Memiliki profesi sebagai dokter yang bisa menyembuhkan orang sakit, merupakan hal yang mulia. Namun bagaimana jika usaha sang dokter justru digugat balik pasien? Apakah ada cara untuk melindungi dokter ini dari gugatan yang dilakukan oleh pasiennya yang mungkin mengalami kerugian yang disebabkan oleh kelalaian dari si dokter tersebut?
Tentu saja ada. Oleh karena itu Allianz, mempersembahkan asuransi profesi dokter yang perlu dimiliki oleh semua dokter tanpa terkecuali. Asuransi profesi sebenarnya asuransi yang cukup familiar di luar negeri terutama di negara negara maju. Namun di Indonesia, jangankan istilah asuransi profesi, bahkan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan saja, bagi sebagian besar orang, yang namanya asuransi masih awam bagi mereka.
Sebenarnya setiap profesi pasti memiliki risiko, mulai dari risiko kecil, besar, hingga melibatkan pihak ketiga. Banyak dari kita yang tidak sadar akan risiko-risiko dari profesi yang kita jalani. Padahal, risiko yang terjadi dapat berakibat kerugian finansial hingga reputasi kita sendiri.
Oleh karena itu, supaya kita bisa menjalani profesi yang penuh risiko dengan tenang, ada yang namanya asuransi profesi. Asuransi profesi yakni asuransi yang melindungi aset kita terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga, yang disebabkan karena kelalaian kita dalam menjalankan aktifitas yang berhubungan dengan profesi kita.
Salah satu profesi yang selalu berhubungan dengan risiko pihak ketiga adalah profesi dokter. Meski sudah berpengalaman, dan berusaha dengan sebaiknya untuk menyembuhkan, namun masih ada kemungkinan usaha itu gagal. Tak sedikit pasien yang menggugat dokter atau rumah sakit tempat ia berobat dengan dugaan malpraktek. Ketika hal ini terjadi banyak biaya yang akan ditanggung tergugat. Seperti membayar tuntutan kerugian,biaya pengacara pendamping, dan sebagainya.
Disinilah peran dari Asuransi Profesi. Asuransi ini mengganti kerugian seorang dokter dari biaya-biaya yang mungkin timbul akibat kegagalan dari usahanya tersebut mendapat tuduhan malpraktek. Lingkup perlindungan asuransi profesi dokter diantaranya adalah:
- Mengganti kerugian cedera fisik/mental/kematian dari pihak ketiga yang disebabkan malpraktek oleh dokter atau karyawannya
- Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan, dimana secara hukum dokter terbukti harus bertanggung jawab pada pihak ketiga (terbatas pada kasus perdata)
- Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat
Di Indonesia, perusahaan asuransi masih fokus pada perlindungan profesi dokter. Namun secara umum di beberapa negara lain seperti di negara maju, asuransi profesinya lebih beragam. Seperti, asuransi untuk profesi pengacara, arsitek, dan wartawan. Harapannya, di masa mendatang perusahaan asuransi di Indonesia bisa menyediakan lebih banyak lagi perlindungan untuk profesi.
Memilih asuransi profesi dokter juga jangan sembarangan. Pilihlah asuransi yang sudah punya nama besar seperti Allianz. Apabila anda kebetulan adalah dokter lulusan dari Jerman, pasti sudah tahu dan familiar lah dengan yang namanya Allianz karena asuransi Allianz ini memang berasar dari negara tersebut.
Jika anda pergi ke kutub manapun di muka bumi ini, dan anda bertemu dengan siapapun di sana, coba tanyakan apakah mereka tahu apa itu Allianz. Saya yakin, mereka semua pasti akan mengatakan bahwa Allianz adalah perusahaan asuransi no 1 dan terbesar di dunia. Jika di semua tempat anda menemukan jawaban yang sama, berarti fakta ini sudah tidak terbantahkan bukan?
Jadi buat apa anda mengambil risiko dengan mempercayakan kebutuhan perlindungan anda kepada asuransi lain yang tidak punya nama? Mengapa mau meresikokan profesi dokter yang telah anda geluti saat ini dengan sembarangan kepada asuransi yang tidak kredibel padahal di depan mata anda saat ini, anda sudah disodorkan asuransi profesi dokter terbaik dari perusahaan asuransi terbaik pula yaitu Allianz?
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai manfaat dan premi dari asuransi profesi dokter Allianz, silahkan klik di sini.