Dalam memilih Asuransi, sangat lah penting untuk memilih perusahaan asuransi yang reliable, dapat diandalkan, memiliki keadaan finansial yang kuat, memiliki track record/ reputasi yang baik, telah berpengalaman di bidang perasuransian dan skala bisnis nya mendunia.
Allianz merupakan perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria yang disebutkan di atas. Hal ini untuk menghindari masalah terhadap klaim yang kita ajukan di kemudian hari. Asuransi Jiwa merupakan suatu perjanjian/kontrak antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi yang bersifat jangka panjang (puluhan tahun).
Oleh sebab itu, faktor dan kriteria memilih perusahaan asuransi yang bagus itu sangatlah penting. Tentunya pembaca masih ingat bukan dengan kasus salah satu perusahaan asuransi lokal yang gagal memenuhi klaim para nasabah nya beberapa waktu yang lalu dan tentunya anda tidak ingin mengalami nasib serupa, bukan?
Klaim ditolak adalah salah satu alasan yang menjadi pertimbangan seseorang untuk membeli asuransi. Sebenarnya selain faktor dari perusahaan asuransinya sendiri seperti yang telah saya sebutkan di atas, ada juga beberapa alasan kenapa klaim asuransi seseorang bisa ditolak oleh perusahaan asuransi yaitu:
1. Polis sudah lapse atau tidak aktif
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan suatu polis asuransi lapse atau tidak aktif. Misalnya:
- Di dua tahun pertama, telat bayar premi sampai melewati masa tenggang atau grace period (biasanya maksimal 45 hari setelah jatuh tempo). Jika ketika klaim polis sudah dinyatakan lapse, maka sudah pasti klaim tidak akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Solusinya adalah bayarlah premi tepat waktu, atau maksimal 30 hari dari batas jatuh tempo.
- Untuk asuransi berjenis unit-link, suatu polis bisa lapse salah satunya karena nilai tunai tidak cukup untuk membayar biaya asuransi. Hal ini bisa terjadi karena nilai tunai yang terbentuk sering diambil (dicairkan) atau kinerja investasi tidak bagus. Solusinya adalah jangan pernah mencairkan nilai tunai yang terbentuk kecuali dalam keadaan sangat-sangat mendesak. Jika kinerja investasi sedang tidak baik, maka tidak ada salahnya jika nasabah melakukan top up di saat-saat tertentu.
2. Risiko yang terjadi tidak termasuk kedalam kriteria yang diatur dalam polis
Di dalam setiap polis asuransi ada banyak pasal-pasal yang mengatur kriteria tentang risiko yang terjadi. Sebagai contoh sederhana misalnya di dalam polis disebutkan stroke yang dicover pada adalah serangan serebrovaskuler yang mengakibatkan gejala neurologis yang permanen, yang berlangsung lebih dari 24 jam. Jika seseorang dinyatakan terkena stroke oleh dokter namun serangan yang dimaksud di atas tidak berlangsung lebih dari 24 jam, maka klaim akan ditolak.
3. Risiko yang terjadi termasuk ke dalam pasal pengecualian
Selain kriteria-kriteria yang mengatur kriteria tentang risiko yang terjadi pada point 2 di atas, setiap polis umumnya ada pasal mengenai pengecualian. Pasal pengecualian ini mengatur hal-hal yang dikecualikan, yang jika terjadi maka tidak bisa diklaim ke perusahaan asuransi. Misalnya pada jika nasabah meninggal dunia karena tindakan bunuh diri, dihukum mati oleh pengadilan, atau karena terlibat dalam suatu tindak kejahatan, maka klaim tidak bisa dicairkan.
4. Polis masih dalam waiting period atau masa tunggu
Pada rider sakit kritis ada yang namanya waiting period atau masa tunggu selama 90 hari. Jika seseorang terkena sakit kritis dan memenuhi kriteria yang diatur dalam polis namun masih dalam keadaan waiting period, maka klaim tidak bisa dicairkan. Misalnya seorang nasabah mengajukan rider sakit kritis pada tanggal 1 Januari. Lalu pada tanggal 1 Maret nasabah tersebut terkena sakit kritis. Karena jarak antara 1 Januari dengan 1 Maret kurang dari 90 hari, maka UP sakit kritisnya tidak bisa diklaim.
5. Pengajuan klaim melewati batas maksimum pengajuan klaim
Setiap risiko biasanya mengatur batas maksimum pengajuan klaim. Misalnya setiap berkas atau dokumen syarat klaim harus diterima oleh kantor perusahaan asuransi maksimal 60 hari setelah nasabah meninggal dunia. Jika melewati batas tersebut tanpa ada alasan yang masuk akal, maka pengajuan klaim bisa ditunda atau bahkan ditolak.
