak-pihak pembuat kebijakan kebijakan, baik di sektor keuangan maupun perbankan di Indonesia maupun sektor pemerintahan.