Kembali lagi ke masalah pre existing condition tadi. Status pre-existing condition dapat ditiadakan oleh perusahaan asuransi apabila Anda telah menjadi nasabah dalam jangka waktu tertentu dan tidak ada lagi laporan klaim maupun mengalami perawatan untuk penyakit yang masuk dalam daftar pre-existing condition sebelumnya.
Setelah melewati masa tunggu tersebut, maka status pre-existing disease dapat dicabut oleh perusahaan asuransi. Di Allianz, untuk jenis produk asuransi kesehatannya yang memberlakukan masa tunggu untuk kondisi penyakit pre existing condition namanya adalah Smartmed Premier dimana untuk penyakit pre existing condition akan dicover setelah 2 tahun usia polis.
Sebagai contoh, Anda pernah terdiagnosis penyakit jantung tapi Anda sudah dinyatakan sembuh setahun yang lalu. Kemudian, asuransi kesehatan Smartmed Premier dari Allianz Anda memiliki kebijakan masa tunggu pre-existing condition selama 2 tahun. Berarti Anda harus menunggu selama 2 tahun lagi dan jika masalah kesehatan jantung Anda tidak pernah muncul lagi, barulah asuransi nya akan mengcover untuk penyakit tersebut.
Masa tunggu setiap penyakit dan kebijakan perusahaan asuransi berbeda-beda, jadi bila Anda pernah memiliki riwayat penyakit tertentu, segera tanyakan kebijakan pre-existing condition dari perusahaan asuransi yang Anda minati. Yang pasti, semua perusahaan asuransi akan mengecualikan kondisi penyakit pre exiting condition.
Di Allianz sendiri, untuk asuransi kesehatan lain selain SmartMed Premier, untuk kondisi penyakit pre existing condition akan di kecualikan permanen selamanya. Untuk asuransi jiwa nya sendiri bisa saja diberlakukan tambahan extra premi atau bahkan pengajuan asuransi nya sama sekali ditolak tergantung dari tingkat keparahan dari kondisi pre existing condition yang telah diderita tersebut. Makanya jangan anggap remeh dengan segala sakit penyakit.
Jika Anda merupakan calon orang tua yang sebentar lagi akan mendapatkan momongan, saya sangat menyarankan Anda untuk segera membelikan asuransi untuk buah hati Anda. Saat mereka dilahirkan di dunia, sudah sepantasnya sebagai orang tua Anda akan senantiasa melindungi mereka dari segala bahaya yang bakal mengancam jiwa mereka. Namun jika bahaya yang mengancam itu di luar kuasa Anda untuk melindunginya, bagaimana? Ya, pakailah bantuan asuransi Allianz.
Premi asuransi untuk anak kecil harganya tidak terlampau mahal. Anda tidak akan bangkrut hanya gara gara Anda membayar premi asuransi untuk anak setiap bulannya. Mungkin pengeluaran Anda untuk membeli keperlua bayi anda seperti susu dan pampers jauh lebih besar daripada biaya premi asuransi untuk anak itu sendiri.
Jika anak sakit, biaya yang akan Anda keluarkan kelak akan jauh lebih besar nantinya jika Anda tidak memiliki asuransi. Jika bisa pakai uang dari asuransi, mengapa mau pakai uang dari kantong sendiri untuk berobat?
Yang tak kalah penting lagi tentang masalah pre existing ini adalah, pastikan Anda selalu mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) ataupun SPAK (Surat Permohonan Asuransi Kesehatan) dengan sejujurnya, agar tidak terjadi masalah penolakan klaim di kemudian hari.
Jujur di sini dalam arti Anda tidak berbohong dan tidak menutupi tentang kondisi penyakit pre existing yang telah Anda derita sebelumnya. Sebelumnya sudah ada sakit ini, tapi Anda ngaku nya sehat. Perusahaan Asuransi ini bukan tidak tahu loh. Mereka tahu. Departemen klaim dari perusahan Asuransi itu sangat lihai dalam melakukan investigasi.
Mereka punya banyak channel untuk mengetahui Anda berbohong atau tidak tentang riwayat sakit penyakit Anda. Jadi bersiap siaplah untuk kecewa karena klaim yang Anda lakukan tidak akan cair jikalau Anda main main dengan masalah kondisi pre existing ini. Jika Anda jujur dari awal, Anda tidak perlu kuatir.
Oleh karena itu jangan heran jika kadang Anda menemukan ada orang bertanya-tanya mengapa pengajuan klaimnya mengalami penolakan. Hal itu sebagian besar disebabkan karena adanya kondisi medis yang telah terdiagnosa sebelumnya (Pre-Existing Condition) tersebut.
Yang dimaksud dengan Pre-Existing Condition adalah segala jenis penyakit, cidera atau ketidakmampuan yang didiagnosis, yang gejala, perawatan, pengobatan dan konsultasinya telah terjadi sebelum polis diterbitkan.
Jika Anda sebagai seorang calon nasabah asuransi merasa mengalami kondisi dimaksud di atas, maka penting bagi Anda untuk menyampaikan dengan lengkap pada saat mengajukan permohonan polis asuransi.
Karena Pre-Existing Condition dapat mempengaruhi keputusan perusahaan asuransi pada saat penerbitan polis, apakah polis tersebut tergolong Standar atau Substandar (perlindungan polis diberikan dengan sejumlah ketentuan dan pengecualian klaim), ditunda atau ditolak.
Pre-Existing Condition adalah istilah umum di dunia asuransi jiwa dan kesehatan. Seluruh perusahaan asuransi jiwa memberlakukan kondisi ini. Maka untuk menghindari ketidaknyamanan yang mungkin terjadi akibat penolakan yang terjadi pada saat klaim, segeralah mengemukakan Pre-Existing Condition pada saat pengajuan Polis Asuransi Anda.
Karena perusahaan asuransi berhak menyelidiki dan menelusuri sebuah pengajuan klaim dengan bekerjasama dengan dokter atau rumah sakit yang merawat kondisi penyakit nasabahnya. Semoga tulisan ini memberikan informasi kepada kita, sehingga bisa terhindar dari penolakan klaim.