6. Risiko terjadi karena penyakit yang disembunyikan ketika pengajuan polis
Misalnya ketika pengisian SPAJ nasabah tidak menyebutkan bahwa saat itu dia memiliki penyakit yang termasuk ke dalam kriteria sakit kritis. Lalu setelah melewati masa waiting period, nasabah tersebut terserang penyakit yang disembunyikan tadi. Ketika nasabah mengajukan klaim, biasanya ada pengecekan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi. Jika ditemukan ternyata penyakit tersebut sudah ada dari sebelum pengisian SPAJ dan nasabah tersebut tidak jujur atau menyembunyikan penyakit tersebut, maka klaim bisa ditolak oleh perusahaan asuransi.
7. Syarat-syarat klaim tidak terpenuhi
Misalnya saja ketika klaim maslahat meninggal dunia tidak ada polis asli, formulir klaim kematian, surat keterangan meninggal dunia dari instansi pemerintah yang berwenang, surat keterangan dari dokter mengenai sebab kematian, dan dokumen-dokumen yang lainnya.
Mungkin ada faktor-faktor lainnya yang tidak saya sebutkan di atas yang bisa menyebabkan suatu klaim asuransi ditolak oleh perusahaan asuransi. Anda bisa mempelajari dengan seksama ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam polis asuransi Anda. Pelajarilah polis Anda sebaik-baiknya, karena semua ketentuan dan aturan untuk klaim asuransi diatur di dalam polis Anda. Jika Anda ragu atau bingung, segera tanyakan kepada agen asuransi Anda.
Lalu bagaimana caranya supaya klaim asuransi kita bisa diterima oleh perusahaan asuransi.
1. Selalu membayar premi tepat waktu
Usahakan agar selalu membayar premi asuransi tepat waktu. Kalaupun telat bayar, usahakan agar tidak lebih dari 30 hari setelah jatuh tempo. Karena dengan membayar premi tepat waktu, maka akan membuat polis Anda selalu aktif. Akan lebih baik kalau premi Anda dibayarkan secara autodebet dari rekening tabungan Anda setiap bulannya. Ini bisa membantu Anda terhindar dari lupa membayar premi.
2. Jangan pernah cairkan dana tunai yang terbentuk
Saya selalu menyarankan kepada nasabah ataupun calon nasabah saya agar tidak pernah mencairkan dana tunai yang terbentuk dari asuransi mereka, terkecuali dalam keadaan yang sangat mendesak sekali. Karena fungsi sebenarnya dari dana tunai tersebut adalah ‘membantu’ Anda dalam membayar premi di saat biaya asuransi lebih besar daripada premi yang dibayarkan. Selain itu fungsi dari dana tunai yang terbentuk tersebut adalah membayarkan premi Anda ketika Anda sedang cuti premi. Jika Anda mencairkan dana tunai yan
g terbentuk, maka lama kelamaan polis Anda akan lapse dikarenakan dana tunai yang ada tidak bisa ‘membantu’ Anda dalam membayarkan biaya asuransi Anda.
3. Pelajari dan pahami isi polis asuransi
Anda sebagai pemegang polis sangat disarankan untuk mempelajari dan memahami dengan sebaik-baiknya isi polis asuransi Anda. Pelajari setiap ketentuan yang ada mulai dari kriteria keadaan yang dicover oleh perusahaan asuransi, pasal pengecualian yang mengatur keadaan apa saja atau keadaan yang seperti apa yang dikecualikan oleh perusahaan asuransi, syarat-syarat atau dokumen-dokumen kelengkapan dalam rangka klaim asuransi, sampai dengan masa tunggu yang ada dan batas waktu maksimal klaim diterima oleh perusahaan asuransi. Tanyakan kepada agen asuransi Anda jika ada pasal-pasal yang tidak Anda pahami.
4. Jujur ketika isi form permohonan asuransi
Saya sangat menyarankan Anda menjawab seluruh pertanyaan terkait historykesehatan Anda dengan jujur. Karena dengan menjawab seluruh pertanyaan secara jujur, maka perusahaan asuransi sudah mengetahui diri Anda sejak awal. Dan biasanya jika misalnya seseorang memiliki history suatu penyakit, maka ada kemungkinan premi yang mesti dibayarkan lebih mahal dibandingkan dengan mereka yang sehat. Atau bahkan ada juga kasus dimana perusahaan asuransi menerima permohonan asuransi seseorang namun ada beberapa point dalam polis asuransi yang tidak dicover oleh perusahaan asuransi.
Demikian 4 cara supaya klaim asuransi Anda bisa diterima oleh perusahaan asuransi. Simak video di bawah ini untuk mengetahui lebih jelas tentang cara klaim asuransi Allianz yang benar.
Jika Anda memiliki cara yang lain, silakan tinggalkan komentar Anda.