Jika anda masih belum paham apa sebenarnya fungsi dan manfaat asuransi jiwa, mungkin tanya jawab di bawah ini dapat memberikan informasi atas ketidak pahaman anda tentang asurans jiwa.
- Tanya : Apakah yang dimaksud dengan asuransi jiwa?
Jawab : Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Jika dianalogikan, asuransi jiwa sering diandaikan sebagai payung di rumah anda. Sangat dibutuhkan karena berguna pada saat tertentu, tetapi seringkali tidak terpikirkan ketika keadaan aman. Jadi asuransi jiwa sangat dapat diandalkan terutama pada saat situasi yang tidak diinginkan terjadi.
- Tanya : Mengapa kita perlu memiliki program Asuransi Jiwa?
Jawab : Asuransi jiwa perlu kita miliki dengan tujuan agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu akibat terjadinya resiko terhadap pencari nafkah selama masa- masa produktif, atau untuk persiapan hari tua yang bahagia dan sejahtera.
- Tanya : Bagaimana bentuk Asuransi Jiwa?
Jawab : Asuransi jiwa merupakan suatu kontrak perlindungan yang disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis. Polis berisi kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis dimana perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya ahli waris) jika terjadi kematian, atau tetap hidupnya tertanggung pada akhir masa kontrak. (Sesuai masa pertanggungan). Sebagai imbalan atas pengalihan resiko tersebut pemegang polis mempunyai kewajiban kepada perusahaan asuransi jiwa, yang disebut dengan pembayaran premi.
- Tanya : Apakah perbedaan berinvestasi di bank dengan perusahaan asuransi jiwa?
Jawab : Investasi di bank hanya akan mendapatkan dana awal dan bunganya dengan persentase tertentu. Apabila kita meninggal dunia, tidak ada uang pertanggungan karena tidak unsur proteksi dalam investasi tersebut. Investasi di perusahaan asuransi jiwa akan mendapatkan proteksi jiwa disamping nilai tunai. Apabila kita meninggal, uang pertanggungan akan diberikan penuh meskipun kontrak baru berjalan.
- Tanya : Apakah yang dimaksud dengan produk Unit link?
Jawab : Produk asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan manfaat perlindungan jiwa dengan manfaat investasi.
- Tanya : Apakah yang dimaksud dengan Rider?
Jawab : Rider adalah manfaat tambahan yang dapat disertakan pada program asuransi dasar. Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
- Tanya : Apakah yang dimaksud dengan Premi, Nilai Tunai dan Uang Pertanggungan?
Jawab : Premi adalah sejumlah pembayaran yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
Nilai Tunai adalah sejumlah uang yang merupakan nilai tebus polis pada saat tertentu yang dijamin sebagai hak pemegang polis.
Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang merupakan hak pemegang polis atau penerima manfaat. - Tanya : Apa saja yang tercakup dalam polis Asuransi Jiwa?
Jawab : Polis asuransi jiwa terdiri dari :
- Lembar Pertanggungan
- Syarat umum polis
- Ketentuan khusus
- Copy Surat Permintaan Asuransi Jiwa
- Tanya : Apakah pertanggungan ini menanggung semua resiko?
Jawab : Tidak, ada beberapa resiko yang dikecualikan dari pertanggungan (exclusions).
- Tanya : Apakah yang menentukan besarnya premi?
Jawab : Besar premi ditentukan oleh jenis produk, besar uang pertanggungan, usia, jenis kelamin, merokok/tidak merokok dan risiko/gaya hidup seseorang.
- Tanya : Apakah premi dapat diminta kembali apabila kita membatalkan polis?
Jawab : Tidak bisa, pemegang polis hanya akan mendapatkan nilai tunai saja (jika ada) apabila membatalkan kontrak.
- Tanya : Apa yang harus saya lakukan dengan polis yang saya miliki?
Jawab : Menjaga agar polis tetap berlaku (inforce).
- Tanya : Bagaimana menjaga agar polis tetap berlaku?
Jawab : Caranya dengan membayar premi tepat waktu (pada saat jatuh tempo).
- Tanya : Apakah tertanggung dapat dialihkan ke pihak lain?
Jawab : Tidak
- Tanya : Bisakah saya mengganti Pemegang Polis dalam Polis saya dengan orang lain? Jika bisa bagaimana caranya?
Jawab : Bisa, selama pemegang polis yang baru masih ada hubungan Insurable Interest dengan Tertanggung serta memenuhi ketentuan seleksi resiko. Untuk produk pendidikan, diperlukan pengisian Form perubahan Polis Financial dan form payor benefit . Sedangkan untuk produk selain produk pendidikan diperlukan pengisian Form perubahan polis non Financial.
- Tanya : Siapa yang berhak menerima manfaat asuransi jika tertanggung meninggal?
Jawab : Kepada pihak yang ditunjuk (beneficiary) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan atau perubahan – perubahannya.
- Tanya : Apakah pihak yang ditunjuk (beneficiary) bisa diganti?
Jawab : Bisa, setelah disetujui oleh penanggung.
- Tanya : Apa yang harus dilakukan jika polis hilang?
Jawab : Jika polis Anda hilang, sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran perusahaan asuransi jiwa Anda yang terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai).
Selanjutnya Customer Service akan mambantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya.
- Tanya : Karena keterlambatan pembayaran maka polis saya lapse, bagaimana memulihkan status polis tersebut?
Jawab : Polis dapat diaktifkan kembali dalam kurun waktu 6 bln sejak polis lapse dengan memenuhi persyaratan sbb:
- Mengisi Formulir Pengajuan Pemulihan Polis
- Membayar premi tertunggak
- Melakukan pemeriksaan medis (jika diperlukan)
- Tanya : Bagaimana jika polis saya menjadi tidak aktif? Apakah premi yang telah saya setorkan sebelumnya dapat kembali?
Jawab : Untuk Polis yang sudah tidak aktif, maka premi tidak dapat dikembalikan.
Premi yang sudah disetorkan sebelumnya tidak dapat ditarik kembali karena telah digunakan untuk perlindungan asuransi jiwa polis nasabah selama polis masih aktif dan tidak ada nilai investasi yang dapat diterima.
- Tanya : Apakah ada laporan dari nilai investasi polis saya?
Jawab : Perusahaan asuransi akan menerbitkan Pernyataan Transaksi setiap kali ada transaksi yang dilakukan, misalnya pembayaran premi yang ada alokasi pembelian unit, withdrawal/penarikan dana sebagian, single top up / penambahan dana, switching / pengalihan dana investasi.
- Tanya : Saya sering mendengar proses klaim asuransi jiwa yang berbelit-belit, bagaimana proses pengajuan klaim dengan mudah?
Jawab : Biasanya kesulitan pemegang polis untuk proses klaim lebih karena ketidaklengkapan dokumen yang dibutuhkan, disamping karena perbedaan interpretasi klaim dari kedua belah pihak. Pada dasarnya proses klaim dapat disederhanakan menjadi tiga tahap:
- Pemberitahuan klaim
- Bukti klaim
- Pembayaran klaim
Apabila pemegang polis mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, proses klaim tidaklah sulit.
Sudah mengerti kan apa itu asuransi jiwa. Hidup di zaman ini, minimal setiap orang minimal mesti memiliki 1 polis asuransi jiwa. Dan asuransi jiwa dari Allianz yang bernama Tapro dapat menjadi pilihan utama bagi anda yang saat ini belum memiliki asuransi jiwa sama sekali karena dengan Tapro, cukup membayar 1 premi, namun memberikan manfaat yang beragam